[hukum] Idealitas Putusan
Sunday, 7 December 2014
SUDUT HUKUM | Memang tidak mudah bagi hakim untuk membuat putusan yang ideal. Maksud putusan yang ideal menurut
Gustav Radbruch (Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum: 2011: 23 dan Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum: 2012: 8), adalah putusan yang memuat idee des recht, yang meliputi 3 unsur yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtsicherheit) dan kemanfaatan (zwechtmassigkeit).
Masing-masing tujuan ini memiliki posisi yang telah permanen dalam suatu konstruksi hukum. Kepastian hukum terletak pada pasal-pasal perundang-undangan. Kemanfaatan terletak
pada tujuan pasal-pasal tersebut dibuat atau akibat hukum dari suatu putusan
yang diputus oleh pengadilan. Sementara keadilan terletak pada nilai-nilai kehidupan yang ada (living law).
Dari ketiga tujuan putusan tersebut, tidak jarang kita mendapatkan benturan antara kepastian hukum dan keadilan. Dalam berbagai doktrin ajaran
hukum dan ajaran Islam, nampaknya keadilan merupakan tujuan paling utama tanpa ber-maksud
mengesampingkan kedua tujuan lainnya.
Beberapa tokoh yang merekomendasikan keadilan
sebagai tujuan utama sebuah hukum di antaranya adalah Thomas Aquinas. Ia menyatakan bahwa esensi hukum adalah keadilan, oleh karena itu
hukum harus mengandung keadilan. Hukum yang tidak adil bukanlah hukum itu
sendiri. Bismar Siregar, mantan Hakim Agung, juga memiliki pendapat yang senada.
Menurutnya, hakim wajib menafsirkan undang-undang agar undang-undang berfungsi
sebagai hukum yang hidup (living
law), karena hakim tidak semata-mata menegakkan
aturan formal, tetapi harus menemukan keadilan yang hidup di tengah-tengah
masyarakat.
Pakar hukum lainnya, Sudikno Mertokusumo
(Penemuan Hukum Sebuah Pengantar: 2009:92) me- nyebutkan, ketiga unsur
tersebut, seberapa dapat harus ada dalam putusan secara proporsional, yaitu kepastian
hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigekeit). Itu adalah idealnya. Akan tetapi, di dalam
prakteknya jarang terdapat putusan yang mengandung tiga unsur itu secara
proporsional. Kalau tidak dapat diusahakan kehadirannya secara proporsional,
maka paling tidak ketiga faktor itu seyogyanya ada dalam putusan.
Dalam hal terjadi konflik antara keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan, Sudikno merekomendasikan agar hakim mendahulukan keadilan. Kadilan menurut Plato (Bambang: 15), merupakan nilai kebajikan yang tertinggi, “justice is the supreme virtue which harmonizes all other virtues”. Selain itu, para filosof Yunani memandang
keadilan sebagai suatu tujuan yang kontinyu dan konstan untuk memberikan kepada
setiap orang haknya, “justice is the constant and continual purpose which gives to everyone his own”.
Dalam terminologi Islam, juga ditemukan litetarur yang mengharuskan umat Islam bertindak adil dalam menyelesaikan suatu perkara. Dalam Surat An-Nisa ayat 58 disebutkan: “dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” Dan pada ayat 135 dalam Surat yang sama,
disebutkan: “Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu orangorang yang benar-benar penegak
keadilan…”.
Oleh karena keadilan merupakan tujuan utama,
maka dalam irah-irah putusan disebutkan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA” bukan berdasarkan kepastian hukum atau berdasarkan kemanfaatan.
Secara lebih teknis, M Yahya Harahap (HukumAcara Perdata: 2009: 797), menyatakan putusan pengadilan adalah putusan Tuhan, oleh
karena itu Hakim sering pula disebut sebagai Wakil Tuhan di bumi.
Pertimbangan-pertimbangan hukum
yang digunakan oleh hakim dianggap
sama dengan pertimbangan- pertimbangan
Tuhan.
Dalam bukunya yang lain “Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama” (2007: 313-315), M Yahya Harahap juga
menyatakan bahwa hakim di lingkungan peradilan agama memiliki ciri ikatan
batiniah dalam putusannya. Ciri tersebut diberi label jelas dan tegas
berdasarkan ketauhidan Islam Dengan cara menempelkan “Bismillahirrahmanirrahim”
mendahului kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa putusan hakim dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Ketentuan lebih rinci tentang putusan pengadilan terdapat pada Pasal 178 HIR dan 189 RBG. Dalam ketentuan
tersebut dipaparkan apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim, karena
jabatannya, melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan.
Ada beberapa asas dalam pembuatan putusan
(M. Yahya Harahap 2009: 797-807), yaitu:
- Memuat dasar alasan yang jelas dan rinci (pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004). Putusan yang tidak memuat asas ini disebut putusan yang tidak memadai (insufficient judgement). Alasan-alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan bertitik tolak dari pasal-pasal dalam peraturan perundangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin hukum.
- Wajib mengadili seluruh bagian gugatan. Putusan tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja, dan mengabaikan gugatan selebihnya (Pasal 178 ayat (2) HIR, pasal 189 ayat (2) RBG dan pasal 50 Rv).
- Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan. Larangan ini dikenal dengan ultra petitum partium. Ketentuan tentang hal ini terdapat pada pasal 178 ayat (3) HIR, pasal 189 ayat (3) RBG, dan pasal 50 Rv. Bagi hakim yang telah mengabulkan melebihi posita maupun petitum gugat, dianggap telah melampawi batas wewenang atau ultra vires yakni bertindak melampaui wewenangnya. Putusan yang demikian harus dinyatakan cacat (invalid) meskipun hal itundilakukan dengan iktikad baik (good faith) maupun sesuai kepentingan umum (public interest).
- Putusan diucapkan di muka umum dengan dilakukan di dalam ruang sidang gedung pengadilan yang ditentukan untuk itu. Ketentuan ini termaktub dalam SEMA No. 04 Tahun 1974. Putusan dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum jika dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan.
Konsepsi putusan yang baik
“Putusan yang baik adalah putusan yang argumentatif, rasional, sistematis dan tidak bertentangan dengan common sense”, tegas M. Yahya Harahap. Penegasan
pakar hukum perdata tersebut
selaras dengan maksud pasal
5, 50 dan 53 UU Nomor 48
tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
serta pasal 184 HIR dan
195 RBg.
Ketentuan pasal
5 UU Nomor 48 tahun 2009 mewajibkan hakim dalam pertimbangan hukumnya untuk mampu menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat. Pasal 50 ayat (1) menegaskan bahwa putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan dasar untuk mengadili.
Oleh karena itu, sesuai pasal 53 ayat (1)
dan (2), hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya
dengan membuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang
tepat dan benar.
Kewajiban mencantumkan dasar pertimbangan
yang cukup dan matang dalam setiap putusan, menurut M. Yahya Harahap, merupakan
penerapan dari asas basic
reason.
Kewajiban itu juga harus dipahami dalam
pengertian yang luas, bukan hanya sekadar meliputi motivasi pertimbangan tentang
alasan-alasan dan dasar-dasar hukum serta pasal-pasal peraturan yang
bersangkut-an, tetapi juga meliputi sistematika, argumentasi dan kesimpulan
yang terang dan mudah dimengerti bagi para pihak yang berperkara dan masyarakat
luas.
Lebih jauh lagi, beliau menegaskan bahwa
perlu ada pembaharuan cara berfikir hakim dalam penyelesaian perkara perdata
disesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada, dari yang dahulu hanya mencari
kebenaran formil saja perlu dirubah menjadi mencari dan menggali kebenaran formil dan juga materiil dan dari pasif total menuju aktif argumentatif.