Pengertian pencatatan perkawinan
Wednesday, 6 August 2014
SUDUT HUKUM | Pengertian pencatatan perkawinan
Dalam Undang-undang perkawinan tidak dijelaskan secara rinci
tentang pengertian pencatatan perkawinan, hanya di dalam penjelasan umum
dikatakan bahwa tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dalam kehidupan
seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat
keterangan suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
Dengan memahami apa yang termuat dalam penjelasan umum itu dapat
dikatakan bahwa pencatatan perkawinan adalah sebuah usaha yang bertujuan untuk
mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Dengan maksud sewaktu-waktu dapat
dipergunakan bilamana perlu dan dapat dipakai sebagai alat bukti yang otentik.
Dalam hal pencatatan perkawinan, hukum Islam tidak mengatur secara
jelas apakah perkawinan itu harus dicatat atau tidak. Dengan melihat tujuan
dari pencatatan perkawinan seperti tersebut diatas, maka sesungguhnyapencatatan perkawinan banyak kegunaannya bagi kedua balah pihak yang
melaksanakan perkawinan baik dalam kehidupan pribadi maupun di dalam kehidupan
masyarakat, misalnya dengan dimilikinya akta perkawinan sebagai tertulis yang
otentik dan membuktikan bahwa telah terjadi peristiwa perkawinan. Disamping itu juga dengan dimilkinya
akta perkawinan, seseorang Pegawai Pencatat Nikah dapat menuntut berbagai tunjangan,
misalnya tunjangan isteri, tunjangan anak atau tunjangan lain yang berhubungan
dengan perkawinan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa dalam pencatatan nikah
terdapat “maslahah mursalah” dalam kehidupan bermasyarakat, maka
melaksanakan pencatatan perkawinan adalah merupakan suatu keharusan bagi mereka
yang beragama Islam.
Sehubungan dengan itu maka keharusan mencatatkan perkawinan menurut
Undang-undang perkawinan yang berlaku seperti yang dirumuskan dalam pasal 2
ayat (2) Undang-undang perkawinan, adalah sejalan dan tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam hukum Islam.