Yang Lebih Berhak Menjadi Imam
Friday, 29 July 2016
SUDUT HUKUM | Masalah ini seringkali jadi bahan perdebatan, lantaran sering terjadi orang-orang saling tunjuk hidung orang lain untuk menjadi imam. Kadang-kadang dasarnya dibuat-buat, misalnya karena seseorang sudah menikah sedangkan jamaah lainnya belum menikah, maka yang sudah menikah dimajukan menjadi imam.
Kadang karena usia, dimana orang yang lebih tua seringkali dijadikan imam. Bahkan kadang ada juga pertimbangan karena keturunan, mentang-mentang anak kiyai, ustadz atau mengaku sebagau dzurriyah (keturunan) Rasulullah SAW, lantas dinobatkan menjadi imam shalat jamaah.
Namun yang menjadi pertanyaan, benarkan alasan-alasan itu? Dan kalau benar, pertimbangan manakah yang harus didahulukan?
1. Lebih Paham Fiqih
Jumhur ulama, yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah lebih mendahulukan orang yang afqah, yaitu lebih mengerti ilmu fiqih, khususnya fiqih shalat untuk menjadi imam shalat berjamaah, dari pada orang lebih yang fasih dalam bacaan ayat Al-Quran.
Dasarnya adalah Rasulullah SAW ketika berhalangan dari ikut shalat berjamaah pada detik-detik menjelang wafatnya, beliau meminta Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu yang lapasitasnya lebih faqih dalam urusan agama, dibandingkan shahabat yang lain untuk menggantikannya menjadi imam shalat berjamaah.
Padahal saat itu ada banyak shahabat beliau yang bacaannya jauh lebih fasih, seperti Ubay bin Ka'ab radhiyallahuanhu. Bahkan Rasulullah SAW mengakui bahwa Ubay bin Kaab adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Quran-nya.
أَقْرَؤُكُمْ أُبَيٌّ
Orang yang paling fasih bacaannya diantara kalian adalah Ubay. (HR. Tirmizy)
Dan hal yang sama juga diakui oleh banyak shahabat Nabi, diantaranya pengakuan Abu Said Al-Khudhri. Beliau radhiyallahuanhu tegas menyatakan," Abu Bakar adalah orang yang paling tinggi ilmunya di antara kita semua".
Namun beliau SAW tidak meminta Ubay bin Kaab yang menggantikan posisi dirinya sebagai imam shalat berjamaah di masjid Nabawi saat itu. Justru beliau meminta Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu, yang nota bene adalah orang yang paling paham ilmu agama dan syariah Islam.
2. Lebih Fasih
Mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa orang yang lebih berhak untuk menjadi imam dalam shalat jamaah adalah orang yang lebih fasih bacaannya. Mazhab ini menomor-satukan masalah kefasihan bacaan Al-Quran ketimbang keluasan dan kedalaman ilmu fiqih.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإْمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
Bila ada tiga orang, maka salah satu dari mereka menjadi imam. Dan orang yang lebih berhak menjadi imam adalah yang lebih aqra' di antara mereka. (HR. Muslim dan Ahmad)
Selain urusan kefasihan atau kefaqihan, ada hadits lain yang membicarakan tentang bilamana para jamaah shalat punya kemampuan yang setaraf, lalu pertimbangan apalagi yang harus dijadikan dasar.
Di antaranya masalah siapa yang lebih paham dengan sunnah nabawiyah, juga yang lebih dahulu berhijrah, yang lebih tua usianya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِنًّا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُل الرَّجُل فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
Yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang lebih aqra' pada kitabullah. Bila peringkat mereka sama dalam masalah qiraat, maka yang lebih paham dengan sunnah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih dahulu berangkat hijrah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih banyak usianya. Namun janganlah seorang menjadi imam buat orang lain di wilayah kekuasaan orang lain itu, jangan duduk di rumahnya kecuali dengan izinnya. (HR. Muslim)
3. Yang Punya Wilayah
Hadits di atas juga mengisyaratkan bahwa orang yang menjadi penguasa suatu wilayah, baik negara, provinsi, daerah, kampung dan bahkan rumah tangga, bila berhak menjadi imam. Tentu bila dalam hal kefaqihan dan kefasihan punya derajat yang sama.