Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
Wednesday, 22 August 2018
Berdasarkan peraturan menteri Kehakiman Nomor 01.HC.03.01 1987 tentang pendaftaran ciptaan, ditentukan bahwa tata cara pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut:
- Pencipta untuk mendaftarkan ciptaannya diwajibkan membuat suatu permohonan melalui Direktorat Hak Cipta, Desain Industry, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang (sekarang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) yang ditujukan kepada menteri Kehakiman.
- Surat permohonan berisikan:
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta
- Nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa
- Jenis dan judul ciptaan
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
- Uraian ciptaan dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
Selain persyaratan di atas permohonan pendaftaran hak cipta juga harus dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor M.02.HC.03.01 Nomor M.01.HC.01.02 Tahun 1991 tanggal 9 Januari 1991 ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pemohon pendaftaran ciptaan serta pencatatan pemindahan hak cipta atas ciptaan terdaftar, yang diajukan atas nama pemohon yang berdomisili di wilayah Indonesia diwajibkan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 1982 tentang Hak Cipta.
Pencipta untuk mendaftarkan ciptaannya diwajibkan membuat suatu permohonan melalui Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman. Surat permohonan tersebut harus berisi nama, kewarganegaraan, alamat pemegang hak cipta, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali, dan uraian ciptaan rangkap 3 (tiga). Apabila pemohon tidak tinggal dalam wilayah Republik Indonesia, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan, maka pemohon harus memilih tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Republik Indonesia. Permohonan yang dikuasakan harus diserta dengan surat kuasa yang sah, serta melampirkan bukti tentang kewarganegaraan yang diberi kuasa.
Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya agar ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan dalam Daftar Umum Ciptaan d Rektorat Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Permohonan kepada Pengadilan Niaga tersebut harus diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya penolakan pendaftaran tersebut oleh pemohon atau kuasanya.