Hak Milik
Wednesday, 29 July 2015
Sudut Hukum | Hak milik adalah : hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang
dapat dimiliki oleh orang dengan tanpa melupakan bahwa setiap hak itu mempunyai
fungsi sosial (Pasal 20 UUPA). Maksud istilah “terkuat” bahwa hak milik adalah paling
kuat dibandingkan dengan hak-hak lain seperti hak guna usaha ataupun hak guna
bangunan, karena hak milik dapat dipunyai tanpa batas waktu oleh seseorang
ataupun badan hukum yang memenuhi syarat untuk itu.
“Terpenuh” artinya bahwa pemegang hak milik itu
dapat berbuat apa saja terhadap haknya tersebut asal tidak merugikan diri
sendiri maupun merugikan orang lain. “ Turun-temurun” artinya bahwa pemegang
hak milik dapat mewariskannya kepada genersi penerusnya. Hak milik atas tanah
dapat dipunyai setiap warga negara Indonesia atau
badan hukum tertentu.
Badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas
tanah adalah :
b. Perkumpulan-perkumpulan koperasi
pertanian yang didirikan berdasarkan Undang-undang.
c. Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh
menteri dalam negeri setelah mendengar saran menteri agama.
d. Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh
menteri dalam negeri setelah mendengar seruan menteri sosial.
Hak milik dapat diperoleh dengan beberapa cara
yaitu :
a. Dengan peralihan hak, misalnya dengan jual beli, pewarisan, dan penghibahan.
b. Dengan ketentuan menurut hukum adat, Hak milik yang diperoleh dengan cara ini adalah milik yang ada kaitannya
dengan hak ulayat. Seseorang yang membuka hutan pada wilayah
masyarakat hukum tertentu dapat memperoleh hak, lama kelamaan
hak yang diperoleh tersebut berubah statusnya menjadi hak milik
orang yang membuka hutan itu.
c. Dengan penetapan pemerintah. Seseorang atau badan hukum yang mengajukan
permohonan hak milik kepada pemerintah, jika permohonan itu dikabulkan maka
atas dasar penetapan pemerintah orang atau badan hukum itu memperoleh hak
milik.
d. Dengan ketentuan Undang-undang. Artinya bahwa karena Undangundang menentukan tentang konvensi hak atas tanah
tertentu menjadi hak milik. Contoh :
-
konvensi hak eigendom menjadi hak milik
-
konvensi hak erpacht menjadi hak milik
-
konvensi hak opstal manjadi hak milik
Hak milik dapat hapus karena sebab-sebab
tertentu, yaitu :
a. karena dicabut
b. karena dengan sukarela diserahkan oleh
pemegangnya kepada orang lain.
c. Karena ditelantarkan
d. Karena jatuh pada orang asing yang
berkewarganegaraan rangkap.
e.
Karena tanahnya musnah.