-->

Fungsi Dan Tujuan Dari Pemberian Bantuan Hukum

Sudut Hukum | Fungsi Dan Tujuan Dari Pemberian Bantuan Hukum 

Arti dan tujuan program bantuan hukum berbeda-beda dan berubah-ubah, bukan saja dari satu negara ke negara lainnya, melainkan juga dari satu zaman ke zaman yang lainnya. Suatu penelitian yang mendalam tentang sejarah petumbuhan program bantuan hukum telah dilakukan oleh Dr. Mauro Cappelleti, dari penelitian tersebut ternyata program bantuan hukum kepada si miskin telah dimulai sejak zaman Romawi. Dari penelitian Cappelleti tersebut, dinyatakan bahwa tiap zaman arti dan tujuan pemberian bantuan hukum kepada si miskin erat hubungannya dengan nilai-nilai moral, pandangan politik dan falsafah hukum yang berlaku. 

Fungsi Dan Tujuan Dari Pemberian Bantuan Hukum Berdasarkan Dr. Cappelleti tersebut dapat diketahui bahwa banyak faktor yang turut berperan dalam menentukan apa yang sebenarnya menjadi tujuan dari pada suatu program bantuan hukum itu sehingga untuk mengetahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi tujuan daripada suatu program bantuan hukum perlu diketahui bagaiman cita-cita moral yang menguasai suatu masyarakat, bagaimana kemauan politik yang dianut, serta falsafah hukum yang melandasinya. Misalnya saja pada zaman Romawi pemberian bantuan hukumoleh patron hanyalah didorong oleh motivasi mendapatkan pengaruh dari rakyat. Pada zaman abad pertengahan masalah bantuan hukum ini mendapatmotivasi baru sebagai akibat pengaruh agama Kristen, yaitu keinginan untuk berlomba-lomba memberikan derma (charity) dalam bentuk membantu si miskin. Sejak revolusi Perancis dan Amerika sampai pada zaman modern sekarang ini, motivasi pemberian bantuan hukum bukan hanya charity atau rasa prikemanusiaan kepada orang-orang yang tidak mampu, melainkan telah timbul aspek “hak-hak politik” atau hak warga negara yang berlandaskan kepada konstitusi modern. 

Perkembangan mutakhir, konsep bantuan hukum kini dihubungkan dengan cita-cita negara kesejateraan (welfare state). Sehingga hampir setiap pemerintah dewasa ini membantu program bantuan hukum di negara-negara berkembang khususnya Asia. 

Arti dan tujuan program bantuan hukum di Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum dalam anggaran Dasar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena LBH mempunyai tujuan dan ruang lingkup kegiatan yang lebih luas dan lebih jelas arahannya sebagai berikut: 
  1. Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya; 
  2. Mendidik masyarakat dengan tujuan menumbuhkan dan membina kesadaran akan hak-hak sebagai subyek hukum; 
  3. Mengadakan pembaharuan hukum dan perbaikan pelaksanaan hukum disegala bidang. 

Dengan melihat tujuan dari suatu bantuan hukum sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Dasar LBH tersebut dapatlah diketahui kalau tujuan dari bantuan hukum tidak lagi didasarkan semata-mata didasarkan pada perasaan amal dan perikemanusiaan untuk memberikan pelayanan hukum. Sebaliknya pengertian lebih luas, yaitu meningkatkan kesadaran hukum daripada masyarakat sehingga mereka akan menyadari hak-hak mereka sebagai manusia dan warga negara Indonesia. Bantuan hukum juga berarti berusaha melaksanakan perbaikan-perbaikan hukum agar hukum dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan mengikuti perubahan keadaan meskipun motivasi atau rasional daripada pemberian bantuan hukum kepada si miskin ini berbeda-beda dari zaman ke zaman, namun ada satu hal yang kiranya tidak berubah sehingga merupakan satu benang merah, yaitu dasar kemanusiaan (humanity). 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel