Aplikasi Mudharabah dalam Bank Syari’ah
Saturday, 20 August 2016
SUDUT HUKUM | Al-Mudharabah
dapat dilakukan dengan memisahkan atau mencampurkan dana al- mudharabah:
- Pemisahan total antara dana al- mudharabah dan harta-harta lainnya, termasuk harta mudharib.
Teknik
penelitian ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan teknik ini adalah
bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dari masingmasing dana dapat
dihitung dengan akurat. Selain itu, keuntungan atau kerugian dapat dihitung dan
dialokasikan dengan akurat. Kelemahan teknik ini terutama menyangkut masalah
moral hazard dan preferensi investasi si mudharib.
- Dana al-mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber lainnya.
Sistem ini
menghilangkan munculnya masalah etika dan moral hazard seperti diatas, namun
dalam sistem ini pendapatan dan biaya al mudharabah tercampur dengan
pendapatan dan biaya lainnya. Hal ini menimbulkan sedikit kesulitan akunting
dalam memproses alokasi keuntungan atau kerugian antara pemegang saham dan
pemegang rekening.[1]
Al-Mudharabah
biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi
penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada:
- Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebaginya; deposito biasa.
- Deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja dan atau ujrah saja.
Adapun pada sisi
pembiayaan mudharabah diterapkan untuk:
- Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
- Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.[2]
[1]
Muhammad
Syafi'I Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema
Insani
Press, Cet.Ke-1,2001,h. 139
[2] Ibid, hlm 97.