Latar Belakang Penyusunan UU Nomor 11 Tahun 2008
Tuesday, 5 August 2014
SUDUT HUKUM | Reaksi hukum atas
perkembangan teknologi didunia ini sebenarnya dapat
dibagi atas beberapa klasifikasi lebih lanjut. Pertama, perkembangan hukum
dalam ranah fungsi teknologi yang menyangkut hukum paten dan hukum cipta.
Kedua, perkembangan hukum dalam ranah kapasitas informasi yang manyangkut
informasi prinsip-prinsip fundamental yang berhubungan dengan penyalahgunaan
informasi pribadi, akses informasi, keamanan dan kedaulatan nasional. Dan ketiga,
perkembangan hukum atas ranah pengaruh teknologi informasi yang menyangkut
perluasan hukum untuk mencakup situasi baru dari pengaruh teknologi.
Setelah
hampir menunggu lima tahun yaitu sejak 1999, akhirnya rancangan undang-undang
informasi dan transaksi elektronik (RUU ITE) disahkan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat RI pada tanggal 25 Maret 2008.
Undang-undang
informasi dan transaksi elektronik ini mulanya dirancang berdasarkan dua naskah
akademik dan dua rancangan undangundang (RUU) pemanfaatan teknologi informasi
yang digodok oleh fakultas hukum Universitas Padjadjaran dan tim Assitensi
Institut Teknologi Bandung melalui jalur Departemen Perhubungan dan rancangan
undang-undang (RUU) informasi elektronik dan transaksi elektronik yang digodok
lembaga kajian hukum dan teknologi Universitas Indonesia melalui Departeman
Perindustrian dan perdagangan.
Mulai
Maret 2003, kementrian Negara komunikasi dan Infornasi merancang rancangan
undang-undang (RUU) informasi dan transaksi elektronik. Diawali surat nomor
R/70/Pres/2005 tertanggal 5 september 2007, Presiden menyampaikan naskah
rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik secara resmi kepada
Dewan Perwakilan Rakyat serta menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika dan
Menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai wakil dari pemerintahan dalam
pembahasannya di Dewan perwakilan Rakyat Republik Idonesia.
Pada
tahap panitia kerja rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik
dilaksanakan 23 kali pertemuan sejak juni 2007 sampai dengan 31 januari 2008.
Pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi berlangsung dari februari 2008
hingga maret 2008 yang dilakukan sebanyak 5 kali pertemuan.
Pada
tanggal 18 maret 2008 diadakan rapat pleno panitia khusus rancangan
undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk mengambil keputusan
tingkat pertama terhadap naskah akhir rancangan undang-undang informasi dan
transaksi elektronik yang meneyetujui tingkat pertama terhadap naskah akhir
rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk dibawa
kepengambilan keputusan tingkat kedua. Akhirnya pada rapat paripurna dewan
Perwakilan Rakyat tanggal 25 maret 2008 rancangan undang-undang informasi
elektronik ditetapkan menjadi undang-undang.
Kejahatan
komputer pada pada umumnya mencakup dua unsur yakni tingkah laku yang merugikan
(orang lain) dan sistem pengolahan data. Pada
pasal 27 sampai dengan pasal 37 mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh hukum. Dalam hal kesusilaan diatur dalam pasal 27 ayat 1.
Unsur-unsur
dalam pasal 27 ayat 1 antara lain;
a.
Setiap orang, pengertian setiap orang dalam pasal 27 selain ditafsirkan sebagai
individu juga badan hukum yang berbadan hukum sesuai ketentuan
perundang-undangan. Misalkan; PT, yayasan, koperasi dan sebagainnya.
b.
Dengan sengaja dan tanpa hak, pengertian dengan sengaja dan tanpa hak dapat
ditafsirkan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undangundang dan
tindakan yang melalaikan yang diancam dengan hukuman.
c.
Mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik, dan/atau dokumen eletronik.
Mendistribusikan
adalah menyalurkan (membagikan, mengirim) kepadabeberapa orang atau beberapa
tempat, dalam konteks tindak pidana kesusilaan dengan menggunakan sarana teknologi
informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Perbuatan mendistribusikan
diartikan sebagai perbuatan dalam bentuk dan cara apapun yang sifatnya
menyalurkan, membagikan, mengirim, memberikan, menyebarkan informasi elektronik
kepada orang lain atau tempat lain dalam melakukan transaksi elektronik dengan
menggunakan teknologi informasi.
Perbuatan
mendistribusikan sekumpulan data atau sekumpulan data elektronik merupakan
suatu perbuatan hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi
dengan menggunakan sarana komputer, jaringan komputer, dan/atau media
elektronik lainnya untuk tujuan-tujuan tertentu. Perbuatan mentransmisikan
mengandung arti yang lebih
spesifik dan bersifat teknis. Perbuatan dapat diaksesnya informasi elektronik bersifat abstrak dari
perbuatan mendistribusikan dan mentrasmisikan.
Kejahatan kesusilaan khusus informasi dan transaksi elektronik dengan perbuatan
membuat dapat diaksesnya merupakan tidak pidana materiil murni.
d.
Memiliki muatan melanggar kesusilaan, perbuatan diatas dapat mengadung unsur
delik penuh bilamana delik yang timbul merupakan delik yang dianggap telah
sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang. Dengan
demikian delik ini merupakan delik
formil atau delik dengan perumusan formil yakni unsur muatan melanggar kesusilaan.
Sedangkan
sanksi pidananya terdapat dalam pasal 45 ayat 1 yang berbunyi;
“setiap orang yang memenuhi unsur sabagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar)”
Bertolak
dari konsep dan pemikiran dan kebijakan yang integral itu, maka dalam
penanggulangan tindak pidana, pada umumnya ada dua hal yang perlu diperhatikan
dalam kebijakan penaggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi pidana yaitu;
1.
Perlu ada pendekatan integral antara kebijaksanaan penal dan non penal.
2.
Perlu pendekatan kebijakan dan pendekatan nilai dalam penggunaan sanksi pidana.
Pemerintah
dalam mengatur pornogarfi di dunia maya bukan untuk membatasi kebebasan
berekspresi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun upaya pemerintah
mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi termasuk mengatur
pornografi on-line adalah untuk mengontrol pelaku cyber sex dan
dampak yang ditimbulkannya.
Hal
ini sesuai dengan pasal 4 undang-undang informasi dan transaksi elektronik
bahwa pemanfaatanteknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan
dengan tujuan-tujuan sebagai berikut;
a.
Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b.
Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
c.
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik.
d.
Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran
dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab, dan
e.
Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara informasi.