-->

Kejahatan Perang dalam RUU KUHP

Pengantar

Istilah kejahatan perang sudah lama dikenal dalam perbincangan hukum internasional, khususnya dalam hukum humaniter –yang sering disebut juga sebagai hukum perang (law of war) atau hukum konflik bersenjata (law of armed conflict). Dalam hukum humaniter, istilah kejahatan perang dihubungkan dengan tindakan-tindakan tertentu yang  dilakukan oleh para pelaku perang atau pihak yang terlibat dalam perang yang  melanggar kaedah hukum humaniter. Tindakan tertentu dapat dikategorikan kedalam pelanggaran berat (Graves breaches) terhadap hukum humaniter dan pelanggaran lainnya (yang bukan dikategorikan berat).
Kejahatan Perang dalam RUU KUHP
image from Google

Hal ini secara jelas tercantum pada Konvensi Genewa 1948 dan kemudian dilengkapi dengan 2 optional protokolnya. Meski pada awalnya kejahatan perang selalu ditafsirkan banyak pihak hanya dimaksudkan untuk kejahatan yang dilakukan atas peperangan antar Negara, namun  perkembangannya, terlebih dengan adanya Optional Protokol II Konvensi Genewa 1979, pengaturan tentang perang juga meliputi peperangan yang terjadi di dalam Negara  (internal conflict). Dalam perkembangannya dengan adanya  Pengadilan Pidana International untuk kasus  Negara Bekas Yugoslavia dan Rwanda, kejahatan perang semakin mendapat perhatian internasional secara serius.

Perkembangan mutahir dengan adanya Statuta Roma tentang Mahkamah Peradilan Internasional, kejahatan perang dinyatakan  sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes) yaitu sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (human rights gross violations). Hanya saja Statuta Roma memasukkan elemen “meluas” dan “sistematis” sebagai elemen penting di dalamnya. Statuta Roma pun mengkategorikan kejahatan perang sebagai;1) pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa yang ditujukan kepada orang dan harta benda; 2)  pelanggaran serius lainnya terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional; 3) Pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa dalam kaitan konflik bukan internasional; 4) Pelanggaran serius lainnya terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam sengketa bersenjata yang bukan bersifat internasional.

Pengaturan tentang Kejahatan Perang dalam RKUHP


Secara khusus, Kejahatan Perang atau Konflik Bersenjata dapat ditemukan pengaturannya pada Pasal 396 sampai 393 R KUHP. Selain itu, Kejahatan Perang terkait juga dengan pasal 401-402 RKUHP. Secara umum RKUHP mengadopsi kategori pengaturan tentang kejahatan perang dalam Statuta Roma, dimana kejahatan perang dibagi dalam empat kategori sebagaimana tertera diatas. Dengan demikian RKUHP melingkupi kejahatan perang baik untuk konflik yang bersifat internasional maupun konflik yang bersifat internal. Disamping itu, RKUHP juga menganut Kejahatan Perang dalam arti luas; pelanggaran berat yang terjadi dalam masa perang dan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam perang.

Beberapa Catatan
Peletakan posisi Kejahatan Perang dalam RUU KUHP yang demikian kemungkinan menimbulkan banyak kelemahan dalam upaya menghukum pelaku kejahatan perang di masa depan dan dalam konteks Indonesia. RUU KUHP yang mengatur tentang perang belum menunjukkan adanya kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya mengenai beberapa prinsip penting yang terdapat dalam buku I RUU KUHP yang tidak cukup tepat untuk menghadapi kejahatan extraordinary tersebut



Pertama mengenai nebis in idem dalam RUU KUHP. Pengertian ne bis in idem dipahami sebagai tidak adanya pengadilan lainnya atas perkara yang sama baik berdasarkan perkaranya/peristiwa  (tempos dan locus delictie-nya) dan kesamaan pelaku, yang telah diadili sebelumnya dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Penekanan prinsip ne bis in idem ini adalah peristiwanya sama, pelakunya sama dan telah diadili dan ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Pengertian ne bis in idem antara lain dapat dilihat dari ketentuan dalam undang-undang UU No. 39/1999.[1] Pengertian ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 18 ayat 5 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia di atas.

RUU KUHP mengatur tentang putusan pemidanaan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam Pasal 2 ayat (2) namun tidak mengatur tentang ne bis in idem dan pengecualiannya terhadap kondisi pengadilan yang dilakukan tanpa niat baik. Seharusnya klausul ini diatur secara khusus untuk menjamin terselenggaranya pengadilan yang adil terhadap para pelaku kejahatan perang.

Kedua, Gugurnya tuntutan karena Amnesti, Abolisi dan Penyelesaian Diluar Proses Peradilan Rumusan dalam Buku I RKUHP menentukan adanya gugurnya kewenangan penuntutan karena adanya pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden, setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan pemberian amnesti maka semua akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana menjadi hapus.[2] Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana ditiadakan.[3]

RKUHP juga membuka peluang untuk penyelesaian diluar proses sebagai alasan untuk gugurnya penuntutan. Namun tidak ada penjelasan yang memadai tentang apa yang dimaksud dengan penyelesaian diluar proses sehingga ada kemungkinan bahwa kejahatan kemanusiaan dan genosida diselesaikan diluar proses. Seharusnya perlu adanya pengecualian untuk tindak pidana kejahatan perang tidak berlaku pemberian amnesti dan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Disamping menyalahi beberapa prinsip yang penting pencantuman kejahatan perang dalam RUU KUHP juga memiliki kelemahan lainnya. Lemahnya perumusan pasal-pasal Tindak Pidana dalam masa perang atau konflik bersenjata

Perumusan yang mendegradasi kewajiban negara untuk melindungi korban dalam situasi perang

Kejahatan Perang atau Konflik Bersenjata dapat ditemukan pengaturannya pada Pasal 397 sampai 402 RUU KUHP. RUU KUHP mengadopsi kategori pengaturan tentang kejahatan perang dalam Statua Roma. RUU KUHP melingkupi kejahatan perang baik untuk konflik yang bersifat internasional maupun konflik yang bersifat internal. Disamping itu, RUU KUHP juga menganut Kejahatan Perang dalam arti luas; pelanggaran berat yang terjadi dalam masa perang dan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam perang.



Hanya saja peletakan posisi RUU KUHP yang demikian menimbulkan banyak kelemahan dalam upaya menghukum pelaku kejahatan perang di masa depan dan dalam konteks Indonesia. Pertama, RUU KUHP hanya meletakkan kejahatan perang sebagai pelanggaran berat dengan kategori  extra ordinary crimes. Acuan yang dipakai adalah Statuta Roma yang memang membatasi yurisdiksinya untuk kejahatan perang sebagai pelanggaran berat. Padahal, sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi Jenewa, maka pengaturan-pengaturan lain yang melanggar Konvensi pun harus disiapkan perangkat sanksi pidana, yang sayangnya malah tidak terdapat dalam RUU KUHP.

Jika mengacu pada Konvensi Jenewa dan Optional Protocolnya, ada kejahatan  lain (breaches) yang tidak dikategorikan sebagai pelanggaran berat (grave breaches) namun tetap sebagai larangan (prohibit) yang tidak boleh diabaikan oleh pihak yang bersengketa.  Sebagai Negara yang sudah mengaksesi Konvensi Jenewa maka Indonesia pun perlu memasukkan larangan-larangan lain yang juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa.

