Ibn mas'ud al-Kasani
Friday, 29 July 2016
SUDUT HUKUM | Ibn
Mas'ud al-Kasani merupakan salah satu ahli fiqh dari mazhab Imam Hanafi. Nama
asli al-Kasani adalah Abu Bakar Mas'ud bin Ahmad bin Alauddin al-Kasani.
Sebutan al-Kasani diambil dari istilah Kasan, sebuah daerah disekitar
Syasy.
Dalam
kitab isytabihun Nisbah karya ad Dzahabi disebutkan bahwa daerah Qasan
merupakan daerah yang luas di Turkistan dan penduduk aslinya sering menyebut
daerah tersebut dengan Kasan yang berarti sebuah daerah yang indah dan memiliki
benteng yang kokoh.
Beliau
adalah salah satu murid dari 'Ala' al-Din al-Samarqandi pengarang kitab Tuhfah
yang kemudian menikah dengan anaknya sang guru yang bernama Fatimah. Sebelumnya
al-Kasani sempat menolak pinangan seorang raja Bizantium. Al-Kasani memiliki
anak sekaligus menjadi muridnya, yaitu Mahmud Ahmad bin Mahmud al-Ghaznawi yang
mengarang kitab al-Muqaddimah al-Ghaznawiyah fi al-fiqh al-Hanafi.
Selain
berguru dengan mertuanya, al-Kasani juga belajar kepada Shadrul Islam Abu Yasar
al-Bardawi, Abul Mu'in, Maemun al-Kakhuli dan Majidul Aimah ar Radhiya
as-Sarkhasi.Al-Kasani merupakan salah satu ulama mazhab Hanafi yang tinggal di
Damaskus pada masa kekuasaan Sultan Nuruddin Mahmud dan dimasa ini pula
al-Kasani menjadi gubernur daerah Halawiyah di Allipo. Beliau wafat tanggal 10
rajab 587 H dan dimakamkan disisi makam istrinya di komplek pemakaman nabi Ibrahim di kota al-Khalil.
Menurut
riwayat Ibn 'Adim, al-Kasani ketika wafat membaca surat Ibrahim sampai pada
ayat 27 kemudian ruhnya keluar.
Karya
terbesar al-Kasani yaitu kitab fiqh yang berjudul Bada’i ash Shonai’ fi al
Tartib al syarai’. Kitab ini merupakan salah satu rujukan bagi orang yang
bermazhab Hanafi selain kitab al-Mabsut karangan as-Syarkhasi dan Fathul
Qadir karangan Imam Kamal Humam. Kitab Bada’i ash Shonai’ fi al Tartib
al syarai’ merupakan penjelasan dari kitab Tuhfatul Fuqaha yang ditulis
oleh as-Samarqandi.
Dalam
kitab Bada’i ash Shonai’ fi al Tartib al syarai’ yang terdiri dari 8
(delapan) jilid ini, al-Kasani membicarakan segala persoalan, mulai dari ibadah,
muamalah, social hingga politik. Dalam kaitannya dengan ibadah thawaf, beliau.