Gugurnya Kewajiban Membayar Mahar
Wednesday, 2 July 2014
SUDUT HUKUM | Kita mengetahui bahwa maskawin adalah hak
bagi perempuan yang wajib dibayar oleh suami, tetapi apabila ada suatu sebab tertentu
maka maskawin dapat gugur, dan suami tidak
wajib membayarnya.
Sebab-sebab yang menggugurkan maskawin
itu ialah:
- Suami gugur dari kewajiban membayar mahar seluruhnya jika perceraian sebelum terjadinya senggama (qobla dukhul) datang dari pihak istri.
- Istri mengajukan fasakh karena suami miskin atau cacat.
- Suami itu mengajukan fasakh karena istri itu cacat.
Dengan sebab-sebab di atas kewajiban
memberi mut’ah juga gugur. Karena ia telah menolak sebelum suaminya menerima sesuatu
daripadanya. Maka tidak ada kewajiban ganti rugi,
sebagaimana halnya hukum seorang penjual yang tidak jadi menyerahkan barangnya kepada pembelinya.
Begitu juga maskawin itu gugur apabila
istri belum disenggamai itu merelakannya (melunaskan) atau menghibahkan kepada suaminya. Dalam hal seperti ini gugurnya mahar dikarenakan
isrtinya sendiri yang menggugurkan. Dan mahar adalah hak penuh bagi istri.
Dalam Tafsir
Al-Maraghi, ada
keterangan bahwa wanita yang ditalak terdapat empat macam yaitu sebagai berikut:
a. Wanita yang ditalak tetapi sudah
disetubuhi dan telah di tentukan maharnya. Wanita yang ditalak ini akan tetap
mendapat mahar yang sudah ditentukan. Wanita inilah yang dimaksud di dalam firman
Allah:
Artinya: “…Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka…”. (Q.S. Al- Baqarah: 229)
b. Wanita yang ditalak, tetapi belum
disetubuhi dan maharnya belum ditentukan. Maka wanita ini wajib diberikan mut’ah sesuai
dengan kemampuan suami. Dan wanita seperti ini
tidak mendapatkan mahar. Ini sesuai firman Allah:
Artinya: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan”.(Q.S. Al-Baqarah: 236)
Dan wanita-wanita yang masuk kategori ini
tidak melakukan iddah.
c. Wanita yang ditalak belum disetubuhi,
tetapi maharnya sudah ditentukan. Ia berhak mengambil separuh mahar yang
sudah ditentukan. Dan ia juga beriddah. Itulah yang dimaksudkan di dalam firman
Allah surat Al-Baqarah ayat: 237.
d. Wanita yang ditalak sudah disetubuhi,
tetapi maharnya belum ditentukan. Maka ia dibolehkan mengambil mahar yang
sepadan (mahar mitsil) dan bagi suami wajib membayarnya.
Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (Q.S An- Nisa’: 21)[]