-->

Ciri-ciri Hukum

SUDUT HUKUM | Untuk tahu lebih banyak tentang hukum, kita perlu mengetahui apa ciri-ciri hukum. berikut ada dua ciri hukum menurut Kansil SH.

  1. Adanya perintah dan / atau larangan
  2. Perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tatatertip dalam masyarakat tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Barang siapa yang melanggar hukum maka akan dikenakan sanksi.

Ada bermacam-macam sanksi yang dapat dikenakan, sebagaimana tersebut dalam pasal 10 KUHP:

Pasal 10
Pidana terdiri atas:

a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

b. pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel