-->

Latar Belakang Penyusunan UU Nomor 11 Tahun 2008

SUDUT HUKUM | Reaksi hukum atas perkembangan teknologi didunia ini sebenarnya dapat dibagi atas beberapa klasifikasi lebih lanjut. Pertama, perkembangan hukum dalam ranah fungsi teknologi yang menyangkut hukum paten dan hukum cipta. Kedua, perkembangan hukum dalam ranah kapasitas informasi yang manyangkut informasi prinsip-prinsip fundamental yang berhubungan dengan penyalahgunaan informasi pribadi, akses informasi, keamanan dan kedaulatan nasional. Dan ketiga, perkembangan hukum atas ranah pengaruh teknologi informasi yang menyangkut perluasan hukum untuk mencakup situasi baru dari pengaruh teknologi.


Setelah hampir menunggu lima tahun yaitu sejak 1999, akhirnya rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (RUU ITE) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI pada tanggal 25 Maret 2008.


sudut hukumUndang-undang informasi dan transaksi elektronik ini mulanya dirancang berdasarkan dua naskah akademik dan dua rancangan undangundang (RUU) pemanfaatan teknologi informasi yang digodok oleh fakultas hukum Universitas Padjadjaran dan tim Assitensi Institut Teknologi Bandung melalui jalur Departemen Perhubungan dan rancangan undang-undang (RUU) informasi elektronik dan transaksi elektronik yang digodok lembaga kajian hukum dan teknologi Universitas Indonesia melalui Departeman Perindustrian dan perdagangan.


Mulai Maret 2003, kementrian Negara komunikasi dan Infornasi merancang rancangan undang-undang (RUU) informasi dan transaksi elektronik. Diawali surat nomor R/70/Pres/2005 tertanggal 5 september 2007, Presiden menyampaikan naskah rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat serta menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai wakil dari pemerintahan dalam pembahasannya di Dewan perwakilan Rakyat Republik Idonesia.


Pada tahap panitia kerja rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan 23 kali pertemuan sejak juni 2007 sampai dengan 31 januari 2008. Pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi berlangsung dari februari 2008 hingga maret 2008 yang dilakukan sebanyak 5 kali pertemuan.


Pada tanggal 18 maret 2008 diadakan rapat pleno panitia khusus rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk mengambil keputusan tingkat pertama terhadap naskah akhir rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang meneyetujui tingkat pertama terhadap naskah akhir rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk dibawa kepengambilan keputusan tingkat kedua. Akhirnya pada rapat paripurna dewan Perwakilan Rakyat tanggal 25 maret 2008 rancangan undang-undang informasi elektronik ditetapkan menjadi undang-undang.


Kejahatan komputer pada pada umumnya mencakup dua unsur yakni tingkah laku yang merugikan (orang lain) dan sistem pengolahan data. Pada pasal 27 sampai dengan pasal 37 mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum. Dalam hal kesusilaan diatur dalam pasal 27 ayat 1.


Unsur-unsur dalam pasal 27 ayat 1 antara lain;

a. Setiap orang, pengertian setiap orang dalam pasal 27 selain ditafsirkan sebagai individu juga badan hukum yang berbadan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Misalkan; PT, yayasan, koperasi dan sebagainnya.

b. Dengan sengaja dan tanpa hak, pengertian dengan sengaja dan tanpa hak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undangundang dan tindakan yang melalaikan yang diancam dengan hukuman.

c. Mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen eletronik.

Mendistribusikan adalah menyalurkan (membagikan, mengirim) kepadabeberapa orang atau beberapa tempat, dalam konteks tindak pidana kesusilaan dengan menggunakan sarana teknologi informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Perbuatan mendistribusikan diartikan sebagai perbuatan dalam bentuk dan cara apapun yang sifatnya menyalurkan, membagikan, mengirim, memberikan, menyebarkan informasi elektronik kepada orang lain atau tempat lain dalam melakukan transaksi elektronik dengan menggunakan teknologi informasi.


Perbuatan mendistribusikan sekumpulan data atau sekumpulan data elektronik merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan menggunakan sarana komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya untuk tujuan-tujuan tertentu. Perbuatan mentransmisikan mengandung arti yang lebih spesifik dan bersifat teknis. Perbuatan dapat diaksesnya informasi elektronik bersifat abstrak dari perbuatan mendistribusikan dan mentrasmisikan. Kejahatan kesusilaan khusus informasi dan transaksi elektronik dengan perbuatan membuat dapat diaksesnya merupakan tidak pidana materiil murni.


d. Memiliki muatan melanggar kesusilaan, perbuatan diatas dapat mengadung unsur delik penuh bilamana delik yang timbul merupakan delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang. Dengan demikian delik ini merupakan delik formil atau delik dengan perumusan formil yakni unsur muatan melanggar kesusilaan.


Sedangkan sanksi pidananya terdapat dalam pasal 45 ayat 1 yang berbunyi;

“setiap orang yang memenuhi unsur sabagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar)”

Bertolak dari konsep dan pemikiran dan kebijakan yang integral itu, maka dalam penanggulangan tindak pidana, pada umumnya ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan penaggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi pidana yaitu;

1. Perlu ada pendekatan integral antara kebijaksanaan penal dan non penal.
2. Perlu pendekatan kebijakan dan pendekatan nilai dalam penggunaan sanksi pidana.

Pemerintah dalam mengatur pornogarfi di dunia maya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun upaya pemerintah mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi termasuk mengatur pornografi on-line adalah untuk mengontrol pelaku cyber sex dan dampak yang ditimbulkannya.


Hal ini sesuai dengan pasal 4 undang-undang informasi dan transaksi elektronik bahwa pemanfaatanteknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut;
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik.
d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, dan

e. Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara informasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel