-->

Aliran-aliran Hukum Islam

Dalam kajian hukum Islam terdapat dua aliran hukum yang sudah melahirkan teori hukum Islam, yaitu aliran mutakallimin dan aliran fuqaha`. Kedua aliran hukum itu akan dijelaskan sebagai berikut:

Aliran Mutakallimin (Syafi’iyyah)
Aliran ini, sebagaimana dinyatakan oleh Abu Zahrah, adalah aliran teoritis murni. Perumusan kaidah ushulnya tidak terpengaruh oleh detil-detil fiqh (furu’) mazhab manapun, dan juga didasarkan pada al-istidlal al-‘aqli (penalaran yang bersifat rasional), serta mem-prioritaskan teori atas reaalita fiqh.
Aliran ini dinamakan dengan aliran atau mazhab mutakallimin karena kebanyakan penulis ushul fiqh di kalangan ulama ini terdiri dari ulama-ulama yang ahli dalam bidang ilmu kalam (Sya’ban 1964:17). 

Aliran mutakallimin ini juga disebut dengan aliran ushul Syafi’iyyah karena mereka adalah para pengikut metode yang ditempuh oleh al-Syafi’i dalam merumuskan teori ushul fiqhnya.
Aliran ushul di atas mencakup karya-karya ushul fiqh yang ditulis oleh kalangan ulama Syafi’iyyah dan juga ditulis oleh ulama dari kalangan pengikut Malikiyyah, Hanabilah, Syi’ah Imamiyyah, Zaidiyyah, dan Ibadiyyah (Sulaiman 1983:88-89). 

Aliran ini juga begitu diminati oleh ulama ahli kalam dari kalangan Mu’tazilah dan Asy’ariyah. Hal ini disebabkan oleh factor-faktor kecenderungan rasional mereka yang relevan dengan metode teoritis dan penalaran. Dalam aliran inilah mereka dapat memuaskan dahaga ilmiah mereka, mendiskusikan, memperbaharui, mengembang-kan, dan menyusun karya-karya di bidang ushul. Misalnya Qadhi Abdul Jabbar dari kalangan Mu’tazilah yang sekaligus merupakan ulama ushul fiqh beraliran mutakallimin (Syafi’iyyah).

Dalam memformulasikan ilmu ushul fiqh, aliran mutakallimin lebih mencurahkan perhatian pada penguraian masalah-masalah, menetapkan ushul (kaidah-kaidah), dan memposisikannya sebagai landasan yang bersifat teoritis. Hal ini tentunya disesuaikan dengan akal dan didukung oleh bukti-bukti, tanpa terpengaruh oleh kasus-kasus furu’ yang sudah mendapatkan jawaban hukum.

Kaidah-kaidah yang didukung oleh akal dan argument-argumen itu dijadikan dan dibuat untuk menjadi pedoman dalam istinbath hukum. Sebaliknya jika suatu kaidah bertentangan dengan akal dan tidak didukung argument, maka hal seperti ini mereka tolak. Dalam aliran ini, kasus-kasus furu’ yang sudah dirinci dalam kitab-kitab fiqh hanya akan dilihat sekedar untuk memberikan contoh atau penjelasan. Oleh karena itu ushul fiqhnya betul-betul dapat digunakan sebagai alat uji kebenaran hasil ijtihad yang sudah ada, tanpa bertujuan menguatkan atau membatalkan praktek-praktek mazhab atau aliran lainnya (Zahrah [tth]:18).

Di sisi lain, dominasi ulama ilmu kalam dan perhatian mereka tertumpu kepada masalah-masalah teoritis tanpaknya berpengaruh terhadap kajian ushul fiqh mereka. Hal ini dapat dicermati dari kitab-kitab ushul fiqh mereka yang mempunyai karakter filosofis yang agak rumit dan belum tentu relevan dengan persoalan-persoalan baru yang dihadapi. Misalnya, dalam beberapa hal yang merupakan pembahasan kajian ilmu kalam terkesan berkaitan erat dengan ilmu ushul fiqh. Sehingga di dalamnya juga dibahas tentang ‘ishmah (keterpeliharaan dari dosa) bagi para Nabi sebelum misi kenabian dan sesudahnya, baik dan buruk, apakah dapat diketahui dengan penilaian akal semata atau keduanya diketahui hanya dengan wahyu dari Tuhan.

Selain dari itu, aspek-aspek bahasa Arab juga mendominasi perumusan kaidah-kaidah ushul fiqh aliran ini. Hal ini disandarkan kepada indikasi-indikasi lafaz dan uslub-uslub (gaya bahasa) Arab. Al-Qarafi meng-gambarkan bahwa syariat islam yang agung ini mencakup ushul dan furu’. Berkenaan dengan ushul fiqh yang secara umum terdiri dari kaidah-kaidah yang di-deksi dari lafaz-lafaz yang berbahasa Arab, dan yang dikemukakan oleh bahasa Arab itu dapat berupa nasakh, tarjih, al-amr (perintah) untuk menunjukkan kewajiban, al-nahy (larangan) untuk menunjukkan keharaman, bentuk khusus untuk menunjukkan umum, dan sebagai-nya. Tidak dikecualikan dari pola tersebut kedudukan qiyas sebagai dalil hukum (hujjah), khabar ahad dan sifat-sifat mujtahid. Adapun bagian ushul yang kedua adalah kaidah-kaidah fiqhiyyah kulliyyah yang cukup banyak jumlahnya (al-Qarafi [tth]:2).

Kitab-kitan ushul fiqh yang ditulis oleh ulama dari kalangan mutakallimin cukup banyak, di antaranya menjadi kitab standar yang penting dalam khazanah ilmu ushul fiqh, seperti al-Mu’tamad fi Ushul al-Fiqh karya Abu Husein al-Bashri al-Mu’tazili, al-Burhan fi Ushul al-Fiqh karya Imam al-Haramain al-Juwaini, al-Mustashfa min ‘Ilm al-ushul, al-Mankhul minTa’liqat al-Ushul dan Syifa` al-Ghalil fi bayan al-Syabah wa al-Mukhil wa Masalik al-Ta’lil yang merupakan karya Imam al-Ghazali.

Aliran Fuqaha` (Hanafiyyah)
Aliran ini dianut oleh ulama mazhab Hanafi, dan dinamakan aliran fuqaha` karena mereka membangun teori ushul fiqhnya banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ (fiqh) mazhab Hanafi. Hal ini berarti mereka hanya membangun teori setelah menganalisis masalah-masalah furu’ dalam mazhab mereka sendiri. Dengan demikian mereka berusaha mengaitkan teori ushul fiqh secara lebih dekat kepada masalah-masalah fiqh.

Apabila ulama Hanafi menemukan suatu prinsip yang tidak sesuai dengan prinsip fiqh yang telah mapan, maka mereka cenderung menyelaraskan teori agar pertentangan itu berakhir. Jika hal ini tidak mungkin dilakukan, maka dibuatlah pengecualian yang bisa mengkompromikan. Hal ini dilakukan agar seluruh kaidah bisa diaplikasikan. Dengan demikian seolah-olah mereka menetapkan kaidah-kaidah (teori ushulnya) di atas furu’ yang telah dibangun oleh para imam mereka (Hasaballah 1971:7). 

Penyebabnya dimungkinkan karena para imam mazhab ini tidak mewariskan koleksi kaidah-kaidah yang terkodifikasikan kepada generasi selanjut-nya, sebagaimana yang dilakukan oleh al-Syafi’i yang mewariskan hal demikian kepada muridnya (Sya’ban 1964:17).

Kondisi di atas memaksa mereka untuk menganalisa kembali hasil ijtihad ulama mazhabnya agar dapat disimpulkan suatu kaidah yang dapat memperkuat furu’ yang diriwayatkan dari imam mazhabnya. Jika diperlukan, suatu kaidah dapat diubah agar tetap relevan dan tidak bertentangan dengan prinsip fiqh dalam mazhab mereka. Misalnya, mereka menyatakan bahwa suatu lafaz tidak dapat diberlakukan menurut makna hakikatnya dan majaznya sekaligus, dan lafaz musytarak tidak dipakai kecuali untuk menunjuk satu makna saja, seperti pendapat fiqh mereka yang mengharamkan menikahi wanita yang telah berzina dengan ayahnya berdasarkan firman Allah SWT SWT dalam QS al-Nisa` ayat 22 (dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu…).

Hal ini terjadi karena mereka memaknai lafaz nikah dalam ayat tersebut dengan watha` (per-setubuhan), padahal berdasarkan ayat itu pula mereka mengharamkan pernikahan dengan wanita mantan istri ayahnya. Hal ini terjadi karena mereka memaknai lafaz nikah secara majazi yang berarti aqad. Sedangkan lafaz nikah mempunyai dua makna sekaligus, yaitu aqad dan watha`. Oleh karena itu mereka menyesuaikan kaidah ushul fiqhnya dengan menyatakan bahwa tidak ada penghalang untuk memakai lafaz tertentu menurut arti hakikatnya dan majaznya sekaligus, atau menurut kedua makna yang dikandungnya apabila didahului oleh al-nafi, sebagaimana ayat di atas (Hasaballah 1971:7).

Kitab-kitab ushul fiqh yang dikarang oleh ulama dari aliran fuqaha` ini cukup banyak, di antaranya kitab-kitab yang standar seperti Ushul al-Jashas karya Abu Bakar al-Jashah, Taqwim al-Adillah karya Ubaidillah bin Umar Abu Zaid al-Dabusi, Kanzu al-Wushul ila Ma’rifat al-ushul karya al-Bazdawi, Kasyf al-Asrar ‘an Ushul Fakhr al-Islam al-Bazdawi karya Ala` al-Din Abd al-‘Aziz al-Bukhari, dan Ushul al-Sarakhsi karya al-Sarakhsi.

Di samping pembagian aliran sebagaimana disebutkan di atas, di sisi lain aliran hukum Islam ini juga terbagi ke dalam dua madrasah besar dengan ke-cenderungan berpikir yang berbeda, yaitu madrasah ahl al-hadis dan madrasah ahl al-ra`y. Kedua aliran ini sudah muncul secara jelas sejak masa tabi’in dan ikut mempengaruhi cara berpikir kedua aliran, mutakallimin dan fuqaha`. Lahirnya dua aliran yang berbeda ini di-pengaruhi oleh faktor sosial budaya yang mempunyai karakteristik serta teori yang berbeda pula, meskipun sama-sama berpegang kepada al-Qur`an dan al-sunnah sebagai sumber utama. Kedua aliran ini muncul semenjak masa kekhalifahan Usman bin Affan yang membolehkan para sahabat untuk menyebar ke berbagai daerah. 

Pada masing-masing daerah mereka menghadapi persoalan-persoalan yang berbeda, tradisi dan prilaku masyarakat masing-masing daerah. Sebagian mereka berhadapan dengan peradaban lain dengan segala macam problematianya, sedang yang hidup di tengah masyarakat yang masih sangat sederhana. Di samping itu pergolakan-pergolakan politik sejak terbunuhnya Usman yang semakin melebar dan meruncing ketika konfrontasi politik antara Ali dan Mu’awiyah yang melahirkan beberapa golongan dan sekte-sekte.

Oleh karena itu faktor politik maupun non-politik ikut andil dalam menumbuhkan dan berkembangnya kedua aliran hukum ini. Perpecahan umat Islam disebabkan berbeda pendirian mengenai siapa yang berhak menduduki jabatan khalifah mengakibatkan umat Islam terpecah menjadi tiga kelompok; Syi’ah, Khawarij dan Jumhur. Masing-masing kelompok ini mempunyai pimpinan yang dipercaya dalam masalah-masalah fiqh sehingga tidak mempercayai lagi ulama-ulama di luar golongan mereka. Sikap yang demikian mengakibatkan sulitnya mengadakan permusyawaratan sehingga tidak memungkinkan terjadinya ijmak.

Pergolakan politik merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kelahiran khilafiyah dalam bidang fiqh karena mereka berbeda prinsip, seperti Khawarij berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar adalah kufr termasuk di dalamnya Ali dan para pengikutnya. Selain itu Khawarij juga berpendapat bahwa kepemimpinan itu untuk umat, dan umat berhak memilih dan memecatnya. 

Berbeda dengan Syi’ah yang tidak mau menerima hadis yang tidak diriwayatkan oleh ulama-ulama mereka sendiri, meskipun sama-sama menerima hadis sebagai sumber hukum. Mereka juga berpendapat bahwa ijmak dan qiyas bukan merupakan sumber hukum dalam Islam, sebab ijmak berarti kesepakatan seluruh mujtahid. Demikian pula qiyas karena hukum hanya dpat diambil dari al-Qur`an, al-sunnah dan pendapat para imam yang maksum. Oleh karena itu keduanya disebut sebagai golongan ekstrim, di samping ada juga golongan moderat yaitu kelompok Jumhur yang menerima hadis shahih tanpa memandang dari golongan mana para perawinya.

Perkembangan fiqh pada masa ini selain dipengaruhi oleh situasi politik juga dipengaruhi oleh kondisi non politis, yaitu telah tersebarnya para sahabat di berbagai tempat seperti ke Bashrah, Kufah, Mesir dan Syam. Tersebarnya para sahabat ke berbagai daerah ini telah terjadi sejak masa Usman bin Affan yang meng-izinkan para sahabat untuk meninggalkan Madinah. Di daerah-daerah mereka mengajarkan agama kepada masyarakat setempat yang mana masyarakatnya berbeda dengan masyarakat yang pernah mereka hadapi, baik kondisi sosial budaya maupun peradaban dan perekonomiannya. 

Di samping itu terdapat perbedaan kapasitas pemahaman para fuqaha` dalam meng-antisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul, kemudian berakibat meluasnya ikhtilaf di kalangan tabi’in (al-Jauziyah 1955:255-256). Pada periode ini ada beberapa perkembangan baru yang membedakan perkembangan fiqh antara periode ini dengan periode sebelumnya. Perkembangan-perkembangan baru itu adalah meluasnya ruang ikhtilaf dan penggunaan rasio.

Antara ahl al-hadis di Hijaz dan ahl al-ra`yu di Kufah sering terjadi perbedaan pendapat yang me-rupakan akibat dari ilmu, pengalaman, situasi dan kondisi yang mengitari mereka. Tidak kalah pentingnya dari semua itu adalah pengaruh dari guru-guru mereka masing-masing, sehingga dapat dilihat bahwa fuqaha` Hijaz cenderung mengikuti Ibn Umar yang tekstualis, sedangkan fuqaha` ahl Kufah terimbas oleh keagungan pemikiran Ibn Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib yang rasional. Akan tetapi kedua madrasah ini telah mewariskan banyak hal kepada generasi selanjutnya, di antaranya metode/manhaj yang ditempuh dalam menetapkan suatu hukum.

Masing-masing aliran, baik aliran mutakallimin, fuqaha`, madrasah ahl al-hadis dan madrasah ahl al-ra`y, secara realita sama-sama tumbuh dan berkembang dalam blantika istinbat hukum Islam. Aliran-aliran ini perlu dipahami untuk memposisikan diri dan menkomparasikan suatu ijtihad yang berbeda, karena pada dasarnya setiap ijtihad yang muncul dewasa ini didasarkan kepada model berpikir yang diwarisi dari ulama-ulama sebelumnya.

Pemikiran hukum dalam setiap mazhab dilahirkan atas dasar pemahaman para mujtahidnya terhadap nash al-Qur`an dan Sunnah. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk memahami suatu nash diperlukan akal, dan kekuatan pemahaman akal itu relatif. Oleh karena itu tidak satu pun dari pemikiran hukum mazhab-mazhab itu yang absolut. Atas dasar pemikiran ini keberadaan mazhab dalam hukum Islam tidak bisa dibedakan dalam hal diterima atau tidak. Yang menjadi kajian terhadapnya [sekaligus yang mem-bedakannya satu sama lain] hanya dilakukan seputar metodologi yang ditempuh, kekuatan dalil yang dipergunakan, kekuatan analisa dalil, dan kesesuainnya dengan konteks kekinian. Para peneliti hukum Islam zekaranglah yang melihat dan menyesuaikan pemikiran mazhab tertentu dengan konteks yang dihadapinya, sekali lagi untuk mewujudkan kemaslahatan di zamannya.

Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah SAW sarat dengan interpretasi dalam rangka memahaminya. Berbedanya ilmu dan kedalaman penguasaan bahasa seorang mujtahid sering membuat interpretasi mereka terhadap suatu ayat atau hadis Nabi SAW berbeda pula. Secara umum dapat dikatakan bahwa perbedaan itu disebabkan oleh dua hal; pertama karena nash itu sendiri. Misalnya kata-kata quru` dalam al-Qur`an yang dipahami berbeda oleh ulama fiqh, yaitu suci dan haid. Kedua; dilihat dari pribadi mujtahid itu sendiri yang meliputi berbedanya tingkat keilmuan mereka, berbedaanya hadis yang mereka terima, berbedanya penilaian mereka terhadap suatu hadis, dan berbedanya situasi dan kondisi yang mereka alami.

Penyebab di atas pada akhirnya melahirkan mazhab-mazhab hukum Islam dengan metodenya masing-masing, yang pada intinya adalah untuk memahami dan menerapkan hukum Islam sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri, mewujudkan kemaslahatan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel