-->

Syarat Wajib 'iddah

SUDUT HUKUM | Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa 'iddah adalah masa di mana seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu.[1] Yang dimaksud dengan syarat wajib di sini adalah syarat-syarat yang menentukan adanya hokum wajib; bentuk syaratnya adalah alternatif; dalam arti apabila tidak terdapat salah satu syarat-syarat yang ditentukan, maka tidak ada hukum wajib, sebaliknya apabila salah satu di antara syarat yang ditentukan telah terpenuhi, maka hukumnya adalah wajib. Syarat wajib 'iddah ada dua, yaitu:

(1) Matinya suami. Apabila isteri bercerai dengan suaminya karena suaminya meninggal dunia, maka perempuan itu wajib menjalani masa 'iddah, baik dia telah bergaul dengan suaminya itu atau belum. Dalam hal ini tidak ada beda pendapat di kalangan ulama.[2] Yang menjadi dasar hukumnya adalah firman Allah dalam surat al-Baqarah (2) ayat 234:

Artinya: "Orang-orang yang meninggal di antaramu dan meninggalkan isteri hendaknya dia menjalani masa 'iddah selama empat bulan sepuluh hari. Apabila telah sampai waktu yang ditentukan boleh dia berbuat terhadap dirinya dengan cara yang baik. Allah Maha Tahu terhadap apa yang mereka lakukan. (QS. al-Baqarah (2): 234)."

Syarat Wajib 'iddahAyat ini secara tegas dan umum mengatakan keharusan isteri yang ditinggal mati suami wajib menjalani masa 'iddah selama empat bulan sepuluh hari. Meskipun dia belum digauli, tidak berlaku baginya ketentuan tidak ber- 'iddah sebagaimana yang disebut dalam surat al-Ahzab (33) ayat 49. Ketentuan ini merupakan kesepakatan ulama.

(2) Isteri sudah bergaul dengan suaminya. Apabila suami belum bergaul dengan isterinya, maka isteri tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikenai kewajiban ber-'iddah. Ketentuan ini berdasarkan kepada surat al-Ahzab (33) ayat 49:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi perempuanperempuan yang beriman kemudian kamu menceraikannya sebelum kamu menggaulinya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk ber'iddah terhadapmu. (QS. al-Ahzab (33): 49)."

Dalam memahami kata "bergaul" atau al-massu ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa bergaul itu maksudnya adalah hubungan kelamin. Apabila terjadi hubungan kelamin, maka wajib 'iddah. Sedangkan perbuatan lain di luar itu seperti khalwah tidak mewajibkan 'iddah. Sebagian ulama di antaranya Imam Ahmad dan al-Syafi'i, ulama ahlu ra'yi (Hanafiyah), berpendapat bahwa apabila telah terjadi khalwah meskipun tidak sampai hubungan kelamin, telah wajib 'iddah. Alasan yang dikemukakan golongan ini adalah apa yang diriwayatkan dari Khalifah yang Berempat bahwa bila sudah ditutup gorden atau telah ditutup pintu (maksudnya adalah khalwah) telah wajib mahar dan telah wajib 'iddah.




[1] Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, al-Jami' fi Fiqh an-Nisa, Terj. M. Abdul Ghofar, "Fiqih Wanita", Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1998, hlm. 448.
[2] Amir Syarifuddin, op.cit., hlm. 306.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel