Sejarah Notaris Di Eropa
Friday, 19 August 2016
SUDUT HUKUM | Sejarah dari lembaga Notaris
berasal dari Italia Utara pada abad ke 11 atau 12 sebelum masehi, yang pada
saat itu Italia Utara merupakan pusat perdagangan yang sangat berkuasa. Daerah
inilah yang merupakan tempat asal dari lembaga Notariat yang kemudian dikenal
dengan nama “Latijnse Notariaat” dan karakteristik ataupun ciri-ciri
dari lembaga ini yang kemudian tercermin dalam diri Notaris saat ini
yakni:
- diangkat oleh penguasa umum;
- untuk kepentingan masyarakat umum dan;
- menerima uang jasanya (honorarium) dari masyarakat umum.[1]
Lembaga Notariat merupakan
lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan masyarakat
berkenaan dengan hubungan hukum keperdataan antara sesama individu yang membutuhkan
suatu alat bukti diantara mereka. Para pengabdi dari lembaga ini ditugaskan
oleh kekuasaan umum (openbaar gezaag) bilamana masyarakat menghendaki
atau bila undang-undang mengharuskan untuk membuat alat bukti tertulis yang mempunyai
kekuatan otentik.
Nama Notariat sendiri berasal
dari nama pengabdinya yaitu “Notarius”, yaitu golongan orang-orang yang ahli
dalam melakukan pekerjaan tulis-menulis tertentu. Dinamakan notarii karena
berasal dari perkataan “Nota Literaria” yang berarti tanda-tanda tulisan
atau character yang mereka pergunakaan untuk menuliskan atau menggambarkan
perkataan-perkataan.
Pertama kalinya nama “Notarii”
diberikan kepada orang-orang yang mencatat atau menuliskan pidato yang
diucapkan Cato dalam senaat Romawi. Kemudian pada abad ke-5 yang diartikan Notarii
adalah pejabat-pejabat istana yang melakukan berbagai pekerjaan konselarij
kaisar yang semata-mata merupakan pekerjaan administratif. Para pejabat istana
tersebut menduduki berbagai macam tempat dalam administratif yang bersangkutan
sehingga terdapat perbedaan tingkat dikalangan mereka. Tingkatan paling tinggi
merupakan orang kedua dalam administrasi kekaisaran tersebut, pekerjaan mereka terutama
menuliskan sesuatu yang dibicarakan dalam rapat-rapat dalam bidang kenegaraan.
Para Notarii ini berbeda dengan Notaris yang kita kenal sekarang.
Selain Notarii yang
dikenal pada abad ke-3 juga dikenal apa yang dinamakan “Tabeliones” yang
merupakan orang-orang yang tugasnya membuat akta-akta dan lain-lain surat untuk
kepentingan umum. Golongan orang-orang ini melakukan tugas tersebut tidak diangkat
ataupun ditunjuk oleh kekuasaan umum, melainkan dalam melaksanakan tugas mereka
sebagai suatu formalitas yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kelompok lainnya yaitu “Tabulari”
yang merupakan golongan orang-orang yang menguasai tehnik menulis, yang mana
tugasnya adalah memberikan bantuan kepada masyarakat dalam pembuatan akta-akta
atau surat-surat. Para “Tabulari” ini merupakan pegawai-pegawai negeri
yang bertugas mengadakan dan memelihara pembukuan keuangan kota dan mengawasi arsip-arsip
dari masyarakat kota dibawah ressort dimana mereka berada. Dari ketiga bentuk golongan
keahlian tulis-menulis tersebut diatas, yaitu Notarii, Tabeliones dan Tabulari,
yang paling mendekati dengan Notaris saat ini adalah Tabulari.
Lembaga Notariat yang berasal
dari Italia Utara tersebut kemudian berkembang dan meluas sampai ke dataran
Eropa melalui Spanyol kemudian ke Amerika Tengah dan Selatan, kecuali Inggris dan
Negara Skandinavia dan sampai ke Indonesia pada abad ke-17 melalui Perancis
yang saat itu menjajah Belanda.
[1] G.H.S. Lumbun Tobing,, Peraturan
Jabatan Notaris,(Jakarta : Erlangga, 1996), Hlm.3.