Teori Pemidanaan Relatif atau Teori tujuan
Sunday, 24 April 2016
SUDUT HUKUM | Menurut teori relative, maka dasar pemidanaan adalah pertahanan tata tertib masyarakat. Oleh sebab itu, tujuan dari pemidanaan adalah menghindarkan (prevensi) dilakukannya suatu pelanggaran hukum. Sifat prevensi dari pemidanaan ialah prevensi umum dan pevensi khusus.

(Baca juga: Teori Pemidanaan Absolut)
Selanjutnya menurut teori prevensi khusus , maka tujuan pemidanaan ialah menahan niat buruk pembuat, pemidanaan bertujuan menahan pelanggar mengulangi perbuatannya atau menahan calon pelanggar melakukan perbuatan jahat yang telah direncanakannya. Pembela teori prevensi khusus adalah Van Hamel. Van Hamel membuat suatu gambaran tentang pemidanaan yang bersifat prevensi khusus itu sebagai berikut :
- Pemidanaan harus memuat suatu anasir menakutkan supaya si pelaku tidak melakukan niat yang buruk;
- Pemidanaan harus memuat suatu anasir yang memperbaiki bagi terpidana, yang nanti memerlukan suatu reclassering;
- Pemidanaan harus memuat suatu anasir membinasakan bagi penjahat yang sama sekali tidak dapat diperbaiki lagi;
- Tujuan satu-satunya dari pemidanaan ialah mempertahankan tata tertib hukum.
Menurut pandangan modern, prevensi khusus sebagai tujuan dari hukum pidana adalah merupakan sasaran utama yang akan dicapai. Sebab tujuan pemidanaan disini diarahkan ke pembinaan atau perawatan bagi si terpidana, yang berarti dengan pidana itu ia harus dibina sedemikian rupa sehingga setelah selesai menjalani pidananya ia menjadi orang yang lebih baik daripada sebelum ia mendapat pidana.
SUMBER: http://goo.gl/XJCtiI