-->

Sejarah Notaris Di Eropa

SUDUT HUKUM | Sejarah dari lembaga Notaris berasal dari Italia Utara pada abad ke 11 atau 12 sebelum masehi, yang pada saat itu Italia Utara merupakan pusat perdagangan yang sangat berkuasa. Daerah inilah yang merupakan tempat asal dari lembaga Notariat yang kemudian dikenal dengan nama “Latijnse Notariaat” dan karakteristik ataupun ciri-ciri dari lembaga ini yang kemudian tercermin dalam diri Notaris saat ini yakni:
  1. diangkat oleh penguasa umum;
  2. untuk kepentingan masyarakat umum dan;
  3. menerima uang jasanya (honorarium) dari masyarakat umum.[1]


Lembaga Notariat merupakan lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan masyarakat berkenaan dengan hubungan hukum keperdataan antara sesama individu yang membutuhkan suatu alat bukti diantara mereka. Para pengabdi dari lembaga ini ditugaskan oleh kekuasaan umum (openbaar gezaag) bilamana masyarakat menghendaki atau bila undang-undang mengharuskan untuk membuat alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan otentik.
Sejarah Notaris Di Eropa
Nama Notariat sendiri berasal dari nama pengabdinya yaitu “Notarius”, yaitu golongan orang-orang yang ahli dalam melakukan pekerjaan tulis-menulis tertentu. Dinamakan notarii karena berasal dari perkataan “Nota Literaria” yang berarti tanda-tanda tulisan atau character yang mereka pergunakaan untuk menuliskan atau menggambarkan perkataan-perkataan.

Pertama kalinya nama “Notarii” diberikan kepada orang-orang yang mencatat atau menuliskan pidato yang diucapkan Cato dalam senaat Romawi. Kemudian pada abad ke-5 yang diartikan Notarii adalah pejabat-pejabat istana yang melakukan berbagai pekerjaan konselarij kaisar yang semata-mata merupakan pekerjaan administratif. Para pejabat istana tersebut menduduki berbagai macam tempat dalam administratif yang bersangkutan sehingga terdapat perbedaan tingkat dikalangan mereka. Tingkatan paling tinggi merupakan orang kedua dalam administrasi kekaisaran tersebut, pekerjaan mereka terutama menuliskan sesuatu yang dibicarakan dalam rapat-rapat dalam bidang kenegaraan. Para Notarii ini berbeda dengan Notaris yang kita kenal sekarang.

Baca Juga

Selain Notarii yang dikenal pada abad ke-3 juga dikenal apa yang dinamakan “Tabeliones” yang merupakan orang-orang yang tugasnya membuat akta-akta dan lain-lain surat untuk kepentingan umum. Golongan orang-orang ini melakukan tugas tersebut tidak diangkat ataupun ditunjuk oleh kekuasaan umum, melainkan dalam melaksanakan tugas mereka sebagai suatu formalitas yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kelompok lainnya yaitu “Tabulari” yang merupakan golongan orang-orang yang menguasai tehnik menulis, yang mana tugasnya adalah memberikan bantuan kepada masyarakat dalam pembuatan akta-akta atau surat-surat. Para “Tabulari” ini merupakan pegawai-pegawai negeri yang bertugas mengadakan dan memelihara pembukuan keuangan kota dan mengawasi arsip-arsip dari masyarakat kota dibawah ressort dimana mereka berada. Dari ketiga bentuk golongan keahlian tulis-menulis tersebut diatas, yaitu Notarii, Tabeliones dan Tabulari, yang paling mendekati dengan Notaris saat ini adalah Tabulari.

Lembaga Notariat yang berasal dari Italia Utara tersebut kemudian berkembang dan meluas sampai ke dataran Eropa melalui Spanyol kemudian ke Amerika Tengah dan Selatan, kecuali Inggris dan Negara Skandinavia dan sampai ke Indonesia pada abad ke-17 melalui Perancis yang saat itu menjajah Belanda.



[1] G.H.S. Lumbun Tobing,, Peraturan Jabatan Notaris,(Jakarta : Erlangga, 1996), Hlm.3.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel