Pengertian Tindak Pidana Pemilu
Sunday, 7 February 2016
Sudut Hukum | Pengertian Tindak Pidana Pemilu
Ketentuan mengenai Tindak Pidana Pemilu
sebenarnya sudah dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, baik dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun dalam Peraturan Pemilu.Namun, dalam
berbagai undangundang tersebut belum diatur secara khusus definisi dari TindakPidana Pemilu. Bahkan, hingga saat ini tidak ada definisi yang tegas diberikan
oleh suatu aturan perundang-undangan. Karena itu untuk memberikan batasan
tentang definisi Tindak Pidana Pemilu, dalam tulisan ini definisi yang
digunakan akan mengacu pada ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 252
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Ketentuan tersebut secara garis besar
menyatakan bahwa Tindak Pidana Pemilu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan
pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.[1]
Berdasarkan rumusan tersebut, diketahui
bahwa tidak semua tindak pidana yang terjadi pada masa Pemilu atau yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu digolongkan sebagai Tindak Pidana
Pemilu.Misalnya, pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Juru Kampanye Peserta
Pemilu Tertentu terhadap Lawan Politik pada masa kampanye, atau Seorang Calon
Anggota DPR yang diduga melakukan penipuan.Meskipun peristiwanya terjadi pada
saat tahapan Pemilu berlangsung atau berkaitan dengan kontestan Pemilu tertentu
tetapi karena tidak digolongkan sebagai Tindak Pidana Pemilu, perbuatan itu
masuk dalam klasifikasi tindak pidana umum.Begitu juga tindak pidana lainnya
yang bisa jadi berkaitan dengan Pemilu tetapi tidak diatur dalam Peraturan
Pemilu. Misalnya penyimpangan keuangan dalam pengadaan surat suara bukanlah
Tindak Pidana Pemilu, melainkan Tindak Pidana Korupsi.[2]
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pemilu adalah tindakpidana tertentu yang disebut dalam ketentuan pidana dalam Peraturan Pemilu berupa perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemilu, meliputi tindakan atau kelalaian, yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi yang penyelesaiannya melalui pengadilan pada peradilan umum.[3]
[1]
Ramlan
Surbakti, Didik Supriyanto, dan Topo Santoso, Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk
Pembangunan Tata Politik Demokratis, (Jakarta, Kemitraan, 2008), h. 298.
[2] Ibid
[3]
Abdul
Fickar Hadjar, “Perspektif Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu”, Jurnal Hukum
Pantarei, November 2008, h. 24