-->

Hukum Perkawinan Beda Agama (Dalam Perspektif Hukum Dan Agama) –bag.1

SUDUT HUKUM | Persoalan perkawinan dalam kehidupan manusia bukan hanya sekedar menyangkut masalah biologis sebagai wujud hubungan dua anak manusia antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga mengandung aspek sosial, hukum dan agama sehingga perlu untuk dilihat dari banyak aspek terutama dari aspek hukum dan agama.

Ditinjau dari sudut hukum, perkawinan adalah merupakan sebuah perbuatan hukum di mana seorang laki-laki mengikatkan diri “ dengan seorang perempuan untuk hidup bersama” karena itu harus diperhatikan yang ditentukan dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku yang berlaku di negara yang bersangkutan. Di Indonesia sejak tanggal 2 Januari 1974 telah disahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku hingga sekarang, sehingga yang menjadi persoalan adalah bagaimana undang-undang itu diterapkan.

Selain itu masalah perkawinan tidak hanya sekedar merupakan persoalan hukum (negara) tetapi juga mungin dilepaskan dari persoalan agama dan kepercayaan dari mereka yang meelangsungkan perkawinan tersebut. Karena perkawinan tersebut adalah juga merupakan “perbuatan sakral” sesuai dengan ajaran agama yang bersangkutan. Kita bersyukur dalam sistem hukum perkawinan aspek hukum dan aspek agama dalam masalah perkawinan ini.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Menurut Penjelasan Undang-Undang, dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaanya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undangundang ini.

Keterkaitan antara masalah agama dan hukum dalam pelaksanaan perkawinan tampak lebih mencuat dalam apa yang disebut hukum perkawinan campuran beda agama yang menjadi topik bahasan ini yang merupakan masalah yang menarik di negara kita sebagaimana diungkapkan oleh banyak pakar hukum di negara kita seperti Prof. Sudargo Gautama (Gouw Giok Siong) yang selama puluhan tahun menyangkut persoalan ini selama berpuluh-puluh tahun.

Hukum Perkawinan Beda Agama (Dalam  Perspektif Hukum Dan Agama)
Dalam tahun 11955/1956, Sudargo Gautama (Gouww Giok Siong) sudah mengungkapkan masalah ini dalam ceramah-ceramahnya pada siaran RRI Jakarta sebagaimana telah dibukukan dalam tulisannya “Pembaharuan Hukum di Indonesia” (1973). Di bawah topik “Hukum Perkawinan Baru” ia mengungkapkan bahwa di lapangan hukum kekeluargaan dan teristimewa dalam lapangan perkawinan sangat terasa segi golongan (groepaspect) dari hukum ini. Dikatakan bahwa peristiwa-peristiwa yang termasuk lapangan hukum perkawinan ini adalah peristiwa-peristiwa yang penting sekali dalam kehidupan masing-masing pihak yang bersangkutan.

Kita melihat bahwa pandangan apa yang baik dan buruk di lapangan ini  berhubungan erat dengan pandangan hidup, dengan keyakinan, dengan kepercayaan atau agama dari pihak-pihak yang bersangkutan. Lapangan inilah yang dipengaruhi secara mendalam oleh pakar-pakar keagamaan dan pakar kemasyarakatan. Disinilah lebih-lebih terasa bahwa apabila sesuatu hukum yang dibebankan dari atas hendak menjadi hukum yang hidup, haruslah pertama-pertama hukum ini dapat diterima oleh kesadaran dan keyakinan dari mereka untuk siapa hukum itu berlaku (Gautama, 1973:49).

Selanjutnya pada tahun 1955, Sudargo Gautama menyangkut tema perkawinan campuran sebagai topik disertasi yang dipertahankan di muka senat Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia Jakarta dengan judul “Segi-Segi Hukum Peraturan Perkawinan Campuran”. Dalam tulisan ini Sudargo Gautama menjelaskan bahwa perkawinan campuran sudah dikenal sejak pada masyarakat kolonial melalui apa yang dinamakan perkawinan campuran antar tempat (interlocaal), perkawinan campuran antar agama (interreligeus) dan perkawinan campuran antar golongan (Intergentiel) dan bahkan menurut pendapatnya berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan ia mendalilkan bahwa dalam tahun-tahun sesudah perang pasifik, teristimewa sesudah peristiwa penyerahan kedaulatan, perkawinan campuran telah bertambah (Gautama, 1973:1-19).

Perkawinan antar agama dalam interpretasi yang luas dari Sudargo Gautama termasuk dalam lingkup Pasal 1 GHR. Menurut Sudargo Gautama sejak zaman kompeni hingga tahun 1848, kegamaan dipergunakan sebagai pedoman dalam hal-hal perkawinan campuran, sesuai dengan struktur masyarakat yang terdapat pada waktu itu, agama yang dianut oleh penguasa agama nasrani – dijadikan pegangan. Barriere agama dipakai untuk melindungi golongan Belanda. Seorang Kristen tidak dapat memihak dengan orang pribumi yang kebanyakan bukan merupakan penganut agama kristen.


Dapat ditambahkan bahwa dalam satu tulisannya yang berjudul “Peranan Hukum Antar Tata Hukum Dalam 50 Tahun Pendidikan Ilmu Hukum di Indonesia” (1974), Sudargo Gautama mengungkapkan pentingnya dikembangkan apa yang disebut Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) baik yang bersifat intern maupun ekstern (HPI). Dan dalam konteks ini ia mengkaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan. Dikatakan bahwa tujuan untuk sedapat mungkin mencapai unifikasi hukum agar supaya semua warganegara menurut Hukum Perdata pun memakai bajis uniform yang sama, kita saksikan pula pada Undang-Undang Pokok Perkawinan yang baru-baru ini telah diterima dan akan mulai berlaku mulai 1 Oktober 175 setelah peraturan pelaksanannya diadakan, selanjutnya dikemukakan bahwa menurt sistem yang dianut dalam Undang-Undnag Perkawinan yang baru itu, tidak lebih lama diadakan pembedaan antara pelbagai macam hukum perkawinan golongan-golongan rakyat tertentu atau golongangolongan agama tertentu.

Pertauran-pertauran lama tentang perkawinan yang berlaku untuk berbagai golongan rakyat dan untuk golongan rakyat Indonesia yang beragama Nasrani dan yang beragama Islam secara tersendiri-sendiri telah dihapuskan pula dan diganti dengan etentuan-ketentuan dari pada Undang-Undang Perkawinan yang baru ini, serta peraturanperaturan pelaksanaannya (Gautama, 1974:131-132).

Bayang-bayang akan terjadinya unifikasi hukum perkawinan sebagaimana diungkapkan di atas ternyata hanya bayang-bayang belaka mengingat perkawinan - paling tidak perkawinan beda agama – masih relevan setelah udnang-udnang perkawinan berlaku lebih dari sepuluh tahun. Hal ini diungkapkan dalam tulisannya yang berjudul “Mahkamah Agung dan Keanekaragaman Hukum Perdata Masalah Perkawinan Campuran Antar Agama” (1987).

Pembahasannya mengacu pada buku yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. “Himpunan Tanya Jawab tentang Hukum Perdata” (1984) di mana ia berkesimpulan bahwa Mahkamah Agung masih tetap beranggapan bahwa hukum yang uniform secara murni belum berlaku untuk bidang perkawinan setelah diintrudusir Undang-Undang Perkawinan 1974 No. 1 (Gautama, 1987:104).

Selanjutnya dikemukakan bahwa Mahkamah Agung tetap berpendirian bahwa GHR (Stb 1898 No. 158) masih tetap berlaku, karena Perkawinan Campuran – termasuk perkawinan beda agama belum diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 maka dapat digunakan perkawinan lama dalam GHR – sehingga sekarang ini orang dapat menikah walaupun mempunyai agama berbeda. Mereka dapat melangsungkan perkawinan secara sah tanpa perlu merubah agama. Tidka perlu main sulap dengan agama apabila tidak ada keyakinan untuk itu (Gautama, 1987:108).

Kemudian dikatakan bahwa adalah menggembirakan bahwa Mahkamah Agung masih tetap mempertahankan pendirian bahwa perbedaan agama bukan merupakan penghalang untuk berlangsungnya sutau perkawinan secara sah sesuai dengan ketentuan yang dianut dalam GHR dan dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung sedniri. Tulisan ini ditutup dengan perkataan yang menarik bahwa perbedaan agama tidak merupakan penghalang untuk tetap dilangsungkannya perkawinan. Pendapat ini adalah sesuai dengan apa yang dinasehatkan oleh Prof. S. Takdir Alisyahbana sebagai orang tua yang bijaksana dan telah diperhatikan pula dalam salah satu tajuk rencana Harian Sinar Harapan.

Persoalan seperti yang dikemukakan oleh Sudargo Gautama tersebut di atas dikemukakan juga oleh Ketua Mahkamah Agung Wirjono Prodjodikoro (1903-1986) dalam tulisannya “Hukum Perkawinan di Indonesia yang terbit pertama kali pada tahun 50 an yang menggambarkan adanya keanekaragaman peraturan hukum perkawinan yang berlaku.

Disamping itu ia mengemukakan suatu pernyataan yang menarik bahwa pengertian perkawinan tidaklah dapat dipandang lepas dari hukum perkawinan yang berlaku dalam suatu negara, maka ini tidak berarti, bahwa sifat seluruhnya dari suatu perkawinan dapat terlihat semua dalam peraturan hukumitu. Sebetulnya pertauran hukum perkawinan hanya meliputi pokok-pokok saja dari persoalan yang timbul dalam hidup bersama yang dinamakan perkawinan itu. Lebih penting dari pada pertauran hukum itu ialah praktik yang di dalam suatu negara tertentu dilakukan oleh suami dan istri selama hidup bersama itu. Dan praktik ini ada hubungan erat dengan alam pikiran dan alam perasaan suatu bangsa atau suku bangsa mengenai soal kesusilaan. Mungkin sekali praktik ini berlainan dan menyimpang dari peraturan hukum perkawinan yang berlaku (Prodjodikoro, 1961:8).



Penegasan mantan Ketua Mahkamah Agung ini mungkin masih mempunyai relevansi ketika pada tanggal 2 Januari 1974 menetapkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 (LN RI 1974 No. 1) tentang Perkawinan yang berlaku secara unifikasi untuk semua golongan penduduk yang ada di Indonesia. Hal ini memang sangat relevansi bila dikaitkan dengans alah stau prinsip kenegaraan kita “Bhineka Tunggal Ika” akan tetapi bila dikembangkan lebih lanjut bahwa persoalan perkawinan bukan hanya persoalan hukum negara saja, akan tetapi juga sebagaimana dianut oleh undang-undang itu sendiri yang mendasarkan keabsahan perkawinan pada hukum agama dan kepercayaan yang dianut oleh mereka yang melangsungkan perkawinan tersebut.

Dalam bagian IV buku tersebut Wirjono Prodjodikoro menulis tentang “Pengaruh Agama” (Prodjodikoro, 1961:18-26) mulai dari pengaruh dari “Heidende godsdiens”, Hukum Agama Hindu, Hukum Agam Islam dan Hukum Agama Kristen. Dalam tulisan ini dikemukakannya sekiranya dapat dikatakan pada umumnya, bahwa kalau ada pengaruh suatu agama pada isi dan perkembangan suatu peraturan hukum, maka adalah layak apabila pengaruh agama itu paling nampak pada hukum perkawinan dan keluarga. Ini mudah dapat dimengerti, kalau diingat, bahwa ajaran-ajaran dari suatu agama terutama adalah mengenai kerohanian dan kepribadian seorang manusia dalam masyarakat, sedang dari segala hal hukum bagian perkawinan dan kekeluargaanlah yang mengenai hubungan antara manusia yang paling mendekati pada kerohanian dan kepribadian.

Bagian hukum yang mengenai perjanjianperjanjian dalam perdagangan dan hubungan kekayaan pada umumnya seperti misalnya jual beli, sewa menyewa dan lain-lain sebagainaya, itu semua agak jauh dari pada kerohanian dan kepribadian seorang manusia. Juga dapat dikatakan, bahwa hubungan seorang manusia dengan istrinya atau dengan suaminya dan dengan anggota-anggota keluarganya bersifat terus menerus (permanent) sedangkan hubungan dalam hal perjanjian-perjanjian adalah bersifat kebetulan atau incidenteel. Maka dengan ini ajaran-ajaran suatu agama dapat lebih meresap dalam hal perkawinan dan kekeluargaan (Prodjodikoro, 1961:18).

Dalam pada itu harus dikemukakan, kata Wirjono Prodjodikoro bahwa apabila dalam suatu wilayah negara penduduk seluruhnya atau sebagian besar meemeluk salah satu dari tiga agama besar tadi, maka ini tidaklah berarti, bahwa dengan sendirinya pada hakikatnya hukum agama itujuga dianut seluruhnya atau sebagian besar oleh penduduk itu. Terutama bagi Indonesia kita harus sangat berhati-hati dalam mengambil suatu kesimpulan, sampai di mana bagian-bagian dari hukum agama tersebut dianggap berlaku, oleh karena tiga-tiganya agama tersebut berturut-turut dibawa ke Indonesia oleh orang-orang manusia yang merupakan bangsa-bangsa tertentu, sehingga menjadi pertanyaan besar apakah yang dijajarkan oleh mereka disisi ini, adalah betul-betul bagian dari hukum agama yang bersangkutan, ataukah sudah banyak dicampuri dengan unsur-unsur yang melekat pada hukum yang berlaku di tanah asli bangsa-bangsa itu. Dan hukum dari tanah asli mereka ini sama sekali belum tentu sesuai dengan hukum agama yang murni dan juga ada kemungkinan besar tidak cocok pula dengan keadaan alam dan bangsa Indoensia (Prodjodikoro, 1961:19).

Dalam konteks ini pula kita dapat memahami apa yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro dalam tulisannya “Usaha Memperbaiki Hukum Perkawinan di Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Majalah Hukum tahun 50 an (Prodjodikoro, 1974) perlu dilihat dalam pengertian yang luas tidak hanya sebatas pada perbaikan materi hukum tetapi juga keterkaitannya dengan masalah agama dan hal ini merupakan faktor penentu dalam menetapkan apakah suatu perkawinan adalah perkawinan beda agama yang akan kita bahas di sini.

Untuk memahami lebih lanjut makna dari perkawinan campuran beda agama yang menjadi topik bahasan ini akan kita kutib pendapat dari H. Ichtianto seorang peneliti/Pejabat pada Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Kementerian Agama dalam tulisannya “perkawinan Campuran Dalam Negara Republik Indoensia” (2003). Menurut Ichtianto, Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (disingkat UUP) disusun berdasarkan Pancasila sebagai cita hukum Nasional, berlaku bagi seluruh penduduk Indoensia, menggantikan hukum perkawinan lama (Ichtianto, 2003:1). Pada bagian lain ia menyatakan bahwa UUP tidak mengandung unifikasi hukum. Dari segi Ilmu Hukum Pasal 2 ayat (1) UUP melahirkan HATAH Antar Hukum Perkawinan Agama dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia (Ichtianto,2003:196).

Kemudian hal ini ditegaskan dalam kesimpulan tulisannya Ichtianto menyatakan bahwa sebagai undang-undang yang dibentuk berdasarkan dan bercita hukum Pancasila UUP memberikan kekuatan berlaku hukum perkawinan agama-agama yang dipeluk penduduk Indonesia. Tidak ada perkawinan yang dilangsungkan di luar hukum Agama (Ichtianto, 2003:195).

Selanjutnya mengenai perkawinan campuran yang sesuai dengan cita hukum Ichtianto mengemukakan ada dua pemikiran tentang pengaturan perkawinan campuran dalam Negara Pancasila yaitu:

Pemikiran Pertama:
Menyatakan bahwa dalam Negara RI berdasarkan Pancasila tidak boleh ada pencatatan tentang Perkawinan Campuran antar pemeluk agama yang berbeda, karena berbahaya dan langsung bertentangan dengan Pancasila:

  1. Negara Republik Indonesia berdasar Pancasila menghormati agama dan mendudukan hukum agama dalam kedudukan fundamental.
  2. Dalam Negara berdasar Pancasila, aturan hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum agama.
  3.  Agama-agama yang ada di Indonesia melarang perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda.
  4. Dalam Negara Pancasila tidak boleh terjadi perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda.
  5. Karena sahnya perkawinan berdasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama tidak sah pula menurut undang-undang perkawinan Indonesia.
  6. Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan undang-undang perkawinan.

Penyimpangan ini kendatipun merupakan kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan tersendiri, tidak perlu dilindungi oleh Negara. Mereka yang berpendapat demikian antara lain Daud Ali dan Bustanul Arifin (Ichtianto, 2003:197).

Pemikiran Kedua:
Menyatakan:
(1)   Pasal 2 ayat (1) UUP dari sudut Ilmu Hukum telah melahirkan masalah hukum antar agama.
(2)   Peraturan perkawinan campurna sebagai HATAH intern dan ekstern.
(3)   Di Indonesia ada keanekaragaman hukum perkawinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1), AB Pasal 16).
(4)   Pelaksanaan perkawinan campuran sesuai dengan peraturan yang berlaku ddilangsungkan menurut hukum perkawinan sang suami (Pasal 66 UUP jo Pasal 6 6HR, STb 1898 No. 100).
(5)   Negara berkewajiban memberikan pelayanan kenegaraan kepada seluruh penduduk yang beragama atau berkeyakinan agama apapun dengan prinsip “persamarataan sistem hukum”.

Mereka yang berpendapat demikian antara lain” Wirjono Prodjodikoro, Sudirman Kartohadipradjo S. Gautama, Asmin, Amir Murtono, Endar Pulungan, Romaharbo, Amiruddin (Ichtianto, 2003: 197-198).

Sedangkan Ichtianto sendiri berpendapat bahwa Negara Indoensia berkewajiban mengatur perkawinan campuran sesama warga negara Indonesia yang hukum perkawinannya berlainan yang telah ditunaikan dengan adanya Bab XII Bagian Ketiga Perkawinan Campuran dalam UUP yang dibentuk dan disusun berdasar Pancasila yang terdapat pluralisme di bidang perkawinan perlu ada norma hukum perkawinan campuran (antara lain perkawinan campuran antar pemeluk agama yang berbeda) sebagai norma HATAH (Ichtianto, 2003: 198). OlehDR.H.ABDURRAHMAN, SH.,MH.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel