-->

Lembaga-lembaga kekuasaan kehakiman Indonesia

SUDUT HUKUM | Lembaga – lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di Indonesia

1.     Mahkamah Agung ( MA )


MA adalah lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah atau pengaruh – pengauruh lain.
http://s-hukum.blogspot.com/
Susunam MA terdiri dari Pimpinan, Hakikm Anggota ( hakim agung) panitera dan seorang sekretaris.
MA berwenang memeriksa dan memutuskan :
·        Permohonan kasasi.
·       Sengketa tenyang kewenangan mengadili.
·   Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hokum yang tetap.

2.     Mahkamah Konstitusi ( MK )

MK adalah salah satu badan negara yang melakukan kekuassan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan. Kedudukan MK adalah di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Wewenang MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah :
1.     Menguji Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.     Memutus sengketa kewenagan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonsia Tahun 1945
3.     Memutus pembubaran partai politik
4.     Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5.      Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Prinsip dari kewenangan Makamah Konstitusi adalah cheks and balances yang menempatkan semua lembaga dalam kedudukan setara.

3.     Komisi Yudisial ( KY )

Tujuan dari pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum dan lainya yang mandiri, bebeas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
Wewenang Komisi Yudisial adalah :
1.    Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2.    Menegakkan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim diseluruh lingkungan peradilan.



KY mempunyai tugas melekukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tugas pengawasan tersebut meliputi :
a.    Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim
b.    Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.
c.    Memeriksa pelanggaran perilaku hakim yang diduga melangggar kode etik perilaku hakim.
d.    Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
e.    Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada MA dan / MK yang terdasar disampaikan kepada presiden dan DPR.

4.     Peradilan Umum

Peradilan umum adalah salah satu pelaku penguasaan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan sebagai berikut :
a.    Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri kedudukanya di kota madya atau di ibu kota kabupaten, adapun susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita,. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingakat pertama.
b.    Pengadilan Tinggi
Merupakan pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah yang hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris, Adapun tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi adalah :
1.    Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
2.    Mengadili di tingkat pertama terahkir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
3.    Menjaga jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
4.    Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah bil;a diminta.

5.    Tugas atau kewenangan berdasarkan undang – undang.

Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya.

5.     Peradilan Agama

Yang dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
·        Perkawinan
·        Kewarisan,wasiat dan hibah yang di lakukan berdasarkan hokum Islam
·         Wakaf dan sodakoh

Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama adalah :
·        Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
·       Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
·       Pengadilan Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.

6.     Peradilan Militer

Dalam peradilan militer pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkata Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentinga penyelenggara pertahanan keamanan Negara.

7.     Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha Negara adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun daerah.Pengadilan tata usaha Negara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel