Ciri-ciri Hukum
Saturday, 27 December 2014
SUDUT HUKUM | Untuk tahu lebih banyak tentang hukum, kita perlu mengetahui apa ciri-ciri hukum. berikut ada dua ciri hukum menurut Kansil SH.
- Adanya perintah dan / atau larangan
- Perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tatatertip dalam masyarakat tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Barang siapa yang melanggar hukum maka akan dikenakan sanksi.
Ada bermacam-macam sanksi yang dapat dikenakan, sebagaimana tersebut dalam pasal 10 KUHP:
Pasal 10
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.