-->

Pengertian Tindak Pidana Pemilu

Sudut Hukum | Pengertian Tindak Pidana Pemilu
Ketentuan mengenai Tindak Pidana Pemilu sebenarnya sudah dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun dalam Peraturan Pemilu.Namun, dalam berbagai undangundang tersebut belum diatur secara khusus definisi dari TindakPidana Pemilu. Bahkan, hingga saat ini tidak ada definisi yang tegas diberikan oleh suatu aturan perundang-undangan. Karena itu untuk memberikan batasan tentang definisi Tindak Pidana Pemilu, dalam tulisan ini definisi yang digunakan akan mengacu pada ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Ketentuan tersebut secara garis besar menyatakan bahwa Tindak Pidana Pemilu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.[1]

Pengertian Tindak Pidana PemiluBerdasarkan rumusan tersebut, diketahui bahwa tidak semua tindak pidana yang terjadi pada masa Pemilu atau yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu digolongkan sebagai Tindak Pidana Pemilu.Misalnya, pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Juru Kampanye Peserta Pemilu Tertentu terhadap Lawan Politik pada masa kampanye, atau Seorang Calon Anggota DPR yang diduga melakukan penipuan.Meskipun peristiwanya terjadi pada saat tahapan Pemilu berlangsung atau berkaitan dengan kontestan Pemilu tertentu tetapi karena tidak digolongkan sebagai Tindak Pidana Pemilu, perbuatan itu masuk dalam klasifikasi tindak pidana umum.Begitu juga tindak pidana lainnya yang bisa jadi berkaitan dengan Pemilu tetapi tidak diatur dalam Peraturan Pemilu. Misalnya penyimpangan keuangan dalam pengadaan surat suara bukanlah Tindak Pidana Pemilu, melainkan Tindak Pidana Korupsi.[2]


Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pemilu adalah tindakpidana tertentu yang disebut dalam ketentuan pidana dalam Peraturan Pemilu berupa perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemilu, meliputi tindakan atau kelalaian, yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi yang penyelesaiannya melalui pengadilan pada peradilan umum.[3]



[1] Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Topo Santoso, Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis, (Jakarta, Kemitraan, 2008), h. 298.
[2] Ibid
[3] Abdul Fickar Hadjar, “Perspektif Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu”, Jurnal Hukum Pantarei, November 2008, h. 24

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel