Lembaga-lembaga kekuasaan kehakiman Indonesia
Sunday, 20 July 2014
SUDUT HUKUM | Lembaga – lembaga kekuasaan
kehakiman yang berada di Indonesia
1. Mahkamah Agung ( MA )
MA adalah lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari
semua lingkungan pengadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari
pengaruh pemerintah atau pengaruh – pengauruh lain.
MA berwenang memeriksa dan memutuskan :
· Permohonan
kasasi.
· Sengketa
tenyang kewenangan mengadili.
· Permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hokum
yang tetap.
2. Mahkamah Konstitusi ( MK )
MK adalah salah satu badan negara yang melakukan
kekuassan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan kedilan. Kedudukan MK adalah di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia.
Wewenang MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah :
1. Menguji
Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Memutus
sengketa kewenagan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang –
Undang Dasar Republik Indonsia Tahun 1945
3. Memutus
pembubaran partai politik
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. Memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum.
Prinsip dari kewenangan Makamah Konstitusi adalah
cheks and balances yang menempatkan semua lembaga dalam kedudukan setara.
3. Komisi Yudisial ( KY )
Tujuan dari pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam
rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum dan lainya yang
mandiri, bebeas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di
Ibu Kota Negara RI.
Wewenang Komisi Yudisial adalah :
1. Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2. Menegakkan
dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim diseluruh lingkungan
peradilan.
KY mempunyai tugas melekukan pengawasan terhadap
perilaku hakim. Tugas pengawasan tersebut meliputi :
a. Menerima
laporan masyarakat mengenai perilaku hakim
b. Meminta
laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.
c. Memeriksa
pelanggaran perilaku hakim yang diduga melangggar kode etik perilaku hakim.
d. Memanggil
dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku
hakim.
e. Membuat
laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada
MA dan / MK yang terdasar disampaikan kepada presiden dan DPR.
4. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku penguasaan
bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di
lingkungan peradilan umum dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pengadilan
Negeri
Pengadilan
negeri kedudukanya di kota madya atau di ibu kota kabupaten, adapun susunan
Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris,
dan Jurusita,. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan,
dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingakat pertama.
b. Pengadilan
Tinggi
Merupakan
pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah
yang hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi
Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris, Adapun tugas dan wewenang
Pengadilan Tinggi adalah :
1. Mengadili
perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
2. Mengadili
di tingkat pertama terahkir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar
pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
3. Menjaga
jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri agar peradilan diselenggarakan
dengan seksama dan sewajarnya.
4. Memberikan
keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah
bil;a diminta.
5. Tugas
atau kewenangan berdasarkan undang – undang.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan
tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya.
5. Peradilan Agama
Yang dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama
Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan
TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama
terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota,
Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang :
· Perkawinan
· Kewarisan,wasiat
dan hibah yang di lakukan berdasarkan hokum Islam
· Wakaf
dan sodakoh
Tugas dan wewenang Pengadilan
Tinggi Agama adalah :
· Mengadili
perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
· Mengadili
di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan
Agama di daerah hukumnya.
· Pengadilan
Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang
hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
6. Peradilan Militer
Dalam peradilan militer pengadilan adalah badan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan
militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkata
Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentinga
penyelenggara pertahanan keamanan Negara.
7. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu
pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa
tata usaha Negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam
tata usaha negara antara orang /badan hukum perdata dengan badan / pejabat tata
usaha negara baik di pusat maupun daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha
Negara adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun daerah.Pengadilan
tata usaha Negara.