Pengertian dan Dasar Hukum Tawaf
Friday, 29 July 2016
SUDUT HUKUM | Tawaf secara bahasa berasal dari kata berarti mengelilingi. Di dalam manasik haji, _____ _ mempunyai arti yang banyak atau suka mengadakan perjalanan mengelilingi. Di dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata tawaf merupakan bentuk ibadah dengan berjalan mengelilingi ka’bah tujuh kali dengan arah yang berlawanan dengan arah putaran jarum jam, dengan cara dan do’a yang tertentu.Dengan demikian ka’bah berada disebelah kiri orang yang tawaf.
Tawaf merupakan salah satu amalan terpenting dari beberapa amalan ibadah haji. Lebih dari itu, tawaf adalah ibadah tersendiri yang sunat dilakukan setiap saat. Yang terpenting, tawaf adalah ibadah pembuka dan penutup ibadah haji. Disamping itu, tawaf dapat dilakukan diluar musim haji atau umroh. Tujuannya adalah untuk menghidukan syiar masjid al-Haram, disamping untuk memperoleh pahala yang besar dari Allah.
Ibadah mengelilingi suatu benda pujaan yang suci , tidak saja terdapat dalam agama Islam, melainkan juga didalam agama-agama yang lain. Agama Yahudi mengenal ibadah yang menyerupai tawaf, seperti yang tercantum di dalam kitabnya, Mazmur XXVI, 6;(XXVII, 6; CXX), dan seperti yang terjadi pada waktu perayaan mengelilingi rumah pujaan mereka dikala masa kuil yang kedua. Cara peribadatan semacam ini terdapat juga pada bangsa-bangsa Iran, pada kaum Budha dan juga pada bangsa Rumawi sejak zaman dahulu.
Nabi Ibrahim as. adalah nabi yang paling sering disebut-sebut dalam al-Qur'an dalam hubungan dengan kegiatan pembangunan ka’bah, kegiatan haji, termasuk tawaf. Pada masa antara nabi Ibrahim as. dengan nabi Muhammad saw, tawaf tetap dilakukan oleh masyarakat jahiliyah, namun mereka selingi dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah. Mereka melakukan tawaf dengan telanjang. Tetapi setelah Islam datang, tawaf dengan telanjang itu dilarang.
Kaum muslimin telah ijma’ bahwa tawaf merupakan salah satu diantara rukun haji, hingga bila tidak dilakukan oleh seseorang yang berhaji, maka hajinya batal. Hal ini berdasarkan firman Allah:
Tawaf merupakan salah satu amalan terpenting dari beberapa amalan ibadah haji. Lebih dari itu, tawaf adalah ibadah tersendiri yang sunat dilakukan setiap saat. Yang terpenting, tawaf adalah ibadah pembuka dan penutup ibadah haji. Disamping itu, tawaf dapat dilakukan diluar musim haji atau umroh. Tujuannya adalah untuk menghidukan syiar masjid al-Haram, disamping untuk memperoleh pahala yang besar dari Allah.
Dasar Hukum Tentang Tawaf
Tawaf adalah salah satu perbuatan haji yang sudah tua, tidak saja dilakukan oleh manusia, akan tetapi para malaikatpun pernah melakukannya di ‘Arsy sebanyak tujuh kali. Allah memerintahkan mereka agar membuat satu rumah dibumi untuk tawaf bagi makhluk-Nya yang dibumi. Setelah nabi Adam as. turun kebumi, beliau diperintahkan untuk membuat rumah (Baitullah), dan Adam pun disuruh tawaf. Begitu pula putra Adam Syits ketika membangun kembali ka’bah. Dia juga disuruh bertawaf.Ibadah mengelilingi suatu benda pujaan yang suci , tidak saja terdapat dalam agama Islam, melainkan juga didalam agama-agama yang lain. Agama Yahudi mengenal ibadah yang menyerupai tawaf, seperti yang tercantum di dalam kitabnya, Mazmur XXVI, 6;(XXVII, 6; CXX), dan seperti yang terjadi pada waktu perayaan mengelilingi rumah pujaan mereka dikala masa kuil yang kedua. Cara peribadatan semacam ini terdapat juga pada bangsa-bangsa Iran, pada kaum Budha dan juga pada bangsa Rumawi sejak zaman dahulu.
Nabi Ibrahim as. adalah nabi yang paling sering disebut-sebut dalam al-Qur'an dalam hubungan dengan kegiatan pembangunan ka’bah, kegiatan haji, termasuk tawaf. Pada masa antara nabi Ibrahim as. dengan nabi Muhammad saw, tawaf tetap dilakukan oleh masyarakat jahiliyah, namun mereka selingi dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah. Mereka melakukan tawaf dengan telanjang. Tetapi setelah Islam datang, tawaf dengan telanjang itu dilarang.
Kaum muslimin telah ijma’ bahwa tawaf merupakan salah satu diantara rukun haji, hingga bila tidak dilakukan oleh seseorang yang berhaji, maka hajinya batal. Hal ini berdasarkan firman Allah:
Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu” (Q.S.Al-Hajj: 29)Allah juga berfirman dalam Al Qur’an Surat. Al-Hajj ayat 26
……….dan sucikanlah rumahku ini bagi orang-orang yang tawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud” (Q.S.Al-Hajj: 26)Dan diriwayatkan pula dari ‘Aisyah :
Dari ‘Aisyah r.a., katanya : waktu Rasulullah saw di Makkah, yang mula-mula Beliau kerjakan ialah berwudhu lalu tawaf mengelilingi baitullah.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Rujukan:
- Ahmad Warsan Munawir, Al-Munawir, Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta : Unit Pengadaan Buku-Buku Ilmiah Keagamaan Pondok Pesantren Al-Munawir, 1984.
- Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Ed.2, cet. 9, Jakarta : Balai Pustaka, 1997.
- Ishak Farid, Ibadah Haji dalam Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1999.