Kekuatan Fatwa
Saturday, 9 May 2015
Sudut Hukum | Para
ulama salaf mengetahui bahwa fatwa sangatlah mulia, agung, dan berpengaruh
dalam agama Allah dan kehidupan manusia. Oleh sebab itu, mereka mengemukakan beberapa
hal diantaranya:
Pertama,
Takut memberi fatwa. Para ulama sangat takut dan berhati-hati dalam memberikan
fatwa, bahkan kadang-kadang mereka berdiam diri dan tidak menfatwakan sesuatu.
Mereka menghormati orang yang mengatakan “aku tidak tahu” mengenai sesuatu yang
tidak diketahuinya, dan marah kepada orang-orang yang lancang dalam berfatwa,
mereka bersikap demikian karena untuk mengagungkan fatwa.
Kedua,
Mengingkari
orang yang berfatwa tanpa berdasarkan ilmu.
Para
ulama salaf sangat mengingkari orang yang terjun dalam bidang fatwa sementara dia tidak pantas
untuk melakukan hal itu. Mereka menganggap sikap yang demikian itu sebagai
suatu celah kerusakan dalam Islam, bahkan kemungkaran besar yang wajib dicegah.
Para ulama menetapakan bahwa ”barang siapa memberikan fatwa sedangkan dia tidak
berkelayakan untuk berfatwa, maka dia berdosa dan berbuat maksiat. Demikian
pula, barang siapa dari kalangan penguasa yang mengakuinya, maka ia juga
berarti telah berbuat maksiat”.
Ketiga,
ilmu
dan pengetahuan Mufti. Mufti (ahli fatwa) yang menggantikan tugas Nabi SAW,
bahkan sebagai penerima mandat dari Allah (untuk menyampaikan agamanya) sudah
selayaknya memiliki pengetahuan yang luas tentang Islam, menguasai dalil-dalil
hukum Islam, mengerti ilmu bahasa arab, paham terhadap kehidupan dan manusia
dan mengerti fikih serta mempunyai kemampuan melakukan istimbath(menggali dan
mencetuskan hukum dari dalil-dalil dan kaidahkaidahnya).
Fatwa
selayaknya disebut sebagai ensiklopedia ilmiah modern yang sudah tentu
dibutuhkan oleh setiap ilmuan muslim yang menaruh perhatian terhadap zamannya
beserta segala permasalahannya. Namun demikian tidak berarti bahwa semua yang
tertulis dalam kitab fatwa benar seluruhnya, kekeliruan yang ada didalamnya
dimaafkan, bahkan akan memperoleh pahala selama hal itu dilakukan sebagai upaya
ijtihad.