Pengertian dan dasar hukum Shalat
Sunday, 16 March 2014
Sudut Hukum | Pengertian dan dasar hukum Shalat
Pengertian shalat
Sudut Hukum---Kata Shalat berasal dari bahasa arab,
secara bahasa dapat diartikan sebagai “doa”. Sedangkan pengertian shalat dari segi bahasa, kita lihat dulu
pengertian yang telah diberikan oleh para ulama.
Dalam kitab fathul muin, shalat diartikan
sebagai beberapa ucapan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbir
dan diakhiri dengan salam. Pengertian seperti ini banyak diberikan oleh
ulama-ulama ahli fikih. Ibrahim al-bajuri, pengarang kitab Al-bajuri, juga
pengarang kitab matan dalm kitab al bajuri mendefinisikan shalat seperti itu.
Bahkan pengarang-pengarang buku yang datang
belakanganpun juga mendefinisikan shalat seperti itu. Abdul Aziz Salim
Basyarahil Misalnya, mendefinisikan SHALAT adalah suatu ibadah yang meliputi ucapan dan peragaan tubuh
yang khusus, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam (taslim)
Kalau kita perhatikan, hampir semua ulama
memberikan definisi yang sama tentang pengertian shalat. Inti pokok dari shalat
kalau kita lihat dari pengertian-pengertian itu adalah
1. Perbuatan tertentu
2. Perkataan tertentu
3. Yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Perbuatan dan perkataan tertentu yang
dimaksud dalam pengertian itu tidak lain adalah ketentuan yang harus dilakukan
ketika shalat, seperti rukun-rukun dalam shalat dan sunah-sunahnya. Hal ini
akan kami uraikan dibawah.
Dasar hukum diwajibkan shalat.
Dasar hukum dalam Al-quran tentang shalat
sangat banyak, diantaranya:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sholat,
tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS.al Baqarah(2) : 43)
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ
وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Artinya: “Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan
(mengerjakan) sholat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali
bagi orang-orang yang khusyuk,” (QS.al
Baqarah(2):45)
وَإِذَا
كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ
وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ
وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا
حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
Artinya: “Dan apabila kamu berada
di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat
bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu
dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang sholat besertamu) telah
sujud (telah selesai sholat), maka hendaklah datang golongan yang kedua yang
belum sholat, lalu sholatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap
siaga dan menyandang senjata…”. (QS.an-Nisa’(4):102)
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا
الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
Artinya: “Jika mereka bertaubat,
mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama.” (QS.
at-Taubah(9): 11)
udara-saudaramu seagama.” (QS. at-Taubah(9): 11)
Selain ayat diatas, juga terdapat banyak hadits yang
membahas tentang kemajiban shalat, sehingga dalam kitabnya (Bidayatul
Mujtahid) Ibn Rusyd tidak memperpanjang pembahasan tentang masalah ini.
Artikel Selanjutnya: Syarat-Syarat Shalat