-->

Perkembangan Rumusan Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Karya Jurnalistik Dalam RUU KUHP

 PERKEMBANGAN RUMUSAN TINDAK PIDANA YANG TERKAIT DENGAN KARYA JURNALISTIK DALAM RUU KUHP
Oleh
Dr. Mudzakkir, S.H., M.H
Dosen Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia



Makalah disampaikan pada seminar "Perkembangan Rumusan Tindak Pidana yang Terkait dengan Karya Jurnalistik" yang diselenggarakan oleh Aliansi Nasional Reformasi  KUHP bekerjasama dengan Komnas HAM di Hotel Santika
Jakarta, 4 Juli 2007. 


A.   PENDAHULUAN
Pembahasan mengenai masalah pers dihubungkan dengan hukum pidana dan RUU KUHP telah dibahas dalam serangkaian kegiatan ilmiah baik melalui kajian hukum, penelitian maupun pembahasan dalam seminar dan diskusi. Seminar hari ini merupakan bagian dari serangkan kegiatan tersebut, maka melalui seminar hari ini saya berharap semoga forum berhasil merumuskan secara jelas rumusan hukum pidana dalam RUU KUHP sebagai bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap setiap orang yang melaksanakan profesinya, khususnya profesi di bidang pers.
Untuk membahas tema dalam makalah ini, panitia menetapkan tiga pokok bahasan, yaitu:

  • Perbedan rumusan tindak pidana yang terkait dengan karya jurnalistik dari setiap versi RUU KUHP
  • Implikasi dari hukuman pencabutan profesi dalam RUU KUHP
  • Kemungkinan ada klausul terhadap perlindungan karya jurnalistik
Ketiga pokok bahasan tersebut perlu dipertegas terlebih dahulu pengertian “karya jurnalistik” dan “perlindungan karya jurnalistik”, karena dalam pembahasan hukum pidana terminologi hukum menjadi terminologi baku dan dipergunakan agar sesuai dengan maksud dan tujuan dalam penetapan hukum tersebut. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan secara tegas istilah “pers”, yaitu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia (Pasal 1 ke 1). Sedangkan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik disebut “wartawan”.
Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik ada dua hal yang perlu memperoleh perhatian dan perlindungan hukum, yaitu proses dan produk. Proses adalah kinerja wartawan atau kegiatan jurnalistik dan produk adalah hasil yang diproses oleh wartawan melalui kegiatan jurnalistik. Istilah “karya jurnalistik” berarti hasil kerja atau produk kerja wartawan yang disajikan dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. “Perlindungan karya jurnalistik” berarti perlindungan terhadap hasil kerja wartawan.
Materi seminar tentang topik ini adalah baik dan perlu agar karya jurnalistik dilindungi oleh hukum, termasuk perlindungan hukum pidana. Terhadap karya jurnalistik ini, sudah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang di dalamnya juga memuat ketentuan sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada orang yang melanggar karya jurnalistik sebagai pelanggaran hak cipta. Pembahasan mengenai topik ini sebaiknya pada seminar tersendiri, tidak dalam konteks kajian dengan RUU KUHP
Agar topik bahasan seminar sinkron dengan tema-tema aktual dan mengemuka dari diskusi dan seminar sebelumnya, maka makalah ini memfokuskan pembahasan mengenai “jaminan perlindungan terhadap pers” sehubungan dengan adanya penuntutan dan penjatuhan pidana terhadap orang yang melaksanakan profesinya di bidang pers (wartawan dan pimpinan umum/pimpinan redaksi). Atas dasar pertimbangan tersebut, naskah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pers khususnya dan pelaksanaan tugas profesi pada umumnya.
B.   RUMUSAN TINDAK PIDANA YANG TERKAIT DENGAN PERS DALAM KUHP DAN RUU KUHP
Teknik perumusan tindak pidana dalam RUU KUHP dirumuskan untuk semua perbuatan yang dilakukan oleh semua orang, maka RUU KUHP menggunakan frase “setiap orang”, KUHP menggunakan frase “barang siapa”, yang ditujukan kepada subjek larangan dalam hukum pidana. Rumusan tindak pidana memang tidak ditujukan kepada subjek hukum tertentu, kecuali untuk rumusan tersebut dimaksudkan untuk memperberat atau memperingan ancaman pidana atau karena tindak pidana tersebut memang secara spesifik hanya dapat dilakukan oleh subjek hukum tertentu. Misalnya, dalam Pasal 349 KUHP disebutkan pelakunya tenaga medik ancaman pidananya diperberat sepertiga dan suap terhadap pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 418 dan 419 atau suap kepada hakim dalam 420 KUHP (sekarang sudah dihapus dan dipindahkan ke dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Teknik rumusan tindak pidana dalam hukum pidana tidak ditujukan kepada subjek hukum tertentu, maka sejauh yang berkaitan dengan pers, KUHP tidak secara khusus mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pers. Dalam Buku I KUHP mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh pencetak dan penerbit, karena keduanya menjadi suatu pekerjaan atau mata pencarian yang sah dan dibenarkan oleh hukum, maka penerbit dan pencetak dilindungi dalam hukum pidana makala keduanya mentaati aturan yang berlaku bagi penerbit dan pencetak. Pasal 61 dan 62 KUHP mengatur kapan dan dalam hal apa penerbit dan pencetak tidak bisa dituntut dan bisa dituntut terhadap kejahatan yang menggunakan sarana penerbitan dan percetakan yang dilakukan oleh orang lain.
Batas-batas pertanggungjawaban hukum pidana bagi penerbit dan pencetak dirumuskan secara jelas dan tegas dalam Pasal 61 dan 62 KUHP, selengkapnya dikutip:
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertibnya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya terkenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia.

Kedua pasal tersebut merupakan asas hukum pidana dalam meminta pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang sedang menjalani pekerjaan sebagai mata pencaharian yang sah. Perlindungan hukum pidana diberikan dengan syarat khusus, yakni apabila mentaati kaedah hukum yang dimuat dalam Pasal 61 dan 62 KUHP. Sebaliknya, jika melanggar kaedah hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61 dan 62 maka penerbit dan pencetak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. KUHP tidak mengikuti sistem perlindungan mutlak terhadap pencetak dan penerbit, sehingga keduanya tidak selalu ‘kebal tuntutan pidana’.

Pengaturan yang demikian ini penting agar orang yang menjalankan usaha yang sah di bidang penerbitan dan percetakan merasa aman, mengingat tindak pidana yang menggunakan sarana penerbitan dan percetakan hampir selalu melibatkan penerbit dan pencetak, dan keduanya dapat dikenakan sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 atau 56 KUHP yang mengatur delik penyertaan dan pembantuan.
Ketentuan hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61 dan 62 KUHP tersebut juga berlaku kepada pers, apabila perusahaan di bidang pers tersebut melakukan usaha di bidang percetakan dan penerbitan, maka pers memiliki kekebalan dan sekaligus ketidak-kebalan terhadap tuntutan hukum pidana.
Dasar hukum penuntutan pidana terhadap penerbit dan pencetak diatur dalam Pasal 483 dan 484 KUHP.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2 pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gambar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
Pengaturan tindak pidana yang terkait dengan penertiban dan pencetakan tersebut asas hukum penuntutannya diatur dalam Pasal 61 dan 62 KUHP dan penuntutan pidananya diatur dalam Pasal 483 dan 484 KUHP. Pasal-pasal tersebut tidak menyebutkan secara khusus untuk profesi di bidang pers yang terkait dengan penerbitan dan percetakan. Sejauh kegiatan usaha di bidang pers yang terkait dengan pencetakan dan penerbitan, dapat dikenakan pasal Pasal 61 dan 62 KUHP dan Pasal 483 dan 484 KUHP.
RUU KUHP tidak mengatur secara khusus asas hukum pidana dalam Buku I yang mengatur ketentuan penuntutan terhadap penerbitan dan percetakan. Ketentuan mengenai kejahatan dengan menggunakan sarana percetakan dan penerbitan dalam RUU KUHP diatur dalam Buku II Pasal 737, 738 dan 739. Selangkapnya dikutip:
Bagian ketiga
Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
Pasal 737
Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:
a. orang yang menyuruh menerbitkan tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
b. penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang menyuruh menerbitkan pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.
Pasal 738
Setiap orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:
a. orang yang menyuruh mencetak tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
b. pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.
Pasal 739
Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737 dan Pasal 738 merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana tersebut.
Rumusan tindak pidana untuk penerbitan dan percetakan dalam Pasal 737 dan 738 RUU KUHP sama dengan rumusan tindak pidana yang dimuat dalam Pasal 483 dan 494 KUHP. Perbedaannya pengaturan delik penerbitan dan percetakan dalam KUHP adalah Buku I RUU KUHP tidak memuat ketentuan umum sebagai asas hukum pertanggungjawaban hukum pidana terhadap penerbit dan pencetak sebagaimana diatur dalam Pasal 61 dan 62 KUHP.
C.   PIDANA PENCABUTAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN PROFESI DI BIDANG PERS DAN IMPLIKASINYA
Pidana pencabutan untuk melakukan pekerjaan profesi tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP. Pasal 10 huruf b nomor 1 KUHP memuat “pidana pencabutan hak-hak tertentu” sebagai pidana tambahan. Pengertian pencabutan hak-hak tertentu tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dan tidak memuat secara khusus tentang pencabutan untuk melakukan pekerjaan profesi. Karena tidak diatur secara eksplisit, maka pencabutan hak untuk menjalani profesi atau pekerjaan tertentu tidak dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP. Pencabutan untuk mejalani pekerjaan profesi tertentu dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana apabila diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang dihubungkan dengan pidana tambahan dalam Pasal 10 KUHP.
RUU KUHP mengatur lebih rinci tentang pidana tambahan dan lebih banyak jenisnya dibandingkan dengan ketentuan yang ada dalam KUHP, sebagaimana dimuat dalam Pasal 67 Ayat (1).
Pasal 67
(1) Pidana tambahan terdiri atas :
a.           pencabutan hak tertentu;
b.           perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
c. pengumuman putusan hakim;
d. pembayaran ganti kerugian; dan
e.           pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
(2) Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama  dengan pidana tambahan yang lain.
 (3)     Pidana  tambahan  berupa  pemenuhan  kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat atau pencabutan hak yang diperoleh korporasi dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana.
(4) Pidana  tambahan  untuk  percobaan dan pembantuan adalah sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidananya.

Pasal 68
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 diatur dengan Undang-Undang.
Selanjutnya ketentuan pidana tambahan diatur lebih lanjut secara rinci hak-hak yang dapat dicabut baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu dalam Pasal 91 sampai dengan Pasal 94 RUU KUHP.
Paragraf 12
Pidana Tambahan
Pasal 91
(1) Hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a terpidana yang dapat dicabut adalah :
a.  hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
b.           hak  menjadi  anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.           hak  menjadi  penasihat  hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan;
e. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anaknya sendiri;
f. hak  menjalankan  kekuasaan  bapak, menjalankan perwalian atau pengampu atas anaknya sendiri; dan/atau 
g.           hak menjalankan profesi tertentu.
(2) Jika  terpidana  adalah korporasi, maka hak yang dicabut adalah segala hak yang diperoleh korporasi.

Pasal 92
Kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a dan  huruf b, hanya dapat dilakukan jika pembuat dipidana karena:
a.       melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan; atau
b.       menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepada terpidana karena jabatannya.

Pasal 93
Kekuasaan bapak, wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anaknya sendiri maupun atas anak orang lain, dapat dicabut jika yang bersangkutan dipidana karena:
a.       dengan  sengaja  melakukan  tindak pidana bersama-sama dengan  anak yang belum cukup umur yang berada dalam  kekuasaannya; atau
b.       melakukan  tindak  pidana terhadap anak yang belum cukup umur yang berada dalam kekuasaannya sebagaimana dimaksud dalam Buku Kedua.

Pasal 94
(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, maka wajib ditentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
a.           dalam  hal dijatuhkan pidana mati atau pidana seumur hidup, pencabutan hak untuk selamanya;
b.           dalam hal dijatuhkan pidana penjara, pidana tutupan, atau  pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak paling singkat  2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan;
c. dalam hal pidana denda, pencabutan hak paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jika pidana  pencabutan hak  dijatuhkan pada korporasi, maka hakim bebas dalam menentukan lama pencabutan hak tersebut.
(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan hakim dapat dilaksanakan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, RUU KUHP telah memasukkan ketentuan pencabutan hak untuk menjalankan profesi tertentu yang semula diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi diancamkan dalam berbagai pasal dalam Buku II tentang Tindak Pidana. Pencantuman ancaman sanksi pidana tambahan tersebut sebagai syarat agar sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalani pekerjaan profesi tertentu dapat dijatuhkan.
Siapa yang berwenang untuk mencabut hak seseorang untuk menjalani profesi tertentu? Apakah hakim, pemerintah, atau organisasi profesi? Ada dua alasan pencabutan untuk menjalani profesi tertentu, yaitu sebagai sanksi pidana karena menyalahgunakan profesi untuk melakukan tindak pidana dan sebagai sanksi administratif karena melanggar atau tidak lagi memenuhi syarat administratif yang diatur dalam hukum administrasi. Penjatuhan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalani profesi tertentu dilakukan oleh hakim, sedangkan penjatuhan sanksi administrasi dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan atau dilakukan oleh hakim dengan alasan melanggar hukum administrasi (bukan hukum pidana). Termasuk sanksi administratif adalah melanggar kode etik profesi yang berakibat dijatuhkan sanksi berupa dikeluarkan dari organisasi profesi atau dicabut lisensinya yang berarti tidak boleh lagi menjalani profesi tertentu.
Penjatuhan sanksi kepada orang yang menjalani pekerjaan profesi tertentu dilakukan karena adanya pelanggaran profesi yang kemudian juga melanggar hukum. Ada perbedaan antara melanggar profesi dan melanggar hukum, karena melanggar profesi tidak secara otomatik melanggar hukum dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang yang menjalani profesi selalu didahului adanya pelanggaran profesi. Dalam hal-hal tertentu, pelanggaran hukum secara otomatik melanggar profesi.
Mengenai pelanggaran profesi, saya telah membahas dalam diskusi publik di Medan dalam makalah berjudul “Paradgma Penyusunan RUU KUHP dan Kebebasan Berekspresi/Pers” diselenggarakan oleh LBH Pers (27 Juni 2006). Inti pandangan hukum saya, bahwa hukum pidana tidak melarang orang menjalankan pekerjaan profesi yang dilakukan secara profesional. Larangan dalam hukum pidana tidak ditujukan untuk profesi tertentu. Hukum pidana menggunakan terminologi yang bersifat umum dan ditujukan kepada siapa saja yang menjadi subjek hukum pidana, orang dan korporasi.
Seseorang yang sedang menjalankan pekerjaan profesinya secara profesional tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Seseorang dikatakan menjalankan pekerjaan profesinya secara profesional apabila:

  1. sesuai dengan etika profesi yang dimuat dalam Kode Etik Profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
  2. perbuatan yang dilakukan sesuai dengan ilmu pengetahuan tertentu sebagai dasar untuk menjalankan profesinya yang dirumuskan dalam norma standar profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
  3. sesuai dengan hukum atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang menjalakan pekerjaan profesi secara secara profesional tersebut memperoleh jaminan perlindungan hukum dan sekaligus memperoleh kekebalan hukum. Artinya tidak dapat digugat karena melanggar hukum perdata atau hukum administrasi, tidak dapat dijatuhi sanksi pidana administrasi, dan tentu saja tidak dapat diajukan ke pengadilan karena melanggar pasal-pasal KUHP.
Sesuai dengan prinsip hukum dalam hukum pidana, jika suatu perbuatan melanggar norma hukum ganda (hukum pidana dan hukum administrasi), maka penggunaan hukum pidana dan sanksi pidana ditempatkan sebagai senjata pamungkas dalam menyelesaikan pelanggaran hukum pidana yang terkait dengan hukum administrasi. Kedudukan hukum pidana dan sanksi pidana dikenal sebagai ultimum remedium.
Hal yang harus dicermati, pelanggaran dalam menjalankan profesi bisa jadi hanya melanggar etika profesi saja, tidak melanggar atau bertentangan dengan standar profesi. Demikian sebaliknya, melanggar standar profesi tetapi tidak melanggar etika profesi.
Perbuatan melawan hukum atau pelanggaran hukum, baik di bidang hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana bagi orang yang menjalankan pekerjaan profesi terjadi selalu didahului dengan adanya pelanggaran etika profesi dan/atau pelanggaran standar profesi yang dietapkan. Oleh sebab itu, perbuatannya disebut sebagai mal praktek. Sungguhpun demikian, bisa saja terjadi pelanggaran hukum pidana terjadi tanpa didahului atau tidak perlu dihubungkan dengan pelanggaran etika profesi dan/atau pelanggaran profesi, karena pelanggaran hukum pidana terjadi secara otomatik melanggar etika profesi dan melanggar standar profesi. Perbuatan pidana seperti ini dikenal dengan penyalahgunaan profesi. Karena perbuatan tersebut juga melanggar kode etik dan standar profesi, maka perbuatan tersebut dapat dimasukkan kategori mal praktek.
Sanksi bagi orang yang menjalakan pekerjaan profesi beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya dan ketentuan hukum yang dilanggar, yakni:
1.    Murni Pelanggaran Hukum (berdiri sendiri):
a.   Sengaja melanggar hukum pidana dalam menjalankan profesinya (menyalahgunakan profesi).
b.   Sengaja melanggar hukum administrasi atau hukum perdata dalam menjalankan praktek profesinya.
Pelanggaran hukum pidana tersebut sesungguhnya juga melanggar kode etik profesi dan standar profesi. Yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi pidana dan sanksi administrasi atau perdata adalah hakim.
2.    Melanggar hukum yang dihubungkan dengan pelanggaran kode etik profesi dan/atau standar profesi:
a.   Melanggar kode etik profesi dan/atau standar profesi dan pelanggaran tersebut sebagai perbuatan melawan hukum  dalam hukum pidana (mal praktek)
b.   Melanggar kode etik profesi dan/atau standar profesi dan pelanggaran tersebut sebagai  perbuatan melawan hukum dalam hukum admistrasi atau hukum perdata.
Pelanggaran hukum tersebut terjadi bergantung kepada ada tidaknya  pelanggaran kode etik profesi dan/atau standar profesi. Yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi pidana dan sanksi administrasi atau perdata adalah hakim.
3.    Melanggar standar profesi
Menajalankan profesi yang tidak sesuai dengan standar profesi, diselesaikan melalui internal organisasi profesi yang bersangkutan.
4.    Melanggar kode etik profesi
Menjalankan profesi yang melanggar kode etik profesi, diselesaikan melalui internal organisasi profesi yang bersangkutan.
Dari uraian tersebut di atas jelas kiranya bahwa untuk dapat dikenakan sanksi pidana dalam menjalankan pekerjaan profesi didahului dengan adanya pelanggaran kode etik profesi dan/atau standar profesi, maka tanpa adanya pelanggaran etika profesi dan/atau standar profesi tidak dapat ditetapkan sebagai melakukan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. Namun demikian, jika seseorang sengaja melakukan perbuatan pidana yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan profesinya, maka yang bersangkutan dapat dinyatakan melawan hukum atau melanggar hukum pidana tanpa dikaitkan dengan ada-tidaknya pelanggaran etika profesi dan/atau standar profesi.
Ancaman sanksi pencabutan untuk menjalani profesi tertentu dapat dijatuhkan dari yang ringan sampai dengan yang terberat, berupa peringatan akan dicabutnya lisensi untuk menjalani profesi tertentu, larangan menjalani profesi dibatasi oleh waktu tertentu, larangan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu tetapi bisa diubah (kondisional), atau larangan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu/bersifat tetap (permanen).
Ancaman atau penjatuhan sanksi pencabutan hak untuk menjalani pekerjaan profesi membawa pengaruh kepada kalangan profesi. Pengaruh tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh positif, yaitu:

  • Berhati-hati dalam menjalani pekerjaan profesi dan mendorong (memaksa) anggota profesi untuk mentaati kode etik profesi dan menjalani profesi sesuai dengan standar profesi.
  • Citra baik, nama baik dan kehormatan organisasi profesi tetap terjaga.
  • Menjaga citra profesionalitas organisasi profesi dan anggotanya dari melakukan perbuatan tercela dan tidak profesional.
  • Bobot kualitas hasil pekerjaan profesi akan meningkat atau lebih baik serta dipercaya oleh masyarakat.
  • Organisasi profesi akan melakukan evaluasi diri dan mengefektifkan kontrol secara internal untuk menjaga anggotanya dari tuntutan pidana.
  • Anggota profesi yang memiliki komitmen terhadap profesinya dan berkualitas dapat mengembangkan profesinya secara maksimal, karena memperoleh jaminan perlindungan hukum.
  • Memberikan jaminan perlindungan masyarakat dari perbuatan yang merugikan yang dilakukan oleh kalangan profesi.
Sedangkan pengaruh negatif terhadap kalangan profesi:

  • Dampak psikologis kepada anggota profesi dalam menjalani pekerjaan profesi
  • Sikap ragu-ragu, hawatir dan perasaan takut dalam menjalani profesi dan bayang-bayang ancaman sanksi dan kehilangan pekerjaan.
  • Kualitas hasil pekerjaan profesi akan menurun karena kalangan profesi tidak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal hawatir berbuat kesalahan.
  •  Ancaman sanksi dan penjatuhan sanksi pencabutan hak untuk menjalani profesi tertentu akan mengganggu dalam menjalani profesi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
  • Melahirkan sikap secara kolektif untuk membela anggota profesi yang dijatuhi sanksi karena merasa senasib.
  • Terjadinya bias dalam penegakan hukum pidana terkait dengan orang menjalankan profesi dan cenderung mengorbankan orang yang menjalankan profesi. Bias penegakan hukum pidana yang terkait dengan pers antara lain:
                                 i.    Praktek penafsiran hukum pidana yang berhubungan dengan orang yang melaksanakan profesi wartawan ditafsirkan sama dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak dalam/sedang menjalani  profesi.
                               ii.    Penafsiran melawan hukum dalam menjalani pekerjaan profesi dipisahkan dan tidak dikaitkan dengan pelanggaran profesi.
                             iii.    Penguasaan materi hukum pidana dan hukum yang terkait dengan profesi oleh kalangan aparat penegakan hukum rendah, tidak sama dan cenderung ditafsirkan yang tidak sesuai dengan doktrin hukum pidana.
                              iv.    Beberapa issu hukum mengenai pasal-pasal RUU KUHP yang dapat dikenakan orang yang melaksanakan pekerjaan profesi di bidang pers antara lain:


NO
PASAL
SUBSTANSI
KEPENTINGA HUKUM YANG HENDAK DILINDUNGI
1
2
3
4
01
209 dan 210

Penyebaran ajaran komunisme, Marxisme-Leninisme

Ideologi Pancasila
02
212

Peniadaan penggantian ideologi Pancasila

Ideologi Negara
03
218

Pertahanan negara

Ketahanan/Kemanan Negara
04
226 dan 227
Pengkhianatan terhadap negara dan pembocoran rahasia negara
Ketahanan/Keamanan Negara
05
262 dan 263

Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Kehormatan dan nama baik Presiden dan Wakil Presiden
06
264
Pidana tambahan
Pemberatan pidana
07
269, 270, dan 271
Penghinaan terhadap kepala negara sahabat
Kehormatan dan nama baik Kepala Negara Sahabat
08
284 dan 285
Penghinaan terhadap pemerintah
Kehormatan dan nama baik Pemerintah
09
287

Penghinaan terhadap golongan penduduk

Kehormatan dan nama baik Kelompok Penduduk
10
288 dan 289

Penghasutan untuk melawan penguasa umum

Ketertiban Umum
11
290 dan 291

Penghasutan untuk melakukan tindak pidana

Ketertiban Umum
12
307 dan 308
Penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti
Kebenaran informasi dan ketertiban umum
13
336 dan 339
Penghinaan terhadap agama
Kehormatan dan nama baik serta kemurnian ajaran agama
14
340

Penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama

Ketaatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa/Anti Ateisme
15
400 dan 401
Penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara,
Kehormatan dan nama baik penguasan umum dan lembaga negara
16
469 -  473
Pornografi
Nilai kesusilaan masyarakat/ publik
17
481,482 dan 483
Mempertunjukkan pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan,
Kesusilaan Publik
18
511
Pencemaran
Kehormatan dan nama baik seseorang
19
512
Fitnah
Kehormatan dan nama baik seseorang
20
514 dan 515

Penghinaan ringan

Kehormatan dan nama baik seseorang
21
518
Persangkaan palsu
Kehormatan dan nama baik seseorang
22
520
Pencemaran orang mati
Kehormatan dan nama baik seseorang
23
522  - 525
Tindak pidana pembocoran rahasia
Keamanan dan Pelaksanaan Tugas Negara
24
723, 724, dan 725
Tindak pidana penerbitan dan percetakan
Penyalahgunaan penerbatan dan percetakan
D.   KLAUSUL PERLINDUNGAN PROFESI DI BIDANG PERS DALAM RUU KUHP
Sebagaimana yang diuraikan sebelumnya, bahwa orang yang menjalankan pekerjaan profesi yang dilakukan berdasarkan standar profesi, tidak melanggar kode etik profesi, dan tidak melanggar hukum akan memperoleh jaminan perlindungan hukum.
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang perlindungan hukum bagi wartawan, sebagaimana dimuat dalam Pasal 8 yang menyatakan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Ketentuan Pasal 8 tersebut tidak secara eksplisit memberi jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam arti kekebalan dari tuntutan hukum atau tuntutan pidana karena menjalankan pekerjaan profesinya sebagaimana yang dimaksud sebelumnya. Hal ini bisa di baca dalam penjelasan Pasal 8:
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika pekerjaan wartawan dikualifikasikan sebagai pekerjaan profesi karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu profesi, maka perlindungan hukum terhadap wartawan ditempatkan sebagai perlindungan hukum terhadap profesi wartawan yakni kekebalan dari tuntutan hukum. Wartawan yang sedang menjalankan profesinya berdasarkan standar profesi wartawan, sesuai dengan kode etik wartawan, dan tidak melanggar hukum akan memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam bentuk kekebalan dari tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana. Sebaliknya, wartawan yang melaksanakan profesinya sebagai wartawan yang melanggar kode etik dan/atau melanggar standar profesi dan/atau melanggar hukum tidak memperoleh jaminan perlindungan hukum, maka wartawan tersebut dapat dituntut atau dimintai pertanggungjawaban hukum, perdata atau pidana.
Hal itu sesuai dengan konsideran bagian pertimbangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers huruf c yang menyatakan
bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaikbaiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
Pers yang memperoleh jaminan dan perlindungan hukum adalah pers yang profesional. Secara acontrario bermakna bahwa pers yang tidak profesional tidak memperoleh jaminan dan perlindungan hukum.
Jaminan kekebalan hukum tersebut bagi kalangan profesi dalam menjalankan profesinya juga dimilki oleh profesi lain, antara lain profesi advokat, dokter, hakim, notaris, dosen, peneliti dan profesi lainnya yang diakui oleh hukum.
Jaminan perlindungan hukum bagi kalangan profesi tersebut diatur dalam peraturan perundang-undang ada tiga model, yaitu:

  1. Dimuat dalam undang-undang yang mengatur profesi;
  2. Dimuat dalam ketentuan umum hukum pidana sebagai asas hukum umum hukum pidana dalam Buku I KUHP; atau
  3. Dimuat dalam ketentuan umum hukum pidana dalam Buku I KUHP dan dipertegas atau diperkuat dalam undang-undang yang mengatur profesi.
Model pengaturan pada nomor 3 adalah model pengaturan yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum dalam memberi perlindungan hukum terhadap profesi di bidang pers atau wartawan. Dalam KUHP dan dalam RUU KUHP tidak mengatur secara eksplisit mengenai jaminan perlindungan hukum terhadap orang yang menjalani profesinya.
Berdasarkan asas hukum pidana dan doktrin hukum pidana, orang yang menjalani profesi tidak dapat dituntut pidana, karena: pertama, alasan perbuatan tersebut tidak melawan hukum atau, kedua,  perbuatan tersebut termasuk kategori melawan hukum tetapi dihapuskan sifat melawan hukumnya (karena ada alasan pembenar). Perumusan yang pertama, dimuat dalam kelompok orang yang tidak dapat dipidana, seperti ketentuan Pasal 44 KUHP, dan perumusan yang kedua dimuat pasal tersendiri dalam paragraf tentang alasan pembenar.
Kutipan Pasal 44 KUHP sebagai contoh:
Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Sebagai contoh orang yang melakukan tindak pidana tidak pidana yang dimuat dalam ketentuan umum dalam RUU KUHP Buku I:
Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tidak dipidana, jika yang bersangkutan:
a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
b. mengambil langkah-langkah yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Pasal 16
Persiapan melakukan tindak pidana tidak dipidana, jika yang bersangkutan menghentikan, meninggalkan, atau mencegah kemungkinan digunakan sarana tersebut.
Pasal 18
(1) Dalam hal setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, maka pembuat tidak dipidana.
(2) Dalam hal setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya, maka pembuat tidak dipidana.
(3) Dalam hal perbuatan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (2) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan  telah  merupakan tindak pidana tersendiri, maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.                        
Perlindungan hukum bagi orang yang melaksanakan profesi dalam bentuk kekebalan dari tuntutan pidana dirumuskan sebagai berikut:
Pasal ...
(1)  Setiap orang yang menjalankan profesi yang diakui dan diatur oleh undang-undang, tidak dipidana.
(2)  Ketentuan Ayat (1) tidak berlaku bagi setiap orang yang menjalankan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi, melanggar kode etik profesi, dan sesuai dengan undang-undang.
Selanjutnya, jika kekebalan hukum bagi pelaksanaan profesi dapat dimasukkan sebagai salah satu alasan penghapus sifat melawan hukumnya suatu tindak pidana, dimuat dalam Bab II tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana pada Paragraf 8. Asas yang dibangun dalam RUU KUHP bahwa setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum. Oleh sebab itu, melawan hukum merupakan unsur mutlak harus ada dalam setiap tindak pidana. Asas ini dimuat dalam Pasal 11 Buku I RUU KUHP.
Pasal 11
(1) Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
(2) Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
(3) Setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Penghapusan sifat melawan hukum selanjutnya diatur dalam Bab II Buku I RUU KUHP Paragraf 8, selengkapnya dikutip:
BAB II
Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Paragraf 8
Alasan Pembenar
Pasal 31
Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan tindak pidana karena melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan tindak pidana karena melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 33
Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan tindak pidana karena keadaan darurat.
Pasal 34
Tidak dipidana, setiap orang yang terpaksa melakukan tindak pidana karena pembelaan terhadap serangan seketika atau ancaman serangan segera yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, harta benda sendiri atau orang lain.
Pasal 35
Termasuk alasan pembenar ialah tidak adanya sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Ketentuan tentang penghapusan sifat melawan hukum tersebut sebagai bentuk pengecualian yang atas dasar alasan tersebut seseorang yang melakukan tindak pidana dilepas dari tuntutan pidana. Ketentuan Pasal 11 Ayat (2) mengatur ajaran sifat melawan hukum materiil yang memiliki fungsi negatif dalam arti luas. Atas dasar ketentuan tersebut, seseorang dapat dilepaskan dari tuntutan pidana apabila perbuatan tersebut meskipun melanggar hukum pidana (melakukan tindak pidana) tetapi perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan sifat melawan hukum materiil.  
Ketentuan Pasal 11 RUU KUHP tersebut dapat diberlakukan untuk orang yang menjalankan profesi. Jadi orang yang menjalankan profesi secara profesional, yaitu dilakukan sesuai dengan standar profesi, tidak melanggar kode etik, dan sesuai/tidak bertentangan dengan hukum adalah tidak melawan hukum materiil.
Jika hendak memasukkan orang yang menjalani profesi termasuk kategori kelompok pengecualian orang-orang yang tidak dapat dipidana karena adanya alasan pembenar, maka Bab II Buku I Paragraf 8 dapat ditambah satu pasal yang rumusannya:
Pasal .....
Tidak dipidana, setiap orang yang menjalankan profesinya yang diakui dan diatur oleh undang-undang, dilakukan sesuai dengan standar profesi, tidak melanggar kode etik profesi dan sesuai dengan undang-undang.
Rumusan secara singkat tersebut dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap orang yang menjalankan profesinya secara profesional, termasuk profesi wartawan, dari kemungkinan tuntutan pidana. Melalui rumusan tersebut semua pasal tentang tindak pidana yang dimuat dalam Buku II RUU KUHP dan juga pasal-pasal yang memuat ancaman pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
E.   PENUTUP
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, penulis menegaskan, pendapat ini pernah saya sampaikan pada forum diskusi publik sebelumnya, bahwa tuntutan perlindungan hukum terhadap profesi pers tempatnya bukan pada KUHP Buku II yang mengatur tentang Tindak Pidana, karena larangan tersebut bersifat umum dan general. Ada dua tempat yang dapat dijadikan landasan hukum untuk menjamin perlindungan hukum dan kekebalan hukum terhadap terhadap pers:
1.    Memasukkan satu pasal dalam kelompok orang yang tidak dapat dipidana atau sebagai salah satu bagian penghapusan sifat melawan hukum perbuatan bagi orang yang menjalankan pekerjaan profesi yang dilakukan secara profesional ke dalam Buku I RUU KUHP yang memuat Ketentuan Umum hukum pidana. Rumusan ini mencakup perlindungan hukum terhadap pers/wartawan.
2.    Tindakan yang paling tepat adalah melakukan perubahan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menambah ketentuan mengenai kekebalan hukum dan ketidakkebalan hukum terhadap pers dengan cara merumuskan norma dan syarat-syarat kapan dan dalam hal apa pers dapat diajukan ke pengadilan karena melanggar hukum pidana dan dijatuhi sanksi pidana dan kapan dan dalam hal apa pers tidak dapat diajukan ke pengadilan karena melanggar hukum pidana.
3.    Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hendaknya dilakukan dengan maksud untuk memperkuat usulan rumusan perlindungan hukum orang yang menjalankan profesi dalam Buku I RUU KUHP agar substansinya menjadi lengkap, perubahan dilakukan dengan memasukkan 5 (lima) hal, yaitu:
a.   memberi jaminan hukum terhadap kebebasan pers;
b.   mengatur bagaimana dalam menggunakan kebebasan pers agar tidak melanggar hak orang lain yang dijamin oleh Konstitusi;
c.    larangan dan ancaman sanksi pidana kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengganggu atau menghambat penggunaan kebebasan pers;
d.   larangan dan ancaman sanksi pidana kepada orang yang menggunakan kebebasan pers yang mengganggu hak orang lain; dan
e.   larangan dan ancaman sanksi pidana kepada orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana dengan cara menggunakan pers atau menyalahgunakan profesi di bidang pers.
Melalui ketentuan tersebut, perlindungan hukum dan kekebalan hukum terhadap pers dalam melaksanakan pekerjaan profesionalnya memiliki dasar hukum yang kuat, jelas dan tegas. Sebaliknya, jika pers tidak melaksanakan pekerjaan profesinya secara profesional (melanggar kode etik dan standar profesi) dapat dijerat dengan pasal-pasal hukum pidana (KUHP) dan dijatuhi pidana. Pemidanaan terhadap pers yang terakhir ini untuk menjaga nama baik profesi pers dan menjunjung tinggi kehormatan profesi di bidang pers. Hal ini juga untuk menunjukkan bahwa profesi di bidang pers adalah mulia, tetapi tetap tunduk kepada hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana manakala dilakukan tidak profesional dan melawan hukum.

Usulan klausula satu pasal dalam Buku I RUU KUHP dalam kelompok orang yang tidak dapat dipidana atau sebagai salah satu alasan pembenar atau menambah penjelasan pasal 11 mengenai sifat melawan hukum materiil yang memiliki fungsi negatif tercakup didalamnya orang yang menjalankan profesi secara profesional. (*http://kuhpreform.wordpress.com/)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel