-->

Asas Hukum Perkawinan

Sudut Hukum | Asas hukum merupakan sebuah aturan dasar atau merupakan prinsip hukum yang masih bersifat konkret. Dapat pula dikatakan bahwa asas hukum merupakan dasar yang melatarbelakangi suatu peraturan yang bersifat kongkrit dan bagaimana hukum itu dapat dilaksanakan.

Menurut Theo Huijbers, asas hukum adalah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas-asas itu dapat disebut juga pengertian- pengertian dan nilai-nilai yang menjadi titik tolak juga bagi pembentukan undang-undang dan interpretasi undang-undang tersebut (asas hukum berbeda dengan asal atau sumber hukum).[1]

Asas hukum merupakan sesuatu yang sangat mendasar dalam hukum yang harus dipedomani. Peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan asas hukum. Demikian pula dengan implementasi atau pelaksanaan hukum dalam kehidupan sehari-hari serta segala putusan hakim harus senantiasa mengacu pada asas hukum tidak boleh bertentangan dengannya.

Image: blogs.clicks.my.id


Asas-asas atau prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-undang Perkawinan Nasional Indonesia menurut M. Yahya Harahap sebagai berikut :

a.    Menampung segala kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia dewasa ini. Undang-undang Perkawinan ini menampung di dalamnya segala unsur-unsur ketentuan Hukum Agama dan kepercayaan masing-masing anggota masyarakat yang bersangkutan.
b.    Juga asas hukum perkawinan ini sedemikian rupa telah disesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman dalam hal ini dimaksud memenuhi aspirasi emansipasi kaum wanita Indonesia di samping perkembangan sosial ekonomis dan teknologi yang telah membawa implikasi mobilitas sosial di segala lapangan hidup dan pemikiran.
c.    Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal
1)    Suami isteri saling bantu membantu serta saling lengkap melengkapi.
2)    Masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dan untuk pengembangan kepribadian itu suami isteri harus saling bantu membantu.
3)    Dan tujuan akhir yang dikejar oleh keluarga bangsa Indonesia ialah keluarga bahagia yang sejahtera spiritual dan material.
d.    Prinsip yang ke-3 yang menjadi asas undang-undang ini sekaligus menyangkut
1)    Kesadaran hukum agama dan keyakinan masing-masing warga Negara bangsa Indonesia : yaitu perkawinan harus berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing
2)    Juga menurut asas agar setiap perkawinan merupakan tindakan yang harus memenuhi administratif pemerintahan dengan jalan pencatatan pada catatan yang ditentukan undang-undang artinya sebagai akta resmi yang termuat dalam daftar catatan resmi pemerintah.
e.    Undang-undang Perkawinan ini menganut asas monogami, akan tetapi sekalipun dimaksud menganut prinsip ini sama sekali tidak menutup kemungkinan untuk poligami jika agama yang bersangkutan mengizinkan itu, tetapi harus melalui beberapa ketentuan sebagai persyaratan-persyaratan yang diatur undang-undang ini.
f.     Prinsip bahwa perkawinan dan pembentukan keluarga dilakukan oleh pribadi-pribadi yang telah matang jiwa dan raganya. Hal ini memang dapat dilihat manfaatnya menengok kebiasaan yang banyak membawa kesedihan dalam rumah tangga yaitu perkawinan yang dilakukan dalam kehidupan masyarakat yang terdiri dari pribadi yang masih muda
1)    Asas ini bertujuan menghapus kebiasaan anak-anak atau perkawinan dalam usia yang sangat muda yang belum matang memegang tanggung jawab sebagai suami isteri. Sehingga sering tetap menjadi beban orang tua yang berakibat ketidakmampuan untuk berdiri sendiri.
2)    Untuk menjaga pertumbuhan populasi yang menjadi masalah nasional.
3)    Memperkecil jumlah perceraian dan mempersukar perceraian.
g.    Kedudukan suami isteri dalam kehidupan keluarga adalah seimbang baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat. Pokok prinsip ini dapat dirinci :
1)    Dalam kehidupan rumah tangga suami isteri sederajat, dan segala sesuatu harus dirundingkan bersama
2)    Isteri berhak mencapai kedudukan sosial di luar lingkungan rumah tangga dan suami tidak dapat melarang hal tersebut
3)    Lebih jauh kalau diperhatikan asas yang disebut pada poin g tersirat suatu penjurusan yang lambat laun akan menuju tendensi sistem kekeluargaan yang bilateral atau parental.

Selain alenia tersebut di atas, Sudarsono juga memberikan penjelasan mengenai asas-asas yang tercantum dalam UUP secara sederhana yaitu :
a.    Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil (Pasal 1 UUP).
b.    Dalam undang-undang dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 UUP)
c.    Undang-undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karenan hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang (Pasal 3 UUP).
d.    Undang-undang ini menganut prinsip bahwa calon suami-isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu dicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur (Pasal 7 UUP).
e.    Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, ada harus ada alasan-alasan tertentu sesuai dengan pasal 19 PP Undnga-undang Perkawinan Nomor 19 Tahun 1975 serta harus dilakukan didepan pengadilan.
f.     Hak dan kedudukan isteri seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri (Pasal 31 UUP).[2]

Untuk menjamin kepastian hukum, maka perkawinan berikut segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut hukum yang telah ada adalah sah. Demikian pula mengenai sesuatu hal undang-undang ini tidak mengatur dengan sendirinya ketentuan yang ada.[3]

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa asas hukum perkawinan merupakan prinsip-prinsip dasar yang dijadikan tumpuan untuk membentuk suatu aturan hukumperkawinan yang bersifat konkrit. Prinsip yang terkandung dalam UUP mencakup syarat sah perkawinan, tujuan dari perkawinan, asas monogami terbuka (dibolehkan poligami bila ketentuan agama yang bersangkutan mengizinkannya), ditentukannya usia perkawinan bagi calon suami isteri dengan mempertimbangkan faktor psikologis, perceraian yang dipersulit dan hak kewajiban suami isteri.




[1] Theo Huijbers, Filsafat Hukum, (Kanisius, Yogyakarta, 1995), h. 81.
[2] Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Rineka Cipta, Jakarta, 2010), h. 6. 
[3] Theo Huijbers, Filsafat hukum..., h. 9.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel