-->

Pengertian dan dasar hukum Shalat

Sudut Hukum | Pengertian dan dasar hukum Shalat

Pengertian shalat

Sudut Hukum---Kata Shalat berasal dari bahasa arab, secara bahasa dapat diartikan sebagai “doa”. Sedangkan pengertian  shalat dari segi bahasa, kita lihat dulu pengertian yang telah diberikan oleh para ulama.

Dalam kitab fathul muin, shalat diartikan sebagai beberapa ucapan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Pengertian seperti ini banyak diberikan oleh ulama-ulama ahli fikih. Ibrahim al-bajuri, pengarang kitab Al-bajuri, juga pengarang kitab matan dalm kitab al bajuri mendefinisikan shalat seperti itu.


Bahkan pengarang-pengarang buku yang datang belakanganpun juga mendefinisikan shalat seperti itu. Abdul Aziz Salim Basyarahil  Misalnya, mendefinisikan  SHALAT adalah suatu ibadah yang meliputi ucapan dan peragaan tubuh yang khusus, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam (taslim)

Kalau kita perhatikan, hampir semua ulama memberikan definisi yang sama tentang pengertian shalat. Inti pokok dari shalat kalau kita lihat dari pengertian-pengertian itu adalah
1.      Perbuatan tertentu
2.      Perkataan tertentu
3.      Yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Perbuatan dan perkataan tertentu yang dimaksud dalam pengertian itu tidak lain adalah ketentuan yang harus dilakukan ketika shalat, seperti rukun-rukun dalam shalat dan sunah-sunahnya. Hal ini akan kami uraikan dibawah.

Dasar hukum diwajibkan shalat.


Dasar hukum dalam Al-quran tentang shalat sangat banyak, diantaranya:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS.al Baqarah(2) : 43)

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Artinya: “Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) sholat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,” (QS.al Baqarah(2):45)



وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang sholat besertamu) telah sujud (telah selesai sholat), maka hendaklah datang golongan yang kedua yang belum sholat, lalu sholatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata…”. (QS.an-Nisa’(4):102)

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
Artinya: “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. at-Taubah(9): 11)

udara-saudaramu seagama.” (QS. at-Taubah(9): 11)

Selain ayat diatas, juga terdapat banyak hadits yang membahas tentang kemajiban shalat, sehingga dalam kitabnya (Bidayatul Mujtahid) Ibn Rusyd tidak memperpanjang pembahasan tentang masalah ini.

Artikel Selanjutnya: Syarat-Syarat Shalat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel