-->

Hak Milik

Sudut Hukum | Hak milik adalah : hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh orang dengan tanpa melupakan bahwa setiap hak itu mempunyai fungsi sosial (Pasal 20 UUPA). Maksud istilah “terkuat” bahwa hak milik adalah paling kuat dibandingkan dengan hak-hak lain seperti hak guna usaha ataupun hak guna bangunan, karena hak milik dapat dipunyai tanpa batas waktu oleh seseorang ataupun badan hukum yang memenuhi syarat untuk itu.

“Terpenuh” artinya bahwa pemegang hak milik itu dapat berbuat apa saja terhadap haknya tersebut asal tidak merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain. “ Turun-temurun” artinya bahwa pemegang hak milik dapat mewariskannya kepada genersi penerusnya. Hak milik atas tanah dapat dipunyai setiap warga negara Indonesia atau badan hukum tertentu.

Badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah adalah :
Hak Milika.  Bank-bank yang didirikan oleh negara.
b.    Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan Undang-undang.
c.    Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri setelah mendengar saran menteri agama.
d.    Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri setelah mendengar seruan menteri sosial.

Hak milik dapat diperoleh dengan beberapa cara yaitu :
a.    Dengan peralihan hak, misalnya dengan jual beli, pewarisan, dan penghibahan.
b.    Dengan ketentuan menurut hukum adat, Hak milik yang diperoleh dengan cara ini adalah milik yang ada kaitannya dengan hak ulayat. Seseorang yang membuka hutan pada wilayah masyarakat hukum tertentu dapat memperoleh hak, lama kelamaan hak yang diperoleh tersebut berubah statusnya menjadi hak milik orang yang membuka hutan itu.
c.    Dengan penetapan pemerintah. Seseorang atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak milik kepada pemerintah, jika permohonan itu dikabulkan maka atas dasar penetapan pemerintah orang atau badan hukum itu memperoleh hak milik.
d.    Dengan ketentuan Undang-undang. Artinya bahwa karena Undangundang menentukan tentang konvensi hak atas tanah tertentu menjadi hak milik. Contoh :
- konvensi hak eigendom menjadi hak milik
- konvensi hak erpacht menjadi hak milik
- konvensi hak opstal manjadi hak milik

Hak milik dapat hapus karena sebab-sebab tertentu, yaitu :
a.    karena dicabut
b.    karena dengan sukarela diserahkan oleh pemegangnya kepada orang lain.
c.    Karena ditelantarkan
d.    Karena jatuh pada orang asing yang berkewarganegaraan rangkap.

e.    Karena tanahnya musnah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel