-->

Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Islam


Jika mengacu pada hukum pidana Islam, tindak pidana disebut dengan istilah jarimah. Pengertian lainnya yaitu larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukum Had (hukuman yang sudah ada nashnya) atau Ta’zir (hukuman yang tidak ada nashnya). Allah berfirman dalam Q.S al-An’am (6) ayat 57:

Sesungguhnya tidak ada hukum kecuali bagi Allah”

Ayat ini menegaskan bahwa Allah merupakan pemegang otoritas tertinggi dalam pembuatan hukum. Semua ketentuan hukum bersumber dari Allah SWT. Baik hukum itu diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad melalui wahyu, maupun melalui ijtihad para mujahid dengan menggunakan berbagai metode untuk bisa menemukan perumusan dalam suatu permasalahan.[1]

Para fuqahā’ sering juga menggunakan istilah jarimah sama dengan jināyah. Dari segi etimologi, kata jarimah  (جريمه ) merupakan kata jadian ( مصدر ) dari kata jarama ( جرم ), yang berarti; berbuat salah, sehingga jarimah mempunyai arti perbuatan salah. Dengan demikian, istilah jarimah mempunyai arti yang sama (sinonim) dengan istilah jinayah, yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda maupun yang lainnya.[2]

Lebih spesifik lagi kata jarimah menurut Abū Zahra ialah:[3]
Kejahatan-kejahatan yang melanggar hukuman syara’ yang pelakunya diancam dengan hukuman melalui proses pngadilan.

Jarimah dapat dibagi menjadi tiga jenis (Jarimah Hudud, Jarimah Qishash/Diyat dan Jarimah Ta’zir),[4] yang kemudian dibagi menjadi empat golongan hukuman sebagai indikator dalam memberikan sanksi, antara lain:

1. Hukuman hudud

Hukuman hudud merupakan hukuman yang ditetapkan atas tindak pidana hudud. Adapun kejahatan ini, dikenal paling berat dalam hukum pidana Islam serta diancam dengan hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah.[5] hukum pidana Islam tidaklah absolute, ortodok, melainkan memberikan ruang gerak bagi akal fikiran manusia untuk berjihad sehingga bisa merespon kebutuhan masyarakat secara dinamis. Pada hakikatnya, ada kebebasan untuk menetapkan hukum, akan tetapi hukum Allah tetap dijadikan rambu dalam menegakkan keadilan.

2. Hukuman Qisas-Diyat

Hukuman qisas-diyat merupakan hukuman yang sama dengan jarimah yang dilakukan. Qishah berada pada posisi tengah-tengah antara kejahatan hudud dan ta’zir dalam beratnya.[6] Dalam hukum pidana modern, kejahatan ini dikenal sebagai crimes against persons (kejahatan terhadap manusia). Termasuk pembunuhan dengan sengaja dan penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya anggota badan atau menghilangkan salah satu bagian dari anggota tubuh manusia. Jadi pembunuhan menyerupai sengaja, pembunuh dengan sengaja, pembunuhan karena kealpaan, penganiayaan, menimbulkan luka/ sakit karena kelalaian, masuk dalam kategori tindak pidana qishash ini.

3. Hukum kifarat (Qisas Diyat)

Hukuman kifarat adalah hukuman yang ditetapkan untuk sebagian tindak pidana qisas-diyat dan beberapa tindak pidana ta’zir. Qishash diyat adalah kejahatan terhadap jiwa atau anggota badan yang diancam hukuman serupa (qishash) atau diyat (ganti rugi dari si pelaku kepada si korban atau walinya). Termasuk di dalamnya, pembunuhan dengan sengaja, semi sengaja, menyebabkan kematian karena kealpaan, penganiayaan dengan sengaja, atau menyebabkan kelukaan tanpa sengaja.

Hikmah berlakunya hukum ini adalah untuk keberlangsungan hidup. Dengan qishash menghindari kemarahan pihak korban dan melenyapkan rasa dendam, dengan diyat, akan meringankan beban nafkah pihak korban dan akan merasakan keadaan damai dan aman dalam kehidupan. Pembunuhan disengaja diberlakukan hukum pokok (qishash), jika dimaafkan, diberlakukan hukum pengganti (diyat), dan bila keduanya dimaafkan, maka diberlakukan hukuman ta`zir.[7]

4. Hukuman ta’zir

Ta’zir adalah hukuman yang bersifat mendidik atas perbuatan dosa yang belum ditetapkan oleh syara` atau hukuman yang diserahkan kepada keputusan Hakim. Namun hukum ta`zir juga dapat dikenakan atas kehendak masyarakat umum, meskipun bukan perbuatan maksiat, melainkan awalnya mubah. Jarimah ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tetapi macam hukumannya diserahkan kepada penguasa untuk menentukan, dan ada jarimah yang macam maupun hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Hukum pidana Islam harus ditegakkan dengan adil tanpa melihat atau mempertimbangkan status sosial dari pelakunya.  

Allah berfirman dalam Q.S an-Nisa’ (4) ayat 135:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benarbenar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.

Perbuatan tindak pidana (jarimah) adakalanya dilakukan oleh seorang dan ada pula dilakukan secara bersama-sama. Apabila bentuk jarimah tersebut dilakukan oleh beberapa orang maka bentuk kerja sama antara mereka tidak lebih dari empat bentuk:

  1. Orang yang melakukan jarimah bersama-sama orang lain (memberikan bagiannya dalam melaksanakan jarimah). Artinya secara kebetulan, mereka melakukan secara bersama-sama.
  2. Orang yang melakukan jarimah mengadakan kesepakatan dengan orang lain untuk melakukan jarimah.
  3. Orang yang berniat melakukan jarimah menghasut (menyuruh) orang lain untuk melakukan jarimah.
  4. Orang yang akan melakukan jarimah memberi bantuan atau kesepakatan untuk dilakukannya jarimah dengan berbagai cara tanpa turut berbuat.


Fuqaha membedakan antara turut berbuat langsung dan turut berbuat tidak langsung antara orang yang menyuruh melakukan jarimah dengan orang yang turut serta berbuat jarimah. Fuqaha menjadikan dua penggolongan diantara keduanya, yaitu:[8]
  1. Orang yang turut berbuat secara langsung dalam melakukan jarimah, disebut syarik mubasyir dan perbuatannya disebut isytirak-mubasyir.
  2. Orang yang tidak turut berbuat secara langsung dalam melakukan jarimah, disebut “syarik mutasabbib” dan perbuatannya disebut “isytirak ghoirul mubasyir‟.


Perbedaan antara keduanya ialah kalau orang pertama menjadi kawan nyata dalam pelaksanaan jarimah sedangkan yang kedua menjadi sebab adanya jarimah baik karena janjijanji atau menyuruh (menghasut) atau memberikan bantuan, akan tetapi tidak ikut serta secara nyata dalam melaksanakan jarimah.[9] Namun semua kejahatan yang dilakukan diantara keduanya akan memberikan perbedaan pendapat dikalangan fuqaha, karena kedua hal tersebut ada hal-hal yang harus dibedakan, terutama dalam hal turut berbuat langsung dan turut berbuat tidak langsung.

Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah, fuqaha hanya membicarakan hukum “turut berbuat langsung”, sedangkan hukum “turut berbuat tidak langsung” boleh dikatakan tidak begitu disinggung atau dibahas lebih mendalam.

Bisa jadi hal ini disebabkan karena menurut aturan syariat Islam, hukuman yang telah ditentukan hanya dijatuhkan atas orang yang turut berbuat langsung, bukan atas orang yang turut berbuat tidak langsung dan aturan tersebut diterapkan dengan teliti sekali oleh Imam Abu Hanifah.

Pada dasarnya turut berbuat langsung baru terdapat apabila orang-orang yang berbuat jarimah dengan nyata lebih dari seorang. Turut berbuat langsung dapat terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang dipandang sebagai permulaan pelaksanaan jarimah yang sudah cukup disifati sebagai maksiat, yang dimaksudkan untuk melakukan jarimah itu. Akan tetapi fuqaha mempersamakan hukuman beberapa bentuk turut melakukan tidak langsung dan turut melakukan langsung, meskipun pada perbuatan tidak langsung si pembuat tidak turut melakukan.

Dalam hal ini dibedakan pula dalam pemisahan antara bentuk kerjasama, baik secara kebetulan (tawafuq) atau kerjasama yang sudah direncanakan sebelumnya (tamalu). Pada tawafuq niatan para pelaku dalam melakukan kejahatan tertuju untuk melakukannya, tanpa ada kesempatan sebelumnya, melainkan masing-masing peserta berbuat karena dorongan pribadinya yang timbul seketika itu. Sedangkan tamalu ialah para pelaku telah bersepakat untuk melakukan perbuatan dan menginginkan bersama untuk terwujud.

Adakalanya perbuatan jarimah dilakukan lebih dari seorang secara tawafuq dan ada juga secara tamalu. Perbuatan jarimah yang dilakukan secara tawafuq adalah perbuatan jarimah yang dilakukan oleh lebih dari seorang tanpa direncanakan dan disepakati sejak awal. Mereka secara tiba-tiba melakukan jarimah secara sendiri-sendiri. Dalam hal ini, pertanggungjawaban mereka bergantung kepada perbuatannya masing-masing sesuai kaidah:
Setiap orang yang turut serta berbuat jarimah dalam keadaan tawafuq dituntut berdasarkan perbuatannya masing-masing".[10]

Sedangkan perbuatan jarimah yang dilakukan secara tamalu adalah perbuatan jarimah yang dilakukan oleh lebih dari seorang, direncanakan, dan disepakati sejak awal. Mereka bekerja sama melakukan jarimah secara langsung sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, beberapa orang merencanakan dan bersepakat untuk melakukan pencurian. Maka mereka memiliki tugas masing-masing, sehingga mereka harus bertanggungjawab sesuai perbuatan jarimah secara keseluruhan yaitu, turut serta, jika mereka terlibat langsung dalam perbuatan turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut.[11]

Dalam buku Ensiklopedi Hukum Pidana Islam jilid II karangan Ahsin Sakho Muhammad dan kawan-kawan editor lainnya, menjelaskan keturutsertaan dalam tindak kejahatan. Terutama dalam bentuk keturutsertaan yang meliputi beberapa kondisi, diantaranya:
  1. Pelaku turut melakukan tindak pidana (medeplegen), yakni melakukan unsur materiil tindak pidana bersama orang lain.
  2. Pelaku mengadakan pemufakatan dengan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.
  3. Pelaku menghasut atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
  4. Pelaku memberi bantuan (medeplichtige) atau kesempatan untuk dilakukannya tindak pidana dengan berbagai cara, tanpa turut melakukan.[12]
Dasar yang menjadikan perbedaan antara turut serta langsung dan tidak langsung adalah, yang melakukan secara langsung telah memenuhi bentuk materiil tindak pidana, sedangkan yang turut serta tidak langsung, dia yang menjadikan sebab terjadinya tindak pidana. Artinya keturutsertaan langsung harus dilakukan lebih dari satu orang. Dalam kaitan dengan keturutsertaan, harus dengan adanya kesepakatan, hasutan dan bantuan. Persepakatan dilakukan sebelum melakukan tindak kejahatan untuk mencari cara melakukannya, sedangkan hasutan adalah membujuk orang lain untuk melakukan tindak kejahatan dan bujukan itu yang menjadi dorongan untuk melakukan tindak kejahatan. Dan membatu dalam keturutsertaan dalam tindak pidana kejahatan adalah orang yang membantu orang lain untuk melakukan tindak pidana, dianggap sebagai pelaku tindak pidana langsung meskipun sebelumnya dia tidak mengadakan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.[13]

Bentuk kejahatan bersama-sama atau turut serta dalam hukum Islam, sejak lama sudah dijelaskan dalam Al Quran surat al-Maidah (5) ayat 2.
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa. dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.

Dalam sebuah hadis juga dijelaskan tentang kita sebagai manusia hidup didunia harus berusaha mencegah dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain. 
Dari Abu Sa’id Al Khudri r.a berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemahlemahnya iman. (Riwayat Muslim)[14]

Semua hukum syariat Islam yang sudah dijelaskan di atas tentunya diambil dari beberapa sumber, baik itu dari Al Quran, Al Hadist, Ijma’. Al Quran yang menjadi sumber pokok dalam semua permasalahan, baik itu yang berkaitan dengan hal jinayah termasuk dalam hal pencurian. Dalam al-Qur’an surat an-Nisa (4) ayat 105 menjelaskan bentuk pengadilan sebagai berikut:
Sungguh kami telah menurunkan kitab (Al Quran) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat”.

Dalam Fiqh jinayah pelaku kejahatan adalah orang yang melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had (hukum yang sudah ada nasnya) atau diancam dengan hukuman ta’zir.

Pelaku kejahatan dalam Fiqh jinayah ada dua jenis antara lain:

1. Pelaku Kejahatan tunggal

Pelaku kejahatan tunggal adalah seorang pelaku yang pada saat ia melakukan kejahatan tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri tanpa ada bantuan ataupun turut serta dari orang lain, perbuatan kejahatan yang ia lakukan itu bertentangan dengan hukum syara’.

2. Turut Serta (Istirak)

Turut serta (istirak) merupakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh beberapa orang dan perbuatan mereka tersebut bertentangan dengan hukum syara’, dalam istirak ada dua jenis yang dikatakan sebagai pelaku antara lain:
  1. Pelaku turut serta langsung, Pelaku turut serta langsung adalah pelaku yang secara langsung bersama dengan orang lain dalam melakukan suatu perbuatan pidana. Contohnya Si A, Si B, dan Si C, bersama-sama melakukan pencurian dirumah Si D.
  2. Pelaku turut serta tidak langsung, Pelaku tidak langsung adalah pelaku yang tidak langsung turut serta dalam melakukan suatu perbuatan pidana, boleh jadi ia sebagai penghasut, penganjur, pemberi bantuan dapat diartikan sebagai orang yang berada dibelakang layar dalam penyempurnaan suatu perbuatan pidana. Contohnya Si A, Si B, dan Si C dihasut oleh Si D untuk mencuri rumah si F.[15]

RUJUKAN

[1] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), h. 286.
[2] Rokhmadi, M.Ag., Hukum Pidana Islam, Semarang: CV. Karya Abadi Jaya, 2015, h. xii
[3] Ibid.
[4] A. Djauli, Fiqh Jinayah Upaya Menangggulangi Kejahatan Dalam Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), h. 13.
[5] Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1993), h. 7.
[6] Ibid, h. 7.
[7] Ibid.
[8] Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: PT Bulan Bintang, 1986, h. 136
[9] Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: PT Bulan Bintang, 1986, h. 137.
[10] Enceng Arif Faizal, Kaidah Fiqh (Asas-Asas Hukum Pidana Islam), Bandung, 2004, h. 25.
[11] Enceng Arif Faizal, Kaidah Fiqh (Asas-Asas Hukum Pidana Islam), Bandung, 2004, h. 25.
[12] Ahsin Sakho Muhammad (eds), Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Bogor: PT Kharisma Ilmu, Jilid II, 2007, h.35.
[13] Ibid., h. 42-44.
[14] Imam Nawawi, Riyadhus Shalihin “Taman Orang-Orang Shalih”, tt.th h.44-145.
[15] Isna Fitriadi, “Perbandingan Konsep Deelneming dan Istyrak (Turut Serta dalam Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Menurut Fiqh Jinayah)”, Skripsi Jurusan Jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2013/1434 H, h. 76.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel