Pengertian Fatwa
Friday, 24 April 2015
Sudut Hukum | Fatwa
menurut bahasa berarti jawaban mengenai suatu kejadian (peristiwa), sedangkan
fatwa menurut syara’ adalah menerangkan hukum syara’ dalam suatu persoalan
sebagai jawaban dari suatu pertanyaan, baik si penanya itu jelas identitasnya maupun
tidak, baik perseorangan maupun kolektif.
Secara
bahasa fatwa berarti petuah, nasihat, jawaban pertanyaan hukum. Menurut Ensiklopedi
Islam, fatwa dapat didefinisikan sebagai pendapat mengenai suatu hukum
dalam Islam yang merupakan tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang
diajukan oleh peminta fatwa dan tidak mempunyai daya ikat. Fatwa biasanya
cenderung dinamis, karena merupakan tanggapan terhadap perkembangan baru yang
sedang dihadapi masyarakat peminta fatwa. Isi fatwa itu sendiri belum tentu
dinamis, tetapi minimal
fatwa itu responsif.
Fatwa
merupakan salah satu metode dalam al-Qur’an dan as- Sunnah dalam menerangkan hukum-hukum
syara’, ajaran-ajarannya, dan arahan-arahanya.
Kadang-kadang penjelasan itu diberikan tanpa adanya pertanyaan atau perintah
fatwa, terkadang penjelasan itu datang setelah adanya pertanyaan dan permintaan
fatwa terlebih dahulu, misalnya dalam Al-Qur’an, dengan menggunakan perkataan _______ (mereka
bertanya kepadamu), dan ____ ___ (mereka
meminta fatwa kepadamu).
Tindakan
memberi fatwa disebut futya atau ifta, suatu istilah yang merujuk
pada profesi pemberi nasihat. Orang yang memberi fatwa disebut mufti atau
ulama, sedangkan yang meminta fatwa disebut mustafti.Peminta fatwa bisa
perseorangan, lembaga ataupun siapa saja yang membutuhkannya.
Kedudukan
fatwa sangat penting, karena mufti (pemberi fatwa) merupakan penerus tugas Nabi,
sehingga berkedudukan sebagai khalifah
dan
ahli waris Nabi SAW.
“Ulama merupakan ahli waris para nabi’…..
Seorang
mufti menggantikan kedudukan Nabi SAW, dalam
menyampaikan
hukum-hukum Islam, mengajar manusia, dan memberi peringatan
kepada mereka agar sadar dan berhati-hati. Di samping menyampaikan apa yang
diriwayatkan Nabi SAW, Mufti juga menggantikan kedudukan Beliau dalam
memutuskan hukum-hukum yang digali dari dalil-dalil, hukum-hukum melalui
analisis dan ijtihadnya. Sehingga seorang Mufti, juga sebagai pencetus hukum
yang wajib diikuti dan dilaksanakan keputusannya.