Pengertian Politik
Sunday, 3 April 2016
SUDUT HUKUM | Kata politik berasal dari kata politic
(Inggris) yang menunjukkan sifat pribadi atau perbuatan. Secara leksikal
kata asal tersebut berarti acting or judging wisely, well judged, prudent (bijaksana
atau dengan bijaksana).[1] Kata ini diambil dari kata Latin politicus dan bahasa Yunani
politicos yang berarti relating to citizen. Kedua kata tersebut
juga berasal dari kata polis kemudian diserap ke dalam bahasa Indenesia
dengan tiga arti: Segala urusan dan tindakan (kebijaksanan, siasat, dan
sebagainya) mengenai pemerintahan suatu negara atau terhadap negara lain, tipu
muslihat atau kelicikan, dan juga dipergunakan sebagai nama bagi sebuah
disiplin pengetahuan, yaitu ilmu politik.[2]
Politik dalam istilah Arab biasa disebut
dengan Siyasah yang mempunyai arti, segala sesuatu yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia dalam menyusun strategi pemerintahan suatu negara atau
menyangkut pemerintahan negara lain. Strategi ini terkadang berupa hal-hal yang
bersifat tipu daya atau strategi yang licik.[3]
Sebagai istilah politik, pertama kali
dikenal melalui buku Plato yang berjudul Politeia yang juga di kenal
dengan Republik.[4] Kemudian muncul karya Aristoteles yang berjudul Politeia.[5] Kedua karya ini dipandang sebagai pangkal pemikiran politik yang
berkembang kemudian. Dari karya tersebut dapat diketahui bahwa politik
merupakan istilah yang dipergunakan untuk konsep pengaturan masyarakat, sebab
yang dibahas dalam kedua buku tersebut adalah soal-soal yang berkenaan dengan
masalah berbagai pemerintahan di jalankan agar terwujud sebuah masyarakat
politik atau Negara yang paling baik. Dengan demikian dalam konsep tersebut
terkandung berbagai unsur, seperti lembaga yang menjalankan aktifitas
pemerintahan, masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan, kebijaksanan dan hokum-hukum
yang menjadi sarana pengaturan masyarakat dan cita-cita yang hendak dicapai.
Politik adalah segala aktifitas atau
sikap yang berhubungan dengan kekuasan dan yang bermaksud untuk mempengaruhi,
dengan jalan mengubah atau mempertahankan, suatu macam bentuk susunan masyarakat
melalui kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi
dari sumber-sumber yang ada.[6]
Pada umumnya dikatakan bahwa politik
adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu.[7]
Meskipun para pemikir dan ilmuwan politik
tidak memiliki kesepakatan mengenai definisi politik, namun unsur-unsur
tersebut di atas dapat ditemukan secara parsial ataupun implisit dalam definisi
yang mereka ungkapkan.
Dari definisi yang ada ditemukan dua
kecenderungan pendifinisian politik. Pertama, pandangan yang mengaitkan
politik dengan negara, yakni dengan urusan pemerintahan pusat atau pemerintahan
daerah; kedua, pandangan yang mengaitkan dengan masalah kekuasan,
otoritas dan atau dengan konflik. Perbedaan kecenderungan ini erat kaitannya
dengan pendekatan yang dipergunakan, yaitu pendekatan tradisional dan
pendekatan perilaku.
Pendekatan tradisional meliputi beberapa
pendekatan misalnya pedekatan historis yang menekankan pembahasannya pada
perkembangan partai-partai politik, perkembangan hubungan-hubungan politik
dengan luar negeri dan perkembangan ide-ide politik yang besar. Pendekatan legalistic
yang menekankan pembahasannya pada konstitusi dan perundang-undangan sebuah
negara, dan pendekatan institusional, yang menekankan pembahasannya pada
masalah-masalah institusi politik seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Sedangkan pendekatan perilaku menekankan perhatiannya pada perilaku
aktor politik. Pendekatan ini menerima institusi politik sebagai aspek penting
dalam politik, tetapi ia bukanlah hakekat politik.[8] Jadi
pengertian politik disini menyangkut banyak hal mengenai strategi menjalankan
pemerintahan termasuk, ideologi dan sistem dari pemerintahan.
[1] John
M.Echols dan Hasan Sadhily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta
: Gramedia, 1981, hlm. 437
[2]
W.J.S. Poerwa Darminta, Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai
Pustaka, 1983, hlm. 763
[3]
Tim Penyusun Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta
: Ichtiar Baru Van Houve, 1983 , hlm. 763
[4] Delier
Noer, Pemikiran Politik di Negeri
Barat, Jakarta: Rajawali, 1982, hlm. 11-12
[5] Ibid.,
hlm. 26
[6] Meriam
Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta:
Gramedia , 1971, hlm. 8
[7]
Lihat, Abd. Muin Salim, Fiqh
Siyasah, Konsep Kekuasaan Politik Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Raja Grafindo, 1995, hlm. 35
[8] Ibid.,