Pengertian Partai Politik Islam
Friday, 17 August 2018
Partai politik secara etimologis berasal dari kata partai dan politik. Kata “partai” berasal dari bahasa Inggris “part” yang berarti menunjuk kepada sebagian orang yang seasas, sehaluan , dan setujuan terutama dibidang politik. Sedangkan politik yang dalam bahasa Inggris politics berarti ilmu yang mengatur ketatanegaraan, atau seni mengatur dan mengurus negara dan ilmu kenegaraan.[1]
Partai politik adalah perkumpulan orang-orang yang seidiologi atau tempat atau wadah penyaringan dan pembulatan, serta tempat berkumpulnya orang-orang yang seide, cita-cita dan kepentingan.[2]
Partai politik Islam telah ada dan berkembang hingga saat ini. Dari sini dapat diketahui, bahwa lahirnya partai politik Islam di Indonesia menunjukkan kenyataan di mana dinamika politik di negeri ini salah satunya berorientasi aliran. Manurut Th. Sumartana, sebagaimana dikemukakan oleh Lili Romli, ada beberapa hal yang menyebabkan munculnya partai politik berbasis agama. Pertama, karena agama itu sendiri memiliki dukungan teologis untuk mencapai cita-cita berdasarkan gagasan keagamaan yang dipercayai. Kedua, karena ikatan politik dari para warganya menyebabkan agama sebagai faktor pengikat untuk mendukung pemimpin dari kelompok.[3]
Partai politik merupakan bagian dari infrastruktur politik dalam negara. Untuk memahaminya maka beberapa ahli menyatakan pendapat tentang pengertian dari partai politik. Berikut ini pengertian partai politik yang dikemukakan oleh para ahli:
- Miriam Budiardjo menyebutkan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusional, untuk melaksanakan kebijaksanaankebijaksanaan mereka.[4]
- Sigmund Neumann dalam Modern Political Parties mengemukakan definisi sebagai berikut: a political party is the articulate organization of society’s active political agents, those who are concerned with the control of goverment power and who compete for popular support with another group or groups holding divergent views (partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.[5]
- Menurut Firmanzah menegaskan bahwa partai politik adalah organisasi publik yang bertujuan untuk membentuk opini masyarakat dan membawa pemimpinnya berkuasa dan memungkinkan para pendukungnya mendapatkan keuntungan dari dukungan tersebut. Karena itu, partai politik setidaknya empat karakteristik dasar, yaitu organisasi yang berjangka panjang, memiliki struktur organisasi yang berjenjang (Pusat, Daerah, Cabang, Ranting) dan adanya pembagian divisi disetiap masing-masing level, memiliki orientasi kekuasaan sebagai alat untuk mengimplementasikan kepentingan rakyat, dan meraih dukungan suara sebanyak mungkin agar partai dapat diterima oleh masyarakat luas.[6]
- Selain pendapat para ahli tersebut, pengertian partai politik juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, sebagai berikut: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[7]
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan tentang partai politik sebagaimana dijelaskan dalam point-point di bawah ini:
- Partai politik adalah organisasi yang memperjuangkan nilai atau ideologi tertentu sehingga mereka memiliki kepentingan yang harus diperjuangkan melalui penguasaan struktur dan kekuasaan dalam pemerintahan.
- Untuk mendapatkan kekuasaan tersebut, partai politik harus berkontestasi dalam arena demokrasi yang bernama pemilu.
- Kekuasaan bukanlah tujuan akhir, melainkan alat yang dijadikan media untuk mewujudkan kepentingan rakyat, yaitu rasa aman dan nyaman, adil dan sejahtera.
- Partai politik adalah organisasi publik yang bertujuan membentuk opini masyarakat, membawa pemimpin berkuasa dipemerintahan serta mengusahakan para pendukungnya mendapat keuntungan dari dukungan tersebut.
- Partrai politik memiliki empat karakteristik: (1) Organisasi yang berjangka panjang, (2) Memiliki struktur organisasi yang berjenjang dan adanya pembagian divisi disetiap masing-masing level, (3) Memiliki orientasi kekuasaan sebagai alat untuk megimplementasikan kepentingan rakyat, dan (4) Meraih dukungan suara sebanyak mungkin agar partai dapat diterima oleh masyarakat luas.
Pengertian partai politik telah dijelaskan di atas, sekarang, jika dikaitkan dengan Islam, apa yang dimaksud dengan partai politik Islam.? Islam dalam konteks ini dipahami sebagai doktrin agama yang harus dimplementasikan dalam masyarakat serta mengatur seluruh aktivitas dan perilaku manusia di dalamnya.
Sebagai mana yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an bahwa Islam merupakan agama komprehensif yang sudah mengatur segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini. dengan demikian, partai politik Islam dapat dipahami sebagai sebuah organisasi publik yang memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam konteks yang berbeda-beda melalui penguasaan sruktur kelembagaan pemerintah baik pada level legeslatif maupun eksekutif. Proses mendapatkan kekuasaan itu diperoleh melalui keikutsertaan dalam pemilu serta melakukan kampanye dengan menjual isu dan program-program yang tidak lepas dari nilai-nilai ideologis Islam.[8]
Dari sinilah kemudian muncul istilah partai Islam, atau partai yang dilandaskan pada simbol-simbol Islam, penganut Islam maupun substansi ajaran Islam. Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim tak bisa mengelak dengan menjamurnya partai-partai yang menamakan dirinya sebagai partai Islam.[9]
Pembahasan bagaimana format dan bentuk partai Islam tidak lepas dari pola hubungan Islam dan politik yang sekarang ini berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Partai Islam semacam Partai Keadilan Sejahtera, PPP dan PBB secara tegas menamakan dirinya partai Islam. Sementara PKB serta PAN yang jelas berlatarbelakang sebagai organisasi sosial keagamaan menamakan dirinya sebagai partai terbuka bagi penganut agama manapun.[10]
Indonesia, pembagian partai politik sangat beragam. Masing-masing partai politik memiliki ideologi dan nilai perjuangannya. Ada partai yang berbasis ideologi (nasionalis, sosialis, komunis, demokrat, pancasila dan lain-lain), berasas dan berbiasis agama (Islam, Kristen, Protestan, Yahudi dan lain-lain), berbasis etnis kedaerahan (Minang, Jawa, Madura, Bugis), berbasis profesi (Guru, pengusaha, buruh, mahasiswa, pelajar), berbasis programatik, dan lain sebagainya. Feith dan Castle mengelompokkan aliran politik di Indonesia selama rentang 1945- 1965 ke dalam lima arus utama, yaitu: (1) Nasionalis Radikal (2) Tradisionalisme Jawa (3) Islam (4) Sosiolisme Demokratis (5) komunisme. Sedangkan selama era Orde Baru terutama sejak terjadinya fusi partai pada pemilu 1977-1997, aliran politik hanya terbagi menjadi dua, yaitu kelompok nasionalis dan kelompok Islam serta satu golongan karya.[11]
Berdasarkan kajian ilmu politik, penggunaan istilah “partai Islam” setidaknya memiliki dua konotasi. Pertama, ideologi organisasi, yaitu merujuk pada partai politik yang menjadikan Islam sebagai dasar ideologinya. Ideologi organisatoris dianggap penting karena ia merupakan tujuan dan orientasi. Ideologi menjadi alat pembeda antara satu partai dengan partai yang lainnya.dalam pengertian ini, yang termasuk partai Islam di Indonesia antara lain Masyumi, Partai NU, PSII, Parmui, PPP, PBB, dan PKS. Kedua, basis sosio-kultural, dimana partai politik bukan hanya dilihat sebagai organisasi tetapi juga sebagai sarana atau media bagi masyarakat, atau kelompok-kelompok di masyarakat, untuk mengartikulasikan, mengekpresikan dan memperjuangkan kepentingan politiknya. Sehingga, identitas dari sebuah partai bukan hanya bentuk organisasinya, namun lebih kepada basis sosio-kultural kelompok masyarakat yang diwakilinya.
Selaras dengan itu, berdasarkan data dan fakta historis, membagi partai yang berasas Islam kedalam tiga kategorikan: (1) Partai Islam yang berasaskan Islam (2) Partai Islam yang berasaskan Islam dan Pancasila (3) Partai Islam yang berasaskan Pancasila tetapi berbasis massa mayoritas dari kalanga Muslim.
RUJUKAN
[1] BN Marbun, Kamus Politik, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2004, hal. 5
[2] Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran Politik, Jakarta, Rajawali Press, 1993, hal 209.
[3] Lili Romli, Islam Yes Partai Islam Yes: Sejarah Perkembangan Partai-Partai Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2006. Hal, 115-116
[4] Muhadam Labolo, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori Konsep dan Strategi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,. 2015. Hal,. 11
[5] Muhadam Labolo,. Hal,. 11
[6] Firmanzah. Mengelola Partai Politik: Komunikasi dan Postioning Ideologi Politik di Era Demokrasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.Hal,. 66
[7] Republik Indonesia, Undang-Umdang tentang Partai Politik, UU Nomor 2 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189.
[8] Ridho Al Hamdi, Partai Politik Islam Teori dan Praktek di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013, Hal, 8
[9] Imam Yahya, Gagasan Fikih Partai Politik dalam Khazanah Klasik,Semarang, Walisongo Press, 2010, hal, 15
[10] Ibid,. hal, 15
[11] Ibid,. Hal,. 8.