-->

Pengertian Jilbab

Pengertian Jilbab - Jilbab berasal dari bahasa arab dari kata jalaba artinya menarik, yaitu sejenis pakaian kurung yang longgar yang dilengkapi dengan kerudung yang menutupi kepala, leher, dan dada. Jilbab adalah pakaian terusan panjang yang menutupi seluruh badan kecuali muka, tangan dan kaki. Yang biasa dikenakan oleh para wanita muslimah. Penggunaan jenis pakaian ini dengan tuntunan syariat Islam untuk mengunakan pakaian yang menutupi aurat.

Dalam masyarakat Arab tradisional, dari dahulu, sampai sekarang, wanita mengenakan pakaian di rumah yang sangat kontras dengan penampilan mereka di luar rumah. Ketika bangsa Arab pra-Islam berangkat ke medan perang, wanita-wanita Arab mengantarkan mereka dengan dada yang terbuka. Kebiasaan ini mengalami perubahan dengan kedatangan Islam, tetapi penggunaan kerudung secara umum sebagai penutup wajah tidak nampak samapai pada masa pemerintahan Abbasiyah. Hal ini juga tidak terjadi di kalangan Eropa. Karena kerudung tersebut menimbulkan kebebasan wanita tanpa identitas tidak ada sistem hukum yang secara actual memberikan gambaran bahwa wanita harusmengenakan kerudung penutup muka.

Walaupun mereka mengerjakannya dengan menutupi seluruhnya di depan umum yang mencakup bagian leher sampai pergelangan kaki dan bawah siku. Banyak muslimah, seperti pada masyarakat tradisional Asia Tenggara atau di daerah-daerah Badui, tidak mengenakan tutup wajah, atau hal tersebut jarang sekali ditemukan, sebaliknya, kalangan fundamentalisme modern mengenakanya. Dalam masyarakat lain, kerudung digunakan pada saat-saat tertentu, sedang pada saat lainnya mereka menggunakan pakaian model Eropa. Sementara itu kesederhanaan (termasuk dalam hal berpakaian) merupakan satu perintah agama, sedang penggunanaan kerudung penutup muka bukan merupakan tuntutan agama Islam, tetapi ia merupakan perkara yang berkaitan dengan budaya.

Sufur atau membuka wajah wanita di hadapan laki-laki tidak diperbolehkan, inilah pandangan Ulama’ yang mewajibkan cadar. Karena wajah mengabungkan semua keindahan wajah merupakan anggota tubuh yang sering kali mengundang fitnah dan kecemburuan. Berbagai macam bencana dan bahaya ada pada sufur. Tidak ada nash shahih yang membolehkan dibukanya wajah setelah disyari’atkanya hijab, kecuali pada saat ihram dalam haji dan umrah. Bahkan, ada kaum wanita yang tetap menutup wajah mereka ketika sedang ihram saat berbaur dengan laki-laki yang bukan muhrim.

Keterangan yang ada di dalam al-Qur’an dan as-Sunah adalah menutup wajah dan membiarkanya terbuka. Hijab berarti menutup wajah, bahkan hadapan orang buta, apalagi hadapan orang yang dapat melihat. Adapaun membuka wajah bagi wanita yang sedang menjalankan ihram dihadapan laki-laki yang bukan muhrim, hal itu dapat menarik perhatian orang-orang yang melihatnya dan juga membuat orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji dan umrah lalai dalam beribadah kepada Allah SWT.

Jika membuka kain penutup wajah wajib bagi wanita yang sedang mengerjakan ihram sebagaimana pendapat sebagian ahli fiqih yaitu ketika keadaan di rasa bener-bener aman, maka menutupnya lebih wajib, sebab, membuka wajah itu mengandung fitnah dan dapat menimbulkan gangguan. Pembolehan membuka wajah bagi wanita yang sedang ihram menunjukkan bahwa menutup wajah ditujukan kepadanya (wanita yang menjalankan ihram). Sebab, seandainya hijab ditujukan kepada selain dia, niscaya pembolehan dalam membuka hijab wajah itu tidak memiliki arti sama sekali. Lagi pula, ketika hijab diwajibkan, kaum wanita berusaha menutupi wajah mereka, sedangkan pembukaan wajah dan kedua telapak tangan sama sekali tidak mempunyai dasar. 

Dengan demikian, hijab merupakan hal yang sangat mendesak sekaligus kewajiban yang tidak bisa dihindari. Hijab menjadi pelindung bagi laki-laki dan perempuan. Sementara pembukaan wajah menjadi sebab merosotnya akhlak dan kekacauan.

Diwajibkannya berhijab bagi wanita muslimah bertujuan agar ada pemisah antara dirinya dengan laki-laki yang bukan mahramnya jika terpaksa harus pergi keluar rumah. Oleh karena itu, Islam memberkan kepadanya beberapa syarat dan etika megenai keterpaksaan ini. Perlindungan terhadap wanita dengan hijab merupakan upaya melindungi masyarakatnya secara keseluruhan.

Allah SWT telah memerintahkan hijab ini melalui kitabNYa dan melalui RasulNya. Hal itu pula yang diamalkan oleh Ummahatul Mukminin pada masa-masa lalu yang gemilang dan sampai masa yang akan dating. Tubuh wanita secara keseluruhan adalah aurat, dari ujung rambut sampai ke ujung kakinya. Oleh karena itu, dia harus menutupi seluruh tubuhnya dari laki-laki.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel