Perkembangan Judicial Review
Tuesday, 14 August 2018
Awal pembentukan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum ketatanengaraan tentang pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan atau judicial review.Momentum awal munculnya judicial review adalah pada keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (selanjutnya disingkat MA AS) dalam kasus Merbury vs. Madison pada tahun 1803.Dalam kasus tersebut, MA Amerika Serikat membatalkan ketentuan dalam Judicial Act 1789 karena dinilai bertentangan dengan Konstitusi Amerika.
MA AS dibawah pimpinan Jhon Marshall [huruf tebal oleh penulis] ditantang untuk melakukan pengujian atas konstitusionalitas UU yang ditetapkan dalam kongres. Pada saat itu tidak ada ketentuan dalam konstitusi AS maupun UU yang memberikan wewenagan judicial review kepada MA, namun para hakim agung MA AS berpendapat itu adalah kewenangan konstitusional mereka yang telah bersumpah dan menjunjung tinggi dan menjaga konstitusi.
Berdasarkan sumpah tersebut MA AS memiliki kewajiban untuk menjaga supremasi konstitusi, termaksud dari aturan hukum yang melanggar konstitusi.Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip supremasi konstitusi, hukum yang bertentangan dengan konstitusi harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Judicial review merupakan bagian dari check and balances yang dibangun bahwa cabang pemerintahan tidak boleh berkuasa penuh.
Putusan MA AS tersebut memicu perdebatan tentang judicial review hingga ke daratan Eropa yang pada saat itu didominasi pandangan bahwa hukum adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat yang menghendaki supremasi parlamen sebagai lembaga perwakilan rakyat. Suatu pengadilan tidak dapat menolak untuk menetapkan suatu UU walaupun dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD).Namun pandangan tersebut sedikit berkurang dengan adanya prinsip pemisahan kekuasaan yang memberikan peluang kepada pengadilan untuk menolak menerapkan suatu UU yang dinilai bertentangan dengan konstitusi tanpa mencampuri kekuasaan legislatif sehingga penolakan itu tidak dapat diikuti dengan pencabutan oleh pengadilan.
Secara teoritis keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) diperkenalkan oleh pakar hukum Austria Hans Kelsen.Ide tersebut diterima dalam Konstitusi Austria Tahun 1919. Pemikiran Kelsen tersebut mendorong dibentuknya suatu lembaga yang diberi namaVerfassungsgerichtshoft atau Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) yang berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga model ini sering disebut sebagai “The Kelsenian Model”. Kemudian Mahkamah Konstitusi pertama itu berdiri pada tahun 1920 di Austria, Inilah Mahkamah Konstitusi pertama di dunia.Model ini menyangkut hubungan antara prinsip supremasi konstitusi (the principle of the supremacy of the Constitution) dan prinsip supremasi parlemen (the principle of the supremacy of the Parliament). Mahkamah konstitusi ini melakukan pengujian baik terhadap norma-norma yang bersifat abstrak (abstract review) dan juga memungkinkan pengujian terhadap norma konkrit (concrete review). Pengujian biasanya dilakukan secara a posteriori, meskipun tidak menutup kemungkinan dilakukan pengujian a priori.
Ide Hans Kelsen tersebut ternyata sejalan dengan gagasan yang pernah di kemukakan oleh Prof.Muhammad Yamin. Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia (MKRI) muncul dan menguat di era reformasi pada saat dilakukan perubahan terhadap UUD 1945. Pada saat pembahasan Rancangan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha dan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Prof.Muhammad Yamin mengemukakan pendapat “Balai Agung” (MA) perlu diberi kewenangan untuk membanding undang-undang (UU). Namun ide ini ditolak oleh Prof.Soepomo berdasarkan alasan bahwa UUD 1945 yang sedang disusun pada saat itu tidak menganut paham trias politika. Kemudian, pada saat pembahasan perubahan UUD 1945 di era reformasi, pendapat mengenai pentingnya suatu MKRI muncul kembali. Perubahan UUD 1945 yang terjaadi dalam era reformasi telah menyebabkan beralihnya supermasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke supremasi konstitusi.
Adanya perubahan yang mendasar terhadap perubahan UUD 1945 maka di perlukannya sebuah mekanisme institusional dan konstitusional serta lembaga negara yang mengatasi kemungkinan terjadinya sengketa antar lembaga Negara yang sederajat dan saling mengendalikan (check and balances). Seiring dengan hal tersebut muncul desakan agar pengujian peraturan perundang-undangan ditingkatkan tidak hanya terbatas pada peraturan di bawah UU melainkan juga atas UU terhadap UUD 1945.Dimana kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD 1945 harus diberikan kepada lembaga tersendiri di luar MA.Atas dasar pemikiran itulah keberadaan MKRI yang berdiri sendiri di samping MA.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pembentukan MKRI dapat di pahami dari 2 sisi yakni sisi politik dan sisi hukum.Dari sisi politik ketatanegaraan, keberadaan MKRI di perlukan guna mengimbangi kekuasaan pembentukan UU yang dimiliki oleh DPR dan Presiden.Hal ini diperlukan agar UU tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat. Dari sisi hukum, keberadaan MKRI adalah salah satu konsekuensi perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi, prinsip negara kesatuan, prinsip demokrasi dan prinsip Negara hukum yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
Dalam perkembangannya, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi mendapat respon positif dan menjadi salah satu materi perubahan UUD yang diputuskan oleh MPR. Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, cermat, dan demokratis, akhirnya ide Mahkamah Konstitusi menjadi kenyataan dengan disahkannya Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 yang menjadi bagian Perubahan Ketiga UUD 1945 pada ST MPR 2001 tanggal 9 November 2001. Kelahiran Mahkamah Konstitusi pada pasca-amandemen UUD 1945 membawa Indonesia ke arah demokrasi yang lebih baik. Hal ini disebabkan oleh adanya suatu lembaga tersendiri yang khusus menjaga martabat UUD 1945 sebagai norma tertinggi di Indonesia sehingga setiap tindakan yang berkaitan dengan konstitusi ditanggapi secara khusus pula di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan latar belakang tersebut keberadaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) ialah untuk menjalankan wewenang judicial review, sedangkan munculnya judicial review dapat dipahami sebagai perkembangan hukum dan politik ketatanegaraan modern. Dari aspek politik, keberadaan MKRI dipahami sebagai bagian dari upaya mewujudkan mekanisme check and balances antara cabang kekuasaan negara. Asas atau prinsip checks and balances yang melahirkan lembaga MKRI dimaksudkan berfungsi untuk menegakkan konstitusionalisme, karena pada satu pihak hukum harus dapat membatasi kekuasaan (agar tidak menjadi sewenang-wenang), dan pada pihak lain bahwa kekuasaan merupakan suatu jaminan bagi berlakunya hukum, oleh karena hukum bukanlah merupakan kaidah-kaidah yang dengan sendirinya mempunyai kekuatan berlaku.
Judicial review di Indonesia sendiri dijalankan oleh dua lembaga Negara yakni Mahkamah Konstitusi (MKRI) dan Mahkamah Agung (MA RI). Dalam pembagian tugasnya di bagian judicial review oleh Mahkamah Konstitusi diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang mana MKRI berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Sedangkan judicial review MA RI diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU…”
Dengan demikian maka Indonesia merupakan negara ke-78 yang mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri setelah Austria pada 1920, Italia pada 1947 dan Jerman pada 1945.22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang ditetapkan sebagai hari lahirnya MKRI.