Kedua, dengan mengabaikan pelanggaran lainnya selain pelanggaran berat Konvensi Jenewa dan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan perang, maka banyak prinsip perlindungan terhadap korban perang diabaikan oleh RKUHP. Misalnya di dalam pasal 398 (d) :melakukan penyerangan yang diketahuinya bahwa serangan tersebut menyebabkan kematian atau luka terhadap orang-orang sipil atau kerusakan terhadap objek-objek sipil atau kerusakan yang hebat, meluas, dan berjangka panjang terhadap lingkungan hidup yang berkelebihan dalam kaitannya dengan keseluruhan keuntungan militer yang bersifat nyata dan langsung yang diantisipasi; Dengan demikian, maka penyerangan yang tidak menyebabkan kematian atau luka terhadap orang sipil (walaupun menimbulkan trauma) atau kerusakan (namun tidak  hebat dan meluas dan berjangka panjang) maka tidak dikenakan sanksi pidana. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap populasi sipil (indiscriminate attack) dimana serangan tidak boleh dilakukan terhadap populasi dan orang sipil atau objek sipil lainnya walaupun serangan itu tidak berdampak berat.

Selain itu, lihat pula pada pasal 397 (j) dan pasal 399 (k) Pasal 398 (j) meliputi: menjadikan sebagai objek orang-orang yang berada dalam pengawasan pihak lawan untuk dijadikan objek pemotongan atau mutilasi fisik atau pengobatan atau percobaan ilmiah yang tidak dapat dibenarkan baik oleh kedokteran, kedokteran gigi maupuan rumah sakit tersebut, maupun dilakukan untuk kepentingan yang menyebabkan kematian atau secara serius membahayakan kesehatan orang atau orang-orang tersebut. Pasal 400 (k); “menjadikan orang-orang yang berada dalam kekuasaan pihak lain yang terlibat konflik sebagai sasaran mutilasi fisik atau percobaan medis atau ilmiah yang tidak dapat dibenarkan baik atas tindakan medis, pemeliharaan gigi, rumah sakit terhadap yang bersangkutan maupun atas dasar kepentingannya, dan yang menyebabkan kematian atau bahaya yang besar terhadap kesehatan arang atau orang-orang tersebut” Kedua rumusan tersebut sesungguhnya mendegradasi upaya perlindungan terhadap korban. Mengapa harus menyebabkan kematian atau membahayakan kesehatan orang baru dianggap sebuah kejahatan?

Pada Pasal 398 g diatur tentang pelarangan terhadap penyalahgunaan simbol-simbol yang berkaitan dengan  gencatan senjata, bendera atau lencana dan seragam militer musuh atau Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau emblem khusus Konvensi Jenewa, yang mengakibatkan kematian atau luka berat. Istilah luka berat dalam  dalam buku I Pasal 183 RUU KUHP:

a)      sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh  dengan  sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b)     terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c)      tidak  dapat  menggunakan  lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d)     cacat berat (kudung);
e)      lumpuh;
f)       daya  pikir  terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu; atau
g)     gugur atau matinya kandungan

Luka berat ini sangat tinggi kategorisasinya, sehingga akan sulit dapat digunakan pasal ini. Sebab, jika korbannya sudah sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh maka akan sulit bagi ia memberi kesaksian di pengadilan atas apa yang dialaminya. Sementara jika ia sampai kehilangan salah satu panca indranya, daya pikir sudah terganggu lebih dari empat minggu  maka kesaksiaannya bisa jadi diragukan.

RUU KUHP seharusnya mengatur pelanggaran-pelanggaran lainnya, sementara pelanggaran berat dan serius dikeluarkan dari RUU KUHP dan menjadi aturan yang lebih spesifik

Perumusan yang tidak memadai


Disamping tidak tepatnya pengaturan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam masa perang atau konflik bersenjata, ada banyak istilah yang dipakai tidak tepat. Pertama, istilah ’harta kekayaan’ yang dipakai oleh RUU KUHP khususnya dalam pasal  397, yang  digunakan untuk menunjukkan apa yang di dalam Konvensi Jenewa dan Statuta Roma  disebut sebagai  ’harta milik’. Istilah harta kekayaan bisa merefer pada situasi ’kaya’ yang berbeda dengan istilah ’milik’ atau ’kepemilikan’ yang tidak ada hubungannya dengan ’kaya’ atau ’kekayaan’, tapi sesuatu yang di’miliki’ oleh seseorang.



Kedua, RUU KUHP menggunakan istilah ’tahanan’ perang untuk menterjemahkan ’prisoners of war’, yang seharunya lebih tepat disebut sebagai istilah ”tawanan perang”. Sebab, tawanan perang untuk prisoners of war, adalah pihak-pihak yang ditawan oleh pihak penguasa pendudukan, karena berbagai hal, yang antar lain karena ia terlibat dalam pasukan musuh, karena alasan pengamanan atau alasan lainnya. Tawanan dalam konteks ’prisoner of war’ ini memiliki hak-hak dan mendapat perlindungan dari penguasa pendudukan. Berbeda dengan ’tahanan’ yang konotasinya adalah orang yang di’tahan’ karena diduga melakukan sesuatu perbuatan yang melawan hukum.

Ketiga, RUU KUHP menggunakan istilah ‘kekuasaan penduduk’ merujuk pada ”the occupying power”. Istilah ’kekuasaan’ tidak tepat untuk menjelaskan pihak yang berkuasa atas pendudukan terhadap suatu wilayah, yang seharusnya lebih tepat menggunakan istilah  ‘penguasa pendudukan’.

Disamping itu RUU KUHP kemudian menjadi rancu merumuskan siapa yang perlu ditindak dalam kejahatan perang. Istilah “setiap orang”  berbeda dengan konteks Konvensi Jenewa yang membatasinya dengan “pihak-pihak  yang terlibat dalam konflik.”

Unsur-unsur yang tidak jelas


Banyak istilah-istilah dalm RKUHP tidak tersedia atau tidak memadai penjelasannya yang akan berimplikasi pada sulitnya meletakkan situasi yang tepat untuk memenuhi unsur-unsur pidana yang dimaksud. Hal ini akan menyulitkan praktek penuntutan terhadap pelaku. Ketidakjelasan itu antara lain; Pertama, tidak ada penjelasan terhadap istilah ‘curang’ dalam pasal 400 (i). Merujuk pada Konvensi Jenewa misalnya, ada yang disebut dengan ‘perfidy’ yang dilarang dilakukan, namun ada yang disebut dengan ‘ruse of war’ yang diperbolehkan.

Curang dalam konteks RUU KUHP tidak jelas mengacu pada hal-hal apa saja. Kedua,  tidak ada penjelasan dan penjabaran unsur-unsur dari istilah-istilah yang digunakan oleh RUU KUHP yang sesungguhnya mengambil dari konsep-konsep dan istilah Statuta Roma maupun Konvensi Jenewa. Beberapa istilah tersebut misalnya, “daerah yang didemiliterisasi”, “prinsip kepentingan militer (military  necessity)”, “sasaran militer”, ruang lingkup dari “serangan” “pendudukan” (ocupacy), mutilasi, dan ’bahaya yang besar. Terhadap istilah-istilah ini harus diletakkan unsur-unsur yang jelas yang dilingkupinya.

Rekomendasi


Rumusan RKUHP tentang Kejahatan Perang masih sangat lemah. Kelemahan utama adalah RKUHP hanya meletakkan kejahatan perang dalam lingkup pelanggaran berat (graves breaches) dan pelanggaran serius (serious breaches) sementara pelanggaran hukum Perang lainnya yang diatur di dalam seluruhan Konvensi Jenewa tidak tercakup. Oleh karena itu maka sudah seharusnya RKUHP juga mengatur pelanggaran lainnya (pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa yang tidak tergolong pada pelanggaran berat Konvensi Jenewa dan pelanggaran serius tentang kebiasaan perang) sementara pelanggaran beratnya diatur dalam pengaturan khusus mengingat kejahatan tersebut sangat luar biasa.(Zainal Abidin & Supriyadi Widodo Eddyono)

(*sumber:http://kuhpreform.wordpress.com/2008/01/17/kejahatan-perang-dalam-ruu-kuhp/)

____________________________
[1] Pasal 18 UU No. 39/1999 ayat (5): Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[2] Pasal 153 RUU KUHP
[3] Lihat pasal 145 huruf (g) dan penjelasannya RUU KUHP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel