-->

Proses Mediasi dan Manfaatnya

SUDUT HUKUM | Berhasil atau tidaknya mediasi tergantung dari proses yang dijalankan. Bila proses baik, tercapailah kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Namun sebaliknya, proses yang tidak baik akan menjadikan mediasi gagal. Berikut tahapan-tahapan dalam proses mediasi yang diatur oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2008:

Tahapan Pra Mediasi

Tahap ini merupakan tahap dimana penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan. Kemudian ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa perkaranya. Kewajiban melakukan mediasi timbul jika pada hari persidangan pertama para pihak hadir. Majelis Hakim menyampaikan kepada penggugat dan tergugat prosedur mediasi yang wajib mereka jalankan. 

Proses Mediasi dan ManfaatnyaSetelah menjelaskan prosedur mediasi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memilih mediator dalam daftar mediator yang terpampang di ruang tunggu kantor pengadilan. Para pihak boleh memilih mediator sendiri dengan syarat mediator tersebut telah memiliki sertifikat mediator

Bila dalam waktu 2 (dua) hari para pihak tidak dapat menentukan mediator, Majelis Hakim akan menunjuk hakim pengadilan di luar Hakim Pemeriksa Perkara yang bersertifikat. Namun jika tidak ada hakim yang bersertifikat, salah satu anggota Hakim Pemeriksa Perkara yang ditunjuk oleh Ketua Majelis wajib menjalankan fungsi mediator.

Hakim Pemeriksa Perkara memberikan waktu selama 40 (empat puluh) hari kerja kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi. Jika diperlukan waktu mediasi dapat diperpanjang untuk waktu 14 (empat belas) hari kerja.[1]

Pembentukan Forum

Dalam waktu 5 (lima) hari setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati atau setelah para pihak gagal memilih mediator, para pihak dapat menyerahkan resume perkara (dokumen yang dibuat oleh tiap pihak yang memuat duduk perkara dan atau usulan penyelesaian sengketa,[2] kepada mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. Dalam forum dilakukan pertemuan bersama untuk berdialog.

Baca Juga

Mediator dapat meminta agar pertemuan dihadiri langsung oleh pihak yang bersengketa dan tidak diwakili oleh kuasa hukum. Di forum tersebut, mediator menampung aspirasi, membimbing serta menciptakan hubungan dan kepercayaan para pihak.

Pendalaman Masalah

Cara mediator mendalami permasalahan adalah dengan cara kaukus (pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya. [3] Kaukus dilakukan agar para pihak dapat memberikan informasi kepada mediator lebih luas dan rinci yang mungkin tidak disampaikan disaat bertemu dengan pihak lawanmengolah data dan mengembangkan informasi, melakukan eksplorasi kepentingan para pihak, memberikan penilaian terhadap kepentingan- epentingan yang telah diinventarisir, dan akhirnya menggiring para pihak pada proses tawar menawar penyelesaian masalah.

Penyelesaian Akhir dan Penentuan Hasil Kesepakatan

Pada tahap penyelesaian akhir, para pihak akan menyampaikan kehendaknya berdasarkan kepentingan mereka dalam bentuk butir-butir kesepakatan. Mediator akan menampung kehendak para pihak dalam catatan dan menuangkannya ke dalam dokumen kesepakatan. Syarat-syarat  yang harus dipenuhi dalam kesepakatan perdamaian adalah sesuai kehendak para pihak, tidak bertentangan dengan hukum, tidak merugikan pihak ketiga, dapat dieksekusi dan dengan iktikad baik.[4]
Bila terdapat kesepakatan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, mediator wajib mengingatkan para pihak. Namun bila mereka bersikeras, mediator berwenang untuk menyatakan bahwa proses mediasinya gagal dan melaporkan kepada Hakim Pemeriksa Perkara. Jika tercapai kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Dokumen kesepakatan damai akan dibawa kehadapan Hakim Pemeriksa Perkara untuk dapat dikukuhkan menjadi akta perdamaian.

Kesepakatan di Luar Pengadilan

Dalam Pasal 23 Ayat (1) PERMA disebutkan bahwa “para pihak dengan bantuan mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan”.[5]

Maksud dari pengajuan gugatan ini adalah agar sengketa para pihak masuk dalam kewenangan pengadilan melalui pendaftaran pada register perkara di Kepaniteraan Perdata. Ketua Pengadilan selanjutnya dapat menunjuk Majelis Hakim yang akan mengukuhkan perdamaian tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum (kecuali perkara yang bersifat tertutup untuk umum seperti perceraian).  

 Keterlibatan Ahli dalam Proses Mediasi

Pasal 16 Ayat (1) PERMA Nomor 1 tahun 2008 menyebutkan bahwa “atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat di antara para pihak”.[6]

Biaya untuk mendatangkan seorang ahli ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan. Namun PERMA tidak menjelaskan siapa yang dapat dikategorikan sebagai ahli, sehingga penentuan siapa yang akan dijadikan ahli dalam proses mediasi sesuai dengan rekomendasi mediator dan kesepakatan para pihak.

Berakhirnya Mediasi.

Proses mediasi dinyatakan berakhir dengan 2 (dua) bentuk. Pertama, mediasi berhasil dengan menghasilkan butir-butir kesepakatan di antara para pihak, proses perdamaian tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengukuhan kesepakatan damai menjadi akta perdamaian yang mengandung kekuatan seperti layaknya Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, proses mediasi menemukan jalan buntu dan berakhir dengan kegagalan. Proses mediasi di pengadilan yang gagal akan dilanjutkan di sidang pengadilan.

Mediasi Pada Tahap Upaya Hukum

Para pihak atas dasar kesepakatan bersama, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus.

Adapun keuntungan dari mediasi adalah sebagai alternatif penyelesaian sengketa pastinya memberikan keuntungan bagi para pihak yang ingin menyelesaikan perkaranya. Sehingga sangat tepat bila dijadikan pilihan dibandingkan dengan mengikuti persidangan di pengadilan. Menurut Achmad Ali, keuntungan menggunakan mediasi adalah:
  • Proses yang cepat. Persengketaan yang paling banyak ditangani oleh pusat-pusat mediasi publik dapat dituntaskan dengan pemeriksaan yang hanya berlangsung dua hingga tiga minggu. Rata-rata waktu yang digunakan untuk setiap pemeriksaan adalah satu hingga satu setengah jam. 
  • Bersifat rahasia. Segala sesuatu yang diucapkan selama pemeriksaan mediasi bersifat rahasia di mana tidak dihadiri oleh publik dan juga tidak ada pers yang meliput.
  •  Tidak mahal. Sebagian besar pusat-pusat mediasi publik menyediakan kualitas pelayanan secara gratis atau paling tidak dengan biaya yang sangat murah: para pengacara tidak dibutuhkan dalam suatu proses mediasi.
  •  Adil. Solusi bagi suatu persengketaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan masing-masing pihak: preseden-preseden hukum tidak akan diterapkan dalam kasus-kasus yang diperiksa oleh mediasi.
  • Berhasil baik. Pada empat dari lima kasus yang telah mencapai tahap mediasi, kedua pihak yang bersengketa mencapai suatu hasil yang diinginkan. [7]
Mediasi memberikan banyak keuntungan karena memiliki metode yang berbeda dari litigasi di pengadilan. Menurut Gatot Soemartono, mediasi dapat memberikan beberapa keuntungan penyelesaian sebagai berikut:
  1. Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan relatif murah dibandingkan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau arbitrase;
  2. Mediasi akan memfokuskan para pihak pada kepentingan mereka secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, jadi bukan hanya pada hak-hak hukumnya;
  3. Mediasi memberi kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka;
  4. Mediasi memberi para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya;
  5. Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui consensus;
  6. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya;
  7. Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbitrer pada arbitrase.[8]
Dengan demikian perkara melalui mediasi, di mana kemauan para pihak dapat terpenuhi meskipun tidak sepenuhnya. Penyelesaian ini mengedepankan kepentingan dua pihak sehingga putusannya bersifat win-win solution (sama-sama menguntungkan).[9]

Ada beberapa batasan mediasi yang dikemukakan oleh para ahli. Gary Goodpaster dalam Rachmadi Usman mengemukakan bahwa mediasi adalah “proses negosiasi pemecahan masalah di mana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesempatan perjanjian dengan memuaskan”.[10]

Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutusakan sengketa antara para pihak. Namun, dalam hal ini para pihak menguasakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan-persoalan di antara mereka. Asumsinya bahwa pihak ketiga akan mampu mengubah kekuatan dan dinamika sosial hubungan konflik dengan cara mempengaruhi kepercayaan dan tingkah laku pribadi para pihak, dengan memberikan pengetahuan atau informasi, atau dengan menggunakan proses negosiasi yang lebih efektif, dan dengan demikian membantu para peserta untuk menyelesaikan persoalanpersoalan yang dipersengketakan.[11]

Mediasi juga mengatasi perbedaan dalam posisi tawar menawar dari para pihak yang bersengketa dengan keseimbangan posisi tawar tersebut akan memberikan kesempatan kepada pihak lemah karena mediasi menyediakan sebuah suasana yang tidak mengancam, memberi setiap pihak kesempatan untuk berbicara dan didenggarkan oleh pihak lainya dengan lebih leluasa, meminimalkan perbedaan di antara mereka dengan menciptakan situasi informal, membantu proses negosiasi bila para pihak mencapai kebuntuan, biaya murah, tidak formal, mengurangi rasa permusuhan. Kerugiannya seringkali terjadi praktek penundaan, dan kesulitan dalam pelaksanaan hasil penyelesaian. [12]






[1] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 13.
[2] Ibid., Pasal 1 ayat (10).
[3] Ibid., Pasal 1 ayat (4).
[4] Ibid., Pasal 23 ayat (3).
[5] Ibid., Pasal 23 ayat (1).
[6] Ibid., Pasal 16 ayat (1).
[7] Achmad Ali, Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Cet.I, (Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2004), h. 24-25.
[8]  Gatot Soemartono,  Arbitrase dan Mediasi di Indonesia …, h. 139-140.
[9] Mukshin Jamil, Mengelola Konflik Membangun Damai, (Semarang: Walisongo Press, 2010), h. 212.
[10] Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010), h.10.
[11] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan...h. 79.
[12] Gatot Soemartono, Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesia... h. 139-141.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel