-->

STANDAR TERTINGGI KEWAJIBAN SUAMI

Sudut Hukum |  STANDAR TERTINGGI KEWAJIBAN SUAMI

Selain kewajiban-kewajiban istri (LIHAT: Kewajiban Isteri Terhadap Suami), Islam juga menggariskan kewajiban-kewajiban suami agar satu sama lain tidak saling merugikan ataupun melalaikan hak muslim (pasutri) yang lain. Namun pada tabiatnya laki laki lebih kuat dari perempuan sehingga sangat rawan terjadi kedholiman atau penganiyaan dari pihak suami, apalagi kodrat laki-laki sebagai suami banyak dilebihkan didalam islam. untuk itu perlu keteladanan islam dalam rumah tangga sehingga seorang suami mampu manimbang layakkah dia disebut suami ataukan disebut seorang penganiaya. Seberapa mampu manunaikan peranya sebagai suami, yang legal mendapat hak-haknya sebagai suami. Untuk itu beberapa standar yang dianjurkan Al quran dan Sunah nabi adalah standar tinggi bagi para suami. Sehingga layak menerima hak-haknya.

Pertama Menimbang hubungan atau pergaulan dengan istri dalam seluruh perkara dan keadaan sama dengan untuk dirinya. Ini sesuai dengan H.R Ibnu Jarir(no 2/453). Berkata Ibnu abbas:” sesungguhnya aku menimbang untuk istriku sebagaimana aku menimbang untuk diriku.” Sehingga apapun yang akan ia perbuat untuk istrinya dari perintah, nafkah, keinginan dan lain sebagainya akan selalu dipikir ulang seandainya itu diperuntukkan pada diri suami, tentang bagaimana jika istri memerintah dirinya, cukupkah nahkah yang diberikan, atau keinginan-keinginan lain jika ia peruntukkan untuk dirinya (Suami).

STANDAR TERTINGGI KEWAJIBAN SUAMI
Kedua asumsi bahwa nafkah batin hanya sekedar hubungan intim adalah salah. Maka setelah mencukupi kebutuhan lahir dan berhubungan badan dimalam hari berarti telah menunaikan kewajiban seorang suami adalah salah. Dari atsar yang diriwayatkan Abdurrahman bin auf:  “telah datang para perempuan mengadukan keadaan suami mereka kepada Amiril mukminin Umar bin Khotob. Maka umarpun menayakan kepada para suami mereka : apakah kalian menunaikan kewajibanmu sebulan sekali, mereka menjawab lebih dari itu, umar berkata : berapa kali. Mereka menjawab : setiap kali sucinya sekali sehari. Lalu berkata umar: pulanglah karena itu tidak cukup bagi para perempuan”. atsar ini berderajat dhaif disisi sebagaian ahlu hadits. Dari atsar ini kita ketahui bahwa mengumpuli istri setiap malam belum cukup unutk menunaikan kewajiban suami tentunya nafkah batinya. Karena kebutuhan batin atau jiwa sangatlah banyak seperti: kenyamanan, bimbingan, motifasi, tempat bersandar/curhat dan lain sebagainya. Ini juga kebutuhan yang harus ditunaikan oleh setiap suami. Maka bagi para suami jangan merasa telah menunaikan kewajibanya setelah mencukupi makan minum istri, pakaian, rumah kendaraan atau perhiasan kemudian jima.

Karena kewajiban lain seperti rasa aman, perlindungan, tempat curahan jiwa, perhatian, kasih saying dan lain sebagainya juga kebutuhan yang harus dipenuhi. Ketiga. Bahwa kewajiban yang ditunaikan seorang suami semata mata hanyalah untuk mendapat pahala dan ridho alloh SWT. Bukan balas jasa istri . karena memang hal ini adalah perintah Alloh. Alloh SWT berfirman :” dan pergaulilah istri istrimu secara patut”.Q.S. An-Nisa:9.

Demikian pula ketika Rosululloh SAW menikahi istri istrinya selain karena wahyu dari Alloh untuk menikahi mereka, beliau menihakinya karena ingin memulyakan perempuan tersebut dan anak anaknya (Siroh Rosululloh karya Dr Akrom Dhiyail Umar).

Maka jika segala amal kita hanya berharap ridho Alloh termasuk dalam menunaikan kewajiban kepada pasangan maka seburuk apapun balasan istri kepada suami, seorang suami hanya tawakal kepada Alloh. Hal ini juga yang terjadi pada kehidupan nabi Nuh dan nabi Luth ( Qs. At tahrim : 10).

Masih banyak kewajiban kewajiban suami lainya yang tidak ditunaikan untuk istrinya. Bahkan malah istrilah yang melakukan kewajiban tersebut seperti mencari nafkah, pendidikan agama pada anak, dan kegiatan atau urusan-urusan diluar rumah. Bahkan kegiatan kegiatan seperti memasak, mencuci, dan mendidik anak, tidak ada perintah dari Al-Hadits atau Al-Quran harus kaum perempuan/ istri yang melakukanya bahkan menurut H.R. abu daud (no 2142) disebutkan “ memberinya makan jika kamu makan, memberinya pakaian jika kalian memakainya”. Maka menyiapkan makanan dan pakaian adalah tanggung jawab suami.sehingga seorang istri mau memasak atau tidak dia berhak menuntut makanan pada suaminya. Begitu pula mencuci, sang istri mau mencuci atau tidak sang suami harus menyediakan pakaianya. Demikian juga tanggung jawab agama pada anak dan keluarga adalah tanggung jawab suami sebagaimana QS. At tahrim :6.

Oleh karena itu bagi pasutri hendaklah mengoreksi diri masing masing. Bahwa kewajiban-kewajiban yang selama ini di lakukan masih jauh dari yang semestinya harus dilakukan. Seperti seorang musafir yang kehausan diperjalanan akan tetapi hanya ada uang lima ratus rupiah apakah dia akan meminta satu gelas es, ataukah sebotol teh manis, ataukah secangkir sirup/jus, padahal uangnya hanya cukup untuk segelas air mineral putih. Begitu pula suami atau istri hanya dengan kewajiban senilai uang lima ratus rupiah akankah akan menuntut hak yang melebihi segelas air mineral putih. Maka mudah-mudahan tidak lagi mengedepankan hak masing masing. [*Khoirul Ahyar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel