-->

Gugurnya Kewajiban Membayar Mahar

Gugurnya Kewajiban Membayar Mahar


SUDUT HUKUM | Kita mengetahui bahwa maskawin adalah hak bagi perempuan yang wajib dibayar oleh suami, tetapi apabila ada suatu sebab tertentu maka maskawin dapat gugur, dan suami tidak wajib membayarnya.

Sebab-sebab yang menggugurkan maskawin itu ialah:
  1. Suami gugur dari kewajiban membayar mahar seluruhnya jika perceraian sebelum terjadinya senggama (qobla dukhul) datang dari pihak istri.
  2. Istri mengajukan fasakh karena suami miskin atau cacat.
  3. Suami itu mengajukan fasakh karena istri itu cacat.

Dengan sebab-sebab di atas kewajiban memberi mut’ah juga gugur. Karena ia telah menolak sebelum suaminya menerima sesuatu daripadanya. Maka tidak ada kewajiban ganti rugi, sebagaimana halnya hukum seorang penjual yang tidak jadi menyerahkan barangnya kepada pembelinya.

Begitu juga maskawin itu gugur apabila istri belum disenggamai itu merelakannya (melunaskan) atau menghibahkan kepada suaminya. Dalam hal seperti ini gugurnya mahar dikarenakan isrtinya sendiri yang menggugurkan. Dan mahar adalah hak penuh bagi istri.

Dalam Tafsir Al-Maraghi, ada keterangan bahwa wanita yang ditalak terdapat empat macam yaitu sebagai berikut:

a. Wanita yang ditalak tetapi sudah disetubuhi dan telah di tentukan maharnya. Wanita yang ditalak ini akan tetap mendapat mahar yang sudah ditentukan. Wanita inilah yang dimaksud di dalam firman Allah:
Artinya: “…Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka…”. (Q.S. Al- Baqarah: 229)

b. Wanita yang ditalak, tetapi belum disetubuhi dan maharnya belum ditentukan. Maka wanita ini wajib diberikan mut’ah sesuai dengan kemampuan suami. Dan wanita seperti ini tidak mendapatkan maharIni sesuai firman Allah:
Artinya: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan”.(Q.S. Al-Baqarah: 236)

Dan wanita-wanita yang masuk kategori ini tidak melakukan iddah.

c. Wanita yang ditalak belum disetubuhi, tetapi maharnya sudah ditentukan. Ia berhak mengambil separuh mahar yang sudah ditentukan. Dan ia juga beriddah. Itulah yang dimaksudkan di dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat: 237.

d. Wanita yang ditalak sudah disetubuhi, tetapi maharnya belum ditentukan. Maka ia dibolehkan mengambil mahar yang sepadan (mahar mitsil) dan bagi suami wajib membayarnya.
Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain  sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (Q.S An- Nisa’: 21)[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel