Tujuan dan Fungsi Partai Politik Islam
Saturday, 18 August 2018
Persoalan politik boleh dikata sama tuanya dengan usia manusia. Sejak lahir kedunia dan terlibat dalam segala urusan mondial, ia telah bergumul dalam berbagai persoalan politik dalam rangka memenuhi ambisi dan obsesi biologis maupun spiritualnya. Perbenturan ambisi dan obsesi itu merupakan cikal bakal rekadaya manusia merumuskan langkah-langkah strategis dalam proses perjuangan menegakkan eksistensi kehidupannya.
Arus kompetisi, sejak tingkat paling elementer sampai bersekala global, juga bermuara pada realitas ini. Atas dasar itu pula, secara simbolik manusia sering disebut sebagai makhluk yang suka berpolitik (zon politicon atau homo politicus). Politik ibarat sebuah produk yang lahir begitu saja sering dengan arus kompetisi kehidupan manusia. Politik juga bisa disebut sebagai “cara” yang memang harus lahir sebagai media manusia merengkuh harapan.[1]
Islam memang sangat rentan dan dekat dengan politik. Dalam Islam Rasulullah saw. Sendiri pernah menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya:
Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tausushumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, namun akan ada banyak para khalifah”(HR. Bukhari dan Muslim).
Dari berbagai dasar tersebut menjadi lebih jelas bahwa politik atau siyasah dalam Islam itu makna awalnya adalah mengurusi, memang atau mengatur urusan sosial masyarakat. Berkecimpung dalam politik berarti mempertahankan dan mengurusi kondisi dan persoalan masyarakat, persoalan rakyat. Salah satu tujuan dari pengaturan itu adalah menghilangkan kezhaliman pengusa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan musuh-musuh yang hendak merusak kehidupan masyarakat baik kekuatan perusak yang asalnya dari dalam maupun dari luar. Bahkan yang lebih tepat lagi adalah bahwa politik dalam dunia Islam bisa diartikan sebagai usaha menggembala atau mengasuh rakyat.
Menggembala atau mengasuh disini artinya adalah melayani apa yang dibutuhkan rakyat, memenuhi apa yang dibutuhkan rakyat. Bahkan moralitas politik dalam Islam harus sesuai dengan moralitas Islam itu sendiri yakni terlibat dalam pendiritaan manusia.[2] Karena itulah sebuah masyarakat muslim perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa dalam rangka mengurusi urusan kaum muslimin, menegur kesalahannya, dan bahkan mengkritik para pemimpin yang menindas rakyatnya, bahkan kalau perlu melawan para pemimpin yang dzalim yang menyalahgunakan kekuasaan.[3]
Ajaran Islam merupakan ajaran yang berintikan dan bertujuan untuk mewujudkan kasih sayang bagi seluruh penduduk alam semesta sebagaimana Allah berfirman (Qs, Al-Anbiya’: 107) sebagai berikut:
Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.
Agama untuk manusia, menghormati manusia dan kemanusiaan, menjunjung tinggi hak-hak asasi dan kehormatan manusia. Akan tetapi inti ajaran kasih sayang ini, tidak dengan mudah bisa diterima oleh orang-orang kafir Mekkah, mereka lebih senang dan bangga mempertahankan dan membela agama nenek moyang mereka, agama yang menyembah berhala.[4]
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber ajaran Islam memepunyai nilai-nilai praktis yang dapat diaplikasikan kedalam setiap aspek kehidupan manusia, baik manusia sebagai mahluk individu maupun mahluk sosial (anggota masyarakat). Maka dalam menjabarkan ajaran Islam dalam aspek kehidupan diperlukan adanya usaha sungguh-sungguh oleh setiap Muslim untuk mempelajari dan menghayati nilai Islam kemudian dirumuskan kedalam kerangka kehidupan yang sesuai dengan kondisi aktual suatu masyarakat tersebut.[5]
Menurut Nurcholis Madjid, menyadari bahwa nilai-nilai Islam dan nilai-nilai demokrasi adalah bertentangan, tetapi dia melihat kesesuaian antara Islam dan demokrasi. Madjid juga mendasarkan pendapatnya pada praktik-praktik al-Khulafa al-Rasyidin. Mengutip Robert Bellah, dia mengatakan bahwa selama periode al-Khulafa al-Rasyidin, Islam menampilkan suatu bentuk kehidupan politik modern, dalam arti bahwa ada partisipasi politik rakyat yang universal, dan sistem rekrutmen kepemimpinan didasarkan pada bakat dan kecakapan pribadi, tidak didasarkan pada keistimewaan yang diperoleh melalui hubungan keluarga. Hal ini dianggap sebagai gagasan yang sangat modern untuk saat itu, yang kegagalannya dapat dijelaskan dengan penggantian oleh sistem monarki Umayyah.[6]
Sementara Abdurrahman Wahid, adalah intelektual muslim yang menerima dan mendukung demokrasi serta sepenuhnya mengakui kedaulatan rakyat dalam konteks kehidupan berbangsa. Menurutnya, kehendak rakyat harus dikontrol oleh konstitusi negara, sementara Islam (syari’ah) harus difungsikan sebagai faktor komplementer terhadap komponenkomponen lain dalam kehidupan berbangsa. Implementasi pemerintah Islam adalah urusan pribadi, yang dapat secara optimal berfungsi sebagai etika sosial dan kekuatan moral.[7]
Sedangkan politik adalah strategi untuk mendapatkan kekuasaan, menjalankan kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan. Ilmu politik berbeda dengan ilmu political action. Aksi politik adalah reduksi atas ilmu politik, karena itu, aksi politik adalah tindakan yang diambil sebagai konsekuensi untuk menjalankan teori-teori politik. Political aktion is reduction political theory.[8]
Politik di samping itu juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda yaitu antara lain:[9]
- Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
- Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggarakan pemerintahan dan negara.
- Politiki merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
- Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Politik dalam usahanya untuk mendapatkan kekuatan legitimasi harus memiliki gagasan-gagasan yang memiliki nilai tawar kepada negara sehingga negara merestui kehadiran politik sebagai ilmu. Artinya ilmu politik itu adalah sebagai ilmu yang mempelajari negara sebagai obyek kajian. Oleh karena itu, sebenarnya ilmu politik itu adalah ilmu yang statis, tetapi yang membuat ilmu politik itu dinamis adalah karena negara membutuhkan untuk membangun dan merespon persoalanpersoalan kenegaraan. Sebagaimana ilmu-ilmu yang lain, ilmu membutuhkan obyek untuk menerapkan nilai-nilai yang dikandung-Nya. Maka tempat atau obyek untuk itu adalah negara yang di dalamnya tercakup lembaga-lembaga negara.[10]
Sebagai representasi dari perjuangan Islam, partai politik Islam harus memiliki tujuan sebagai spirit gerakannya. Tentunya, tujuan dari partai politik Islam tidak terlepas dari keberadaan sebuah institusi negara sebagai media bagi partai Islam untuk mewujudkan cita-cita besar Islam adapun tujuan dari partai Islam dapat dirumuskan dalam salah satu ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
Baldatun thayyibatun warabbun ghafur yang artinya terwujudnya sebuah negara yang terdiri atas masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera yang diridhoi oleh Allah SWT. Dari tujuan ini, dapat dirumuskan empat tujuan pertama partai Islam.[11]
- Prinsip perjuangan partai adalah pengabdian kepada Allah SWT, menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menegakkan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan sesuai dengan nilai-nilai Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Partai yang bersifat kebangsaan, demokratis, terbuka, bersih dan berakhlakul karimah.[12]
- Masyarakat yang adil. Keadaan dimana seluruh masyarakat di suatu negara tidak ada yang merasa terintimidasi maupun terpinggirkan dari kehidupan masyarakat luas serta mendapatkan hak-haknya sebagai salah seorang warga yang mendiami suatu daerah tertentu. Keadilan meliputi segala hal yang melekat pada mereka seperti, hak hidup, hak mendapatkan keamanan, hak berbicara, dan lain sebagainya.[13]
- Masyarakat yang makmur dan sejahtera. Setiap manusia menginginkan hidup bahagia. Salah satu indikator hidup bahagia adalah memperoleh kemakmuran dan kesejahteraan hidup. Makmur mengindikasikan kehidupan seseorang sudah cukup dari segi materi dan sejahtera mengindikasikan bahagianya seseorang tidak hanya segi materi tetapi juga dari segi psikis, misalnya bahagia berada pada lingkungan keluarga yang peduli dan perhatian terhadap mereka.
- Masyarakat yang aman dan nyaman. Salah satu fungsi negara adalah membuat warganya merasa aman dari berbagai bentuk kejahatan maupun tindakan kriminal lainnya. Sedangkan nyaman adalah rasa bahagia dari segi psikologis seseorang yang hidup dalam lingkungan tertentu. Tujuan ini merupakan tujuan dari partai Islam untuk menjadikan masyarakat tidak merasa terganggu dari segala bentuk kejahatan maupun gangguan masyarakat sekitar.
RUJUKAN
[1] Khalid Ibrahim Jindan. Teori Pemerintahan Islam Menurut Ibnu Taimiyah. Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 1994, bagian pengantar. Hal. v
[2] Abdurrahman Wahid, Tuhan tidak Perlu Dibela, Cet.V (Yogyakarta: LkiS, 2010). Hlm. 87
[3] Abd. Halim,. Relasi Islam Politik dan Kekuasaan. Yogyakarta: LkiS. 2013 hal. 25
[4] Ahmad Rofiq,. Politik Hukum Islam di Indonesia. Semarang: Cv.Karya Abadi Jaya. 2015. Hal. 40.
[5] Adnan, Islam Sosial, Yogyakarta: Menara Kudus Yogya, 2003, hal, 36-37
[6] Aden Wijdan SZ. Dkk. Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Safiria Insani Press: 2007: hal, 202
[7] Ibid, hal. 203
[8] Fatahullah Jurdi, Sejarah Politik Indonesia Modern: kajian Politik, Politik Islam, Pemerintahan, Demokrasi dan Civil Society di Indonesia. Yogyakarta: CALPULIS. 2016. Hal: 61
[9] Fajlurrahman jurdi, “Aib Politik Islam: Perselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekeuasaan”. Yogyakarta, Antonylip- Indonesia bekerjasama dengan PuKAP-Indonesia, cetakan pertama Maret 2009
[10] Fatahullah Jurdi, Sejarah Politik Indonesia Modern: kajian Politik, Politik Islam, Pemerintahan, Demokrasi dan Civil Society di Indonesia. Yogyakarta: CALPULIS. 2016. Hal: 62
[11] Ridho Al Hamdi, Partai Politik Islam Teori dan Praktek di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013, Hal, 13
[12] Ibid,. Hal 13
[13] Ibid,. Hal,. 13