-->

Dasar Hukum (Boleh Vs Tidak Boleh) Parfum Beralkohol

a. Sumber Hukum Tidak Memperbolehkan
a. Al-Quran
1. Surat al-Maidah ayat 90-91
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

2. Surat al-A'raf; 157

HUKUM (BOLEH Vs TIDAK BOLEH)  PARFUM BERALKOHOL
Artinya: yaitu orang-orang yang mengikut Rasul, nabi yang ummi, yang namanya mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, membuang dari mereka beban dan belenggubelenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya memuliankannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Ayat ini menjelaskan tentang keharaman khaba’its (hal-hal yang buruk). Sebagaimana sudah dikemukakan, khaba’its adalah bentuk jamak dari khabitsah. Najis sendiri masuk dalam kategori khaba’its.

3. Surat al-Baqorah; 219
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”

b. Al- Hadits
setiap yang memabukkan adalah Khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram”

 “sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram”(HR. Ahmad, Ibn Majah, dan al-Daruquthni serta menshahihkannya)

Kalau ditinjau dari kandungan kalimat „ijtanibuuhu‟ (maka jauhilah) dalam ayat diatas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, karena khamer harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak wangi atau sebangsanya.

b. Sumber Hukum yang Memperbolehkan
Sesungguhnya penggunaan parfum merupakan anjuran Rasulullah SAW, sehingga hukumnya sunnah. Karena Rasulullah Saw sendiri secara pribadi memang menyukai parfum, sebab nabi menyukai wewangian secara fitrah

“ Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia yaitu, menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurratu a’yun di dalam shalat”

Bahkan di dalam beribadah, umat Islam dianjurkan untuk memakai wewangian, agar suasana ibadah bisa semakin khusu’.

“ dari ibni Abbas ra berakata Rasulullah SAW bersabda, hari ini adalah hari besar yang dijadikan Alloh untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah kalian bersiwak”

" Dari Abi Hurairah ra, "Parfum laki-laki adalah yang aromanya kuat tapi warnanya tersembunyi. Parfum wanita adalah yang aromanya lembut tapi warnanya kelihatan jelas.” (HR. At-Tirmizi dan Nasa'i)

Maka dari itu, didalam al-Quran dan hadits atau sahabat-sahabat tidak ada satupun keterangan yang menunjukkan bahwa khamer itu najis.

Diantara alasannya;
  •  Tidak ada dalil tegas yang menyatakan khamer itu najis
  • Terdapat dalil yang menyatakan khamer itu suci.
Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khamer. Pada saat Rasululloh SAW menyeru dengan berkata, “ ketahuilah, khamer telah diharamkan.” Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khamer pun dihancurkan dan tumpahlah dijalanjalan kota Madinah dengan khamer, pastinya orang-orang akan melewatinya.

Jika khamer najis, maka Nabi akan menyuruh membersihkan sebagaimana Nabi memerintahkan untuk membersihkan kencing orang Badui. Dan jika khamer itu najis tentunya nabi tak akan membiarkan orang-orang membuangnya di jalan begitu saja.
c.    Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Jika sudah jelas zat khamer itu suci da tidak najis, maka tiak menjadi masalah dengan parfum beralkohol.

Alasan pada poin terakhir diperjelas oleh pendapat Imam Ash Shan‟ani, bahwa pokok pada semua kewajiban adalah suci. Sedangkan semua yang haram itu belum tentu najis. Hasyisy (opium) itu haram, akan tetapi ia suci. Semua yang dihukumi najis itu sudah pasti diharamkan.


Dengan kata lain, setiap yang najis itu sudah tentu diharamkan dan tidak semua yang diharamkan itu najis. Karena hukum yang diberlakukan pada sesuatu yang dihukumi najis itu adalah larangan menyentuhnya, bagaimanapun bentuknya. Sesuatu yang najis sudah pasti diharamkan. Sebaliknya, sesuatu yang diharam tidak dapat dipastikan sebagai hal yang najis. Pemakaian sutera dan emas itu diharamkan (bagi laki-laki). Sementara keduanya suci menurut pandangan syariat Islam maupun ijma‟ (bagi wanita). Apabila seseorang telah memahami hal tersebut, maka ia akan mengerti bahwa diharamkannya khamer yang didasarkan pada banyak nash tidak berarti khamer itu najis, kecuali jika ada dalil lain yang menyatakan kenajisannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel