-->

Pengertian Politik

SUDUT HUKUM | Kata politik berasal dari kata politic (Inggris) yang menunjukkan sifat pribadi atau perbuatan. Secara leksikal kata asal tersebut berarti acting or judging wisely, well judged, prudent (bijaksana atau dengan bijaksana).[1] Kata ini diambil dari kata Latin politicus dan bahasa Yunani politicos yang berarti relating to citizen. Kedua kata tersebut juga berasal dari kata polis kemudian diserap ke dalam bahasa Indenesia dengan tiga arti: Segala urusan dan tindakan (kebijaksanan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan suatu negara atau terhadap negara lain, tipu muslihat atau kelicikan, dan juga dipergunakan sebagai nama bagi sebuah disiplin pengetahuan, yaitu ilmu politik.[2]

Pengertian Politik
Politik dalam istilah Arab biasa disebut dengan Siyasah yang mempunyai arti, segala sesuatu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam menyusun strategi pemerintahan suatu negara atau menyangkut pemerintahan negara lain. Strategi ini terkadang berupa hal-hal yang bersifat tipu daya atau strategi yang licik.[3]

Sebagai istilah politik, pertama kali dikenal melalui buku Plato yang berjudul Politeia yang juga di kenal dengan Republik.[4] Kemudian muncul karya Aristoteles yang berjudul Politeia.[5] Kedua karya ini dipandang sebagai pangkal pemikiran politik yang berkembang kemudian. Dari karya tersebut dapat diketahui bahwa politik merupakan istilah yang dipergunakan untuk konsep pengaturan masyarakat, sebab yang dibahas dalam kedua buku tersebut adalah soal-soal yang berkenaan dengan masalah berbagai pemerintahan di jalankan agar terwujud sebuah masyarakat politik atau Negara yang paling baik. Dengan demikian dalam konsep tersebut terkandung berbagai unsur, seperti lembaga yang menjalankan aktifitas pemerintahan, masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan, kebijaksanan dan hokum-hukum yang menjadi sarana pengaturan masyarakat dan cita-cita yang hendak dicapai.

Politik adalah segala aktifitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasan dan yang bermaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan, suatu macam bentuk susunan masyarakat melalui kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.[6]

Pada umumnya dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.[7]

Meskipun para pemikir dan ilmuwan politik tidak memiliki kesepakatan mengenai definisi politik, namun unsur-unsur tersebut di atas dapat ditemukan secara parsial ataupun implisit dalam definisi yang mereka ungkapkan.

Dari definisi yang ada ditemukan dua kecenderungan pendifinisian politik. Pertama, pandangan yang mengaitkan politik dengan negara, yakni dengan urusan pemerintahan pusat atau pemerintahan daerah; kedua, pandangan yang mengaitkan dengan masalah kekuasan, otoritas dan atau dengan konflik. Perbedaan kecenderungan ini erat kaitannya dengan pendekatan yang dipergunakan, yaitu pendekatan tradisional dan pendekatan perilaku.

Pendekatan tradisional meliputi beberapa pendekatan misalnya pedekatan historis yang menekankan pembahasannya pada perkembangan partai-partai politik, perkembangan hubungan-hubungan politik dengan luar negeri dan perkembangan ide-ide politik yang besar. Pendekatan legalistic yang menekankan pembahasannya pada konstitusi dan perundang-undangan sebuah negara, dan pendekatan institusional, yang menekankan pembahasannya pada masalah-masalah institusi politik seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan pendekatan perilaku menekankan perhatiannya pada perilaku aktor politik. Pendekatan ini menerima institusi politik sebagai aspek penting dalam politik, tetapi ia bukanlah hakekat politik.[8] Jadi pengertian politik disini menyangkut banyak hal mengenai strategi menjalankan pemerintahan termasuk, ideologi dan sistem dari pemerintahan.




[1] John M.Echols dan Hasan Sadhily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta : Gramedia, 1981, hlm. 437
[2] W.J.S. Poerwa Darminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1983, hlm. 763 
[3] Tim Penyusun Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta : Ichtiar Baru Van Houve, 1983 , hlm. 763 
[4] Delier Noer, Pemikiran Politik di Negeri Barat, Jakarta: Rajawali, 1982, hlm. 11-12
[5] Ibid., hlm. 26
[6] Meriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia , 1971, hlm. 8
[7] Lihat, Abd. Muin Salim, Fiqh Siyasah, Konsep Kekuasaan Politik Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Raja Grafindo, 1995, hlm. 35 
[8] Ibid.,

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel