Pencurian Besar
Friday, 24 April 2015
Sudut Hukum | Pencurian Besar
Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik
orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan
sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain,
seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap
sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah
menggantikan larseni. Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian
disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri. pencurian besar diartikan
kejahatan mengambil harta orang lain terhadap kehendak mereka dengan maksud
secara permanen merampas properti.
Dalam agar dapat dipertimbangkan besar pencurian, nilai total dari
apa yang diambil harus melebihi jumlah dolar tertentu. Nilai dari properti
curian merupakan kejahatan sebagai pencurian besar bervariasi oleh locale dan
spesifik lainnya. properti dalam definisi pencurian besar dapat meliputi uang,
tenaga, nyata, atau properti pribadi yang secara sah menjadi milik orang lain
individu atau sekelompok individu. Istilah “pencurian dengan pemberatan”
biasanya secara doctrinal disebut sebagai “pencurian yang dikualifikasikan”.
Pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang
dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga
bersifat lebih berat dan karenanya diancam dengan pidana yang
lebih berat pula dari pencurian biasa. Pencurian dengan pemberatan atau
pencurian yang dikualifikasikan diatur dalam Pasal363 dan 365 KUHP. Oleh karena pencurian yang
dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu
dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap
unsure-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan
membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya.
Pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dirumuskan sebagai berikut: Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian ternak, pencurian pada
waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang; pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di
situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; pencurian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama; pencurian yang untuk
masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,
dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat atau dengan memakai anak
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan (seragam) palsu.[*]