-->

Aplikasi Mudharabah dalam Bank Syari’ah

SUDUT HUKUM | Al-Mudharabah dapat dilakukan dengan memisahkan atau mencampurkan dana al- mudharabah:
  • Pemisahan total antara dana al- mudharabah dan harta-harta lainnya, termasuk harta mudharib.

Teknik penelitian ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan teknik ini adalah bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dari masingmasing dana dapat dihitung dengan akurat. Selain itu, keuntungan atau kerugian dapat dihitung dan dialokasikan dengan akurat. Kelemahan teknik ini terutama menyangkut masalah moral hazard dan preferensi investasi si mudharib.
  • Dana al-mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber lainnya.

Sistem ini menghilangkan munculnya masalah etika dan moral hazard seperti diatas, namun dalam sistem ini pendapatan dan biaya al mudharabah tercampur dengan pendapatan dan biaya lainnya. Hal ini menimbulkan sedikit kesulitan akunting dalam memproses alokasi keuntungan atau kerugian antara pemegang saham dan pemegang rekening.[1]

Aplikasi Mudharabah dalam Bank Syari’ah


Baca Juga

Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada:
  1. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebaginya; deposito biasa.
  2. Deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja dan atau ujrah saja.

Adapun pada sisi pembiayaan mudharabah diterapkan untuk:
  1. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
  2. Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.[2]





[1] Muhammad Syafi'I Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema
Insani Press, Cet.Ke-1,2001,h. 139
[2] Ibid, hlm 97.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel