Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
Sunday, 5 June 2016
SUDUT HUKUM | Berkaitan dengan penyebarluasan bila dibandingkan dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004, bahwa penyebarluasan menjadi salah satu proses dalam
pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 yaitu Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses
pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari
perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan,
pengundangan, dan penyebarluasan. Penyebarluasaan lebih dikenal dengan istilah
sosialisasi.
Lebih lanjut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, menyebutkan
Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara
Republik Indonesia.
Berbeda halnya dengan pengaturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 penyebarluasaan tidak hanya dilakukan setelah suatu peraturan
Perundang-undangan yang telah diundangkan, tetapi dimulai sejak penyusunan Prolegnas,
penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang.
Pasal 88-91 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berkaitan dengan
Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang, dan Undang-Undang, menyebutkan:
Pasal 88
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan
Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku
kepentingan.
Pasal 89
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah
yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
dilaksanakan oleh
komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden
dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Pasal 90
(1) Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan
Pemerintah.
(2) Penyebarluasan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam
bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum sebagai terjemahan resmi.