-->

Sejarah Notaris Di Belanda dan Indonesia

SUDUT HUKUM | Belanda dijajah Perancis pada periode tahun 1806 sampai dengan tahun 1813 oleh Raja Louis Napoleon, sehingga secara otomatis sebagai Negara jajahan Perancis Belanda mengadopsi sistem kenotariatan bergaya Latin yang dianut oleh Perancis. Melalui Dekrit Kaisar tertanggal 1 Maret 1811 berlakulah undang-undang kenotariatan Perancis di Belanda. Peraturan buatan Perancis ini (25 Ventose an XI (16 Maret 1803)) sekaligus menjadi peraturan umum pertama yang mengatur kenotariatan di Belanda.

Setelah Belanda lepas dari kekuasaan Perancis pada tahun 1813, peraturan buatan Perancis ini tetap dipakai sampai tahun 1842 yakni pada saat Belanda mengeluarkan Undang-Undang tanggal 19 Juli 1842 (Ned. Stb no 20) tentang Jabatan Notaris. Undang-undang Jabatan Notaris atau “Wet op het Notarisambt” (Notariswet) pada dasarnya tetap mengacu pada undang-undang buatan Perancis sebelumnya (Ventosewet) dengan penyempurnaan pada beberapa pasal, misalnya tentang penggolongan Notaris, dewan pengawas, masa magang dan proses teknis pembuatan akta.

Sejarah Notaris Di Belanda dan Indonesia
Undang-undang kenotariatan Belanda hasil “penyempurnaan” dari undang-undang kenotariatan Perancis ini tidak ikut diadopsi ke ranah hukum Indonesia pada saat Belanda menjajah Indonesia. Justru yang berlaku adalah peraturan lama yang dipakai Belanda sebelum dijajah Perancis. Baru pada tahun 1860, peraturan yang “senada” dengan peraturan kenotariatan Belanda (Notariswet) berlaku dengan dikeluarkannya Peraturan Jabatan Notaris (PJN) pada tanggal 1 Juli 1860. Sehingga bila ditelusuri maka undang-undang kenotariatan yang berlaku di Indonesia sekarang dulunya berasal dari peraturan kenotariatan Perancis yang berlaku di Belanda yang kemudian telah disempurnakan. Peraturan Jabatan Notaris adalah copie dari pasalpasal dalam Notariswet yang berlaku di Belanda.

Keberadaan jabatan Notaris pertama kali di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620 dengan diangkatnya seorang Belanda bernama Melchior Kerchem (Kerchem) yang merupakan seorang sekretaris dari “College van Schepenen” di Jacatra, beberapa bulan setelah Jacatra dijadikan sebagai Ibukota (tanggal 4 Maret 1621 dinamakan Batavia). Kerchem ditugaskan untuk kepentingan publik khususnya berkaitan dengan pendaftaran semua dokumen dan akta yang telah dibuatnya. Awalnya, para Notaris adalah pegawai VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) sehingga tidak memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum yang melayani masyarakat. Baru sesudah tahun 1650 Notaris benar-benar diberikan kebebasan dalam menjalankan tugasnya dan melarang para prokureur mencampuri pekerjaan kenotariatan.

Pada jaman itu adanya kebijakan dari pemerintah Hindia Belanda yang menetapkan formasi atau kouta Notaris disetiap daerah. Awalnya Notaris di Jakarta hanya Kerchem, kemudian pada tahun 1650 ditambah menjadi dua orang. Kemudian ditambah lagi menjadi tiga orang pada tahun 1654, kemudian ditambah menjadi lima orang pada tahun 1671, dengan ketentuan empat orang harus bertempat tinggal di dalam kota dan satu orang bertempat tinggal diluar kota. Tujuannya agar masing-masing Notaris bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga

Setelah Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945 pemerintah tidak segera mengembangkan konsep peraturan baru terkait keberadaan Notaris di Indonesia. Keberadaan Notaris di Indonesia tetap diakui berdasarkan ketentuan Pasal 2 Aturan Peralihan (AP) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “segala peraturan perundang-undangan yang masih ada tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.[1] Berdasarkan ketentuan dalam ketentuan Pasal 2 Aturan Peralihan (AP) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Reglement op Het Notaris Arnbt in Nederlands Indie (Stbl. 1860 : 3) tetap diberlakukan, sehingga Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku sejak tahun 1860 terus dipakai sebagai satu-satunya undang-undang yang mengatur kenotariatan di Indonesia sampai tahun 2004, sedangkan dari berbagai segi Peraturan Jabatan Notaris sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. 

Bila dibandingkan dengan peraturan induknya yakni Notariswet sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan bisnis di negeri Belanda, sehinga perubahan terhadap Peraturan Jabatan Notaris adalah sebuah hal yang sudah tidak bisa dihindarkan.

Sejak tahun 1948 kewenangan pengangkatan Notaris dilakukan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 60, tanggal 30 Oktober 1948 Tentang Lapangan Pekerjaan, Susunan, Pimpinan, dan Tugas Kewajiban Kementrian Kehakiman. Kemudian pada tanggal 13 November 1954 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara. Dalam pasal 2 ayat (1) undangundang tersebut menyatakan bahwa:
  1. Kalau Notaris tidak ada, Menteri Kehakiman dapat menunjuk seorang yang diwajibkan menjalankan pekerjaanpekerjaan Notaris itu;
  2. Sambil menunggu ketentuan menteri kehakiman itu, ketua pengadilan dapat menunjuk seorang yang untuk sementara diwajibkan menjalankan pekerjaan-pekerjaan Notaris yang dimaksud dalam ayat (1).[2]


Perubahan terhadap Peraturan Jabatan Notaris baru dapat terlaksana sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris pada tanggal 6 Oktober 2004 yang berlaku secara serta merta maka Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia berdasarkan ord.stbl 1860 Nomor 3 yang berlaku sejak tanggal 1 juli 1860 sudah tidak berlaku lagi.

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pada tanggal 6 Oktober 2004 tersebut maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 91 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi:
  1. Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 Nomor 101;
  2. Ordonantie 16 September 1931 Tentang Honorarium Notaris;
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 Tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 700);
  4. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); dan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 Tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris.


Ditegaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN), bahwa Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan pembaharuan dan pengaturan kembali secara menyeluruh dalam satu undang-undang yang mengatur tentang jabatan Notaris sehingga dapat tercipta suatu unifikasi hukum yang berlaku untuk semua penduduk di wilayah Negara Republik Indonesia. UUJN menjadi satu-satunya undangundang yang mengatur tentang Jabatan Notaris di Indonesia sejak diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004.





[1] Indonesia, Undang Undang Dasar 1945, Ps. 2 Aturan Peralihan.
[2] Indonesia, Undang-Undang Jabatan Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara, UU No.33 tahun 1954, LN No.101 Tahun 2004. TLN No.700, Ps.2.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel