-->

Teori Pemidanaan Relatif atau Teori tujuan

SUDUT HUKUM | Menurut teori relative, maka dasar pemidanaan adalah pertahanan tata tertib masyarakat. Oleh sebab itu, tujuan dari pemidanaan adalah menghindarkan (prevensi) dilakukannya suatu pelanggaran hukum. Sifat prevensi dari pemidanaan ialah prevensi umum dan pevensi khusus.

Teori Relatif atau Teori tujuanDalam teori prevensi umum seperti dikemukakan oleh Von Feurbach, ialah jika seseorang terlebih dahulu mengetahui bahwa ia akan mendapat suatu pidana apabila ia melakukan suatu kejahatan, maka sudah tentu ia akan lebih berhati-hati akan tetapi, penakutan tersebut bukan suatu jalan mutlak (absolut) untuk menahan orang melakukan suatu kejahatan. Sering suatu ancaman pidana belum cukup kuat untuk menahan mereka yang sudah merencanakan melakukan suatu kejahatan, yaitu khususnya mereka yang sudah biasa tinggal dalam penjara, meraka yang belum dewasa pikirannya, para psikopat dan lain-lainnya.

(Baca juga: Teori Pemidanaan Absolut

Selanjutnya menurut teori prevensi khusus , maka tujuan pemidanaan ialah menahan niat buruk pembuat, pemidanaan bertujuan menahan pelanggar mengulangi perbuatannya atau menahan calon pelanggar melakukan perbuatan jahat yang telah direncanakannya. Pembela teori prevensi khusus adalah Van Hamel. Van Hamel membuat suatu gambaran tentang pemidanaan yang bersifat prevensi khusus itu sebagai berikut :
  1. Pemidanaan harus memuat suatu anasir menakutkan supaya si pelaku tidak melakukan niat yang buruk;
  2. Pemidanaan harus memuat suatu anasir yang memperbaiki bagi terpidana, yang nanti memerlukan suatu reclassering;
  3. Pemidanaan harus memuat suatu anasir membinasakan bagi penjahat yang sama sekali tidak dapat diperbaiki lagi;
  4. Tujuan satu-satunya dari pemidanaan ialah mempertahankan tata tertib hukum.

Menurut pandangan modern, prevensi khusus sebagai tujuan dari hukum pidana adalah merupakan sasaran utama yang akan dicapai. Sebab tujuan pemidanaan disini diarahkan ke pembinaan atau perawatan bagi si terpidana, yang berarti dengan pidana itu ia harus dibina sedemikian rupa sehingga setelah selesai menjalani pidananya ia menjadi orang yang lebih baik daripada sebelum ia mendapat pidana.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel