-->

Istilah-istilah dalam Mazhab Hanafi

Sudut Hukum | Berikut adalah beberapa istilah yang sering kita temui dalam Mazhab Hanafi:
Dzhahir Ar-riwayah : pendapat yang paling rajih (kuat) dari tiga imam utama dalam mazhab hanafi yaitu Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad Asy Syaibani.

Al Imam : yang dimaksud adalah Imam Abu Hanifah. Dan istilah lainnya tentang penyebutan ulama mereka antara lain :


  1. Asy-Syaikhani: dua guru, Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf.
  2. Ath-Tharfani: Abu Hanifah dan Imam Muhammad Asy Syaibani.
  3. Ash-Shahibani: Abu Yusuf dan Muhammad Asy Syaibani.
  4. Ash-ashabuna: Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad Asy Syaibani.
  5. Al Masyayikh: guru-guru di mazhab hanafi yang tidak berjumpa dengan Abu Hanifah.

(Baca juga: Biografi Imam Hanafi)

Yufti qath'an : pendapat yang menjadi fatwa secara pasti yaitu pendapat yang kesepakatan antara tiga Imam. Dalam masalah peradilan, kesaksian dan ilmu waris, perkataan Abu Yusuf diutamakan karena ia memiliki kelebihan dalam praktek. Sementara dalam masalah dzawil arham (kerabat yang tidak mendapatkan warisan tetap, diutamakan pendapat Imam Muhammad Asy Syaibani.

Istilah-istilah dalam Mazhab HanafiIdza lam yujad riwayat lilimam fil mas'alah : (jika dalam suatu masalah tidak ada riwayat pendapat dari Abu Hanifah): maka mazhab hanafi menggunakan fatwah Imam Abu Yusuf kemudian dengan perkataan Muhammad Asy Syaibani, kemudian Zufar, kemudian Hasan bin Ziyad.


Idza kana fil mas'alah qiyas was istihsan : jika dalam masalah ada pendapat menggunakan qiyas dan istihsan maka yang diutamakan dalam mazhab hanafi adalah yang menggunakan istihsan.

Al mutun: yang dimaksud adalah isi pendapat dari buku mazhab hanafi yang utama: seperti Mukhtasar al quduri, al bidayah, an niqayah, al wiqayah, al mukhtar, al kanz, al multaqa. Jika ada dua pendapat dalam satu masalah, satu disebut tashih dan satu lagi fatwa maka pendapat yang diutamakan dikembalikan kepada al mutun.

la yajuzul amal bidlaif minariwayah : tidak boleh beramal dengan riwayat yang lemah dari pendapat dalam satu riwayat mazhab Hanafi meski untuk dirinya sendiri. Imam Abu Hanifah sendiri pernah mengatakan,"Jika suatu hadis shahih maka ia adalah mazdhabku," bahkan dari sejumlah imam lain juga mengatakan demikian. Namun demikian dalam mazhab Hanafi boleh memberikan fatwah dengan riwayat lemah boleh jika darurat untuk memudahkan manusia.


Al-Hukmul Mulaffaq (beramal dengan talfiq; beramal dalam satu masalah yang memiliki bagian-bagian yang antara mazhab satu dengan mazhab lain berbeda pendapat dan ia beramal dengan satu bagian mengikut Hanafi dan bagian lainnya Maliki, misalnya) hal seperti ini batil menurut Hanafi.

Seperti orang yang shalat dluhur mengusap sebagian kepala dalam wudlu maka ia tidak boleh membatalkan shalatnya karena memiliki keyakinan wajibnya mengusap semua kepala dalam wudlu karena mengikut pendapat Maliki.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel