-->

Dasar Hukum Perbuatan Nusyuz

Sudut Hukum | Dalam kehidupan rumah tangga, tidak selalu terjadi keharmonisan, meskipun jauh dari sebelumnya, sewaktu melaksanakan perkawinan dikhutbahkan agar suami-isteri bisa saling menjaga untuk dapat terciptanya kehidupan yang mawaddah warahmah diantara mereka. Akan tetapi, dalam kenyataanya konflik dan kesalah-pahaman diantara mereka kerap kali terjadi sehingga melunturkan semua yang diharapkan.

Timbulnya konflik dalam rumah tangga tersebut pada akhirnya kerap kali mengarah pada apa yang disebut dalam fiqh dengan istilah nusyūz. Hal ini dapat ditemukan dalam Ayat al-Qur'an:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (Q.S. An-Nisa: 34)

Dasar Hukum Perbuatan Nusyuz
Ayat di atas sering kali dikutip dan digunakan sebagai landasan tentang nusyūznya isteri terhadap suami, meskipun secara tersurat tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadinya nusyūz isteri tersebut melainkan hanya sebatas solusi atau proses penyelesaiannya saja yang ditawarkan. Atau dapat juga ditarik beberapa pemahaman mengenai kandungan hukum yang terdapat dalam Ayat tersebut yaitu:
  1. Kepemimpinan rumah tangga
  2. Hak dan kewajiban suami-isteri
  3. Solusi tentang nusyūz yang dilakukan oleh isteri
(Baca juga: Pengertian Nusyuz)


Terdapat Ayat lain juga yang biasa dikutip ketika membicarakan persoalan nusyūz yaitu:
Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima Taubat mereka, atau mengazab mereka Karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim. (Q.S. An-Nisa: 128)

Ayat di atas sering dikutip sebagai dasar tentang nusyūz-nya suami, walaupun pada realitanya maupun dalam literatur-literatur kajian fiqh persoalan tentang nusyūz-nya suami kurang mendapat perhatian dan jarang menjadi obyek kajian secara khusus.



Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) aturan mengenai persoalan nusyūz dipersempit hanya pada nusyūznya isteri saja serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Mengawali pembahasannya dalam persoalan nusyūz KHI berangkat dari ketentuan awal tentang kewajiban bagi isteri, yaitu bahwa dalam kehidupan rumah tangga kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Dan isteri dianggap nusyūz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud tersebut. Walaupun dalam masalah menentukan ada atau tidak adanya nusyūz isteri tersebut menurut KHI harus di dasarkan atas bukti yang sah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel