-->

Ushul Fiqih di Masa Nabi SAW

Sudut Hukum | Di masa Rasulullah SAW masih hidup, kita justru diajarkan bagaimana teknik menggunakan kaidah-kaidah dalam mengambil kesimpulan hukum langsung oleh Rasulullah SAW sendiri.

Ada beberapa kejadian yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa sudah ada pelaran dari Nabi SAW tentang prinsip dalam Ushul Fiqih, seperti bagaimana beliau mengajarkan menqiyas hukum berkumur dengan mencium istri pada saat berpuasa.

Selain itu beliau SAW juga pernah mengoreksi cara pengqiyasan yang sempat keliru dilakukan oleh shahabatnya.

a. Rasulullah SAW Mengajarkan Nasakh

Salah satu prinsip yang dipelajari dalam Ilmu Ushul Fiqih adalah masalah suatu dalil yang menghapus dalil yang sebelumnya ada. Cabang ilmu ini disebut secara populer sebagai Ilmu An-Nasikh wa Al-Mansukh.

Ternyata Rasulullah SAW dahulu sudah banyak mengajarkan hukum nasakh kepada para shahabat. Prinsipnya, suatu hukum yang sebelumnya sudah berlaku, kemudian dihapus dan diganti dengan hukum yang baru, lewat datangnya dalil yang baru. Sehingga para shahabat kemudian menjadi tahu bahwa bila suatu dalil datang kemudian dan bertentangan dengan dalil yang sudah ada sebelumnya, maka ada kemungkinan dalil yang sebelumnya dihapuskan (dinasakh).

Salah satu contoh yang paling mudah kita sebutkan disini adalah nasakh atas haramnya berziarah kubur.

كُنْتُ نهيْتُكُمْ عنْ زِيارةِ القُبُورِ ألا فزُورُوها

Dahulu Aku melarang kalian dari berziarah kubur, sekarang silahkan berziarah.

b. Qiyas Mencium Istri Dengan Berkumur Saat Puasa

Suatu Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya tentang dirinya yang sempat mencium istrinya di siang hari di bulan Ramadhan, apakah puasanya itu batal atau tidak.

Ushul Fiqih di Masa Nabi SAWUshul Fiqih di Masa Nabi SAWSaat itu Rasulullah SAW tidak langsung menjawab dengan mengatakan batal atau tidak batal. Tetapi beliau berputar terlebih dahulu dengan membuat perbandingan hukum. Beliau bertanya, apabila seseorang yang sedang berpuasa di siang hari melakukan wudhu dan berkumur, apakah hal itu membatalkan puasa?

Umar kontan tegas menjawab tidak batal, sebab air kumur itu tidak diminum. Maka Rasulullah SAW kemudian menjawab, bahwa keadaan orang yang mencium istrinya mirip dengan orang yang berkumur. Artinya, dari segi hukum, puasanya tidak batal.

أرأيْت لوْ تمضْمضْت بِماءٍ وأنْت صائِمٌ ؟ قُلْتُ : لا بأْس بِذلِك .فقال رسُولُ اللّهِ صلّى اللّهُ عليْهِ وسلّم ففِيم ؟ .

Rasulullah SAW bertanya,”Tidak kah kamu perhatikan bila kamu berkumur dengan air dalam keadaan berpuasa, apakah batal? Umar radhiyallahuanhu menjawab,”Tidak mengapa kalau berkumur”. Maka Rasulullah SAW berkata lagi,”Lalu kenapa (dengan mencium istri)?”. (HR. Ahmad, Al-Hakim dan An-Nasa’i)

c. Pembenaran Qiyas Yang Dilakukan Shahabat

Beberapa shahabat tercatat pernah melakukan qiyas antara hukum suatu masalah dengan masalah yang lain. Salah satunya adalah mengqiyas antara mandi janabah dengan tayammum, seperti yang dilakukan oleh Amr bin Al-Ash radhiyallahuanhu.

اِحْتلمْتُ فيِ ليْلةٍ بارِدةٍ شدِيْدةِ البرْد فأشْفقْتُ إِنِ اغْتسلْتُ أن أهْلك فتيمّمْتُ ثُمّ صلّيْتُ بِأصْحابيِ صلاة الصُّبْحِ فلمّا قدِمْنا على رسُول اللهِ ذكرُوا ذلِك لهُ فقال : يا عمْرُو صلّيت بِأصْحابِك وأنْت جُنُب؟ فقُلْتُ : ذكرْتُ قوْل الله تعالى (ولا تقْتُلُوا أنْفُسكُم إِنّ اللهُ كان بِكُم رحِيْمًا) فتيمّمْتُ ثُمّ صلّيْتُ فضحِك رسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلم ولمْ يقُلْ شيْئًا

Dari Amru bin Al-’Ash radhiyallahuanhu bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berkata"Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka. Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya"Wahai Amr Apakah kamu mengimami shalat dalam keadaan junub ?". Aku menjawab"Aku ingat firman Allah [Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu] maka aku tayammum dan shalat". (Mendengar itu) Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkata apa-apa. (HR. Ahmad Al-hakim Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuny).

Dan Rasulullah SAW membenarkan qiyas yang dilakukannya, sehingga menjadi dasar hukum yang membolehkan kita di masa sekarang ini untuk bertayammum manakala mau mandi janabah tidak ada air.

d. Koreksi Qiyas Tayammum dengan Mandi Janabah

Ketika mengetahui tentang tata cara mengqiyas suatu hukum, maka para shahabat dalam kondisi tertentu mulai menggunakan qiyas, ketika belum menemukan dalil yang sharih. Misalnya yang terjadi pada Ammar bin Yasir radhyallahuanhu.

عنْ عمّار قال : أجْنبْتُ فلم أصُب الماء فتمعّكْتُ فيِ الصّعِيدِ وصليّتُ فذكرْتُ ذلِك لِلّنِبي فقال : إِنّما يكْفِيْك هكذا وضرب النّبِيُّ s بِكفّيْهِ الأرْض ونفخ فِيْهِما ثُمّ مسح بِهِما وجْههُ وكفّيهِ - متفق عليه . وفي لفظ : إِنّما كان يكْفِيك أنْ تضْرِب بِكفّيك فيِ التُّرابِ ثُمّ تنْفُخُ فِيْهِما ثُمّ تمْسحُ بِهِما وجْهك وكفّيْك إِلى الرِصْغيْنِ رواه الدارقطني

Dari Ammar ra berkata"Aku mendapat janabah dan tidak menemukan air. Maka aku bergulingan di tanah dan shalat. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan beliau bersabda"Cukup bagimu seperti ini : lalu beliau menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu meniupnya lalu diusapkan ke wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel