-->

Contoh Talfiq Dalam Bermazhab

Sudut HukumContoh Talfiq Dalam Bermazhab

Untuk lebih menjelaskan apa yang dimaksud dengan talqif antara mazhab sebagaimana batasan dan syarat di atas, tidak ada salahnya Penulis memberikan beberapa contoh yang lebih implementatif dari keseharian kita dalam beribadah atau bermuamalah.

1. Masalah Wudhu

http://s-hukum.blogspot.co.id/Dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, asalkan sebagian kepala atau beberapa helai rambut telah basah, maka hal itu sudah dianggap sah dalam mengusap kepala sebagai rukun wudhu. Sedangkan di dalam mazhab Al-Hanafiyah, yang disebut mengusap kepala itu haruslah seluruh kepala.

Sementara, di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, seorang laki-laki yang menyentuh kulit perempuan ajnabiyah (bukan mahram) tanpa alas atau pelapis, dianggap telah batal wudhu’nya. Sedangkan mazhab Al-Hanabilah tidak demikian, karena batalnya wudhu hanya bila terjadi hubungan suami istri.

Bentuk talfiq dalam hal ini adalah ketika seseorang dalam wudhu mengambil sebagian mazhab Asy-Syafi’iyah dan sebagian lagi dari mazhab Al-Hanabilah. Misalnya, dia mengatakan bahwa cukuplah mengusap beberapa helai rambut sebagai bentuk mengusap kepala (mazhab Asy-Syafi’iyah), namun berpendapat bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan ajnabiyah tidak membatalkan wudhu’ (mazhab Al-Hanafiyah).

Seandainya bentuk wudhu yang baru diciptakan ini disodorkan kepada masing-masing mazhab, yaitu kepada mazhab Asy-Syafi’iyah dan mazhab Al-Hanafiyah, pastilah kedua mengatakan bahwa wudhu hasil talfiq itu tidak bisa diterima. Mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan tidak diterima, karena orang itu telah batal menyentuh kulit wanita tanpa alas, sedang mazhab Al-Hanafiyah mengatakan wudhu itu tidak sah, karena tidak seluruh kepala kena air.

2. Masalah Rukun Nikah

Dalam mazhab Al-Hanabilah, sebuah pernikahan tidak mensyaratkan harus ada wali, khususnya bagi wanita yang sudah pernah menikah sebelumnya.

Dalam mazhab Al-Malilkiyah, sebuah pernikahan sudah dianggap sah meskipun tidak ada saksi-saksi.

Dan dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah, seandainya seorang istri ridha tidak diberi mahar, maka pernikahan tetap sah hukumnya.

Ketiga pendapat yang berbeda itu kalau ditalfiq, akan menjadi sebuah model pernikahan baru tapi pernikahan ‘jadi-jadian’. Dan sudah bisa dipastikan bahwa semua mazhab pasti akan menolak model pernikahan seperti ini, karena dalam sudut pandang masing-masing mazhab, pernikahan itu tidak sah.

Pernikahan model begini para prinsipnya sama saja dengan sebuah perzinaan, namun dengan mengatas-namakan pernikahan. Dan ini adalah salah satu contoh talfiq yang unik.

3. Masalah Talak

Istri yang ditalak untuk yang ketiga kalinya tentu tidak bisa langsung dinikahi kembali, karena harus menikah terlebih dahulu dengan orang lain. Namun dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah, bila wanita menikah dengan seorang anak laki-laki yang baru berumur 9 tahun dan sempat melakukan hubungan suami istri, maka hubungan suami istri itu sah sebagai hal yang menghalalkan.

Dan bila digabung dengan pendapat mazhab Al-Hanabilah, bila anak kecil itu mentalaknya, maka wanita itu tidak membutuhkan masa iddah. Sehingga suaminya yang pertama sudah bisa menikahinya kembali. Penggabungan dua hal ini disebut dengan talfiq.

4. Masalah Mabit di Muzdalifah

Dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah, jamaah haji wajib bermalam di Muzdalifah, dalam arti turun dari unta atau kendaraan, hingga terbit fajar, tidak ubahnya seperti wuquf di padang Arafah. Ibadah ini posisinya adalah kewajiban dalam haji namun bukan rukun. Sehingga kalau seseorang meninggalkan bermalam di Muzdalifah itu itu, dia diharuskan membayar denda (dam), yaitu menyembelih seekor kambing.

Sedangkan di dalam mazhab Al-Hanafiyah, mabit di Muzdalifah itu hukumnya sunnah, bukan wajib apalagi rukun.

Dan masih banyak lagi contoh-contoh kongkrit tentang talfiq antar mazhab yang kita saksikan di tengah masyarakat.[fiqihkehidupan]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel