-->

Kekuasaan Kehakiman

SUDUT HUKUM | Lahirnya konsep Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dimaksudkan untuk menjamin kebebasan hakim dari berbagai kekhawatiran atau rasa takut akibat suatu putusan atau ketetapan hukum yang dibuat.[1] Sangat dapat dipahami, dalam negara hukum, hukum dimaknai sebagai penguasa yang bertugas menciptakan keadilan. Pengadilan sebagai tempat memproduksi keadilan tersebut seharusnya dapat memulai dengan sebuah proses yang bebas dan tidak memihak. Kebebasan ini penting agar hakim, jaksa dan perangkat pengadilan yang lain dapat bekerja tanpa harus mengkhawatirkan intervensi dari pihak lain atau cabang kekuasaan lain. Hal ini disebabkan karena akan berdampak pada kualitas putusan yang akan dihasilkan. Proses peradilan yang penuh intervensi hanya akan menghasilkan putusan yang tidak adil. Oleh karenanya sangat penting untuk menjaga kebebasan dan ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman dalam konteks negara hukum.

Pentingnya konsep Kekuasaan Kehakiman yang merdeka didasari atas beberapa hal sebagai berikut:[2]
    Kekuasaan Kehakiman
  1. Pemegang Kekuasaan Kehakiman harus netral terhadap segala bentuk sengketa antara pemegang kekuasaan dengan rakyat. Sebab itu, Kekuasaan Kehakiman harus lepas dari pengaruh kekuasaan lain
  2. Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang lemah disbanding kekuasaan legislatif dan eksekutif. Maka dari itu, perlu penguatan normatif, misalnya larangan tentang segala bentuk campur tangan terhadap Kekuasaan Kehakiman.
  3. Kekuasaan Kehakiman menjamin tidak dilanggarnya prinsip “setiap kekuasaan tunduk pada hukum
  4. Dalam konteks demokrasi. Untuk menjamin terlaksananya undang-undang sebagai wujud kehendak rakyat, diperlukan badan netral yaitu Kekuasaan Kehakiman yang mengawasi, menegakkan, atau mempertahankan undang-undang.


Kebebasan Kekuasaan Kehakiman atau istilah umumnya adalah independensi dalam suatu negara haruslah dijamin dalam konstitusi. Hal ini dikarenakan Kekuasaan Kehakiman yang bebas merupakan unsur mutlak untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan atas hukum. Tanpa kehadiran Kekuasaan Kehakiman yang bebas, makan tidak akan ada demokrasi dan negara berdasarkan hukum (democratische rechtstaat).[3]

Secara konsepsi, menurut Bagir Manan kemandirian dari Kekuasaan Kehakiman dapat diartikan sebagai berikut:[4]
  • Kemandirian secara lembaga. Maksudnya adalah bahwa secara kelembagaan Kekuasaan Kehakiman tidak merupakan subordinat dari lembaga negara tertentu sedangkan prinsip yang digunakan adalah pemisahan kekuasaan
  • Kemandirian secara individual hakim. Dimana hakim mempunyai otoritas penuh dalam memutuskan suatu perkara, termasuk dalam menemukan dan menerapkan hukum. Hakim harus diberi kemerdekaan dalam mengambil putusan yang terbaik dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karenanya code of conduct hakim menjadi sangat diperlukan dan harus ada lembaga yang mengawasi ditaatinya code of conduct tersebut.
  • Kemandirian dalam proses peradilan. Maksudnya adalah proses perdilan harus steril dari segala macam intervensi eksternal.

Baca Juga

Jaminan kemerdekaan dan indepedensi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.Sebelum perubahan UUD 1945, penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan MA dan badan-badan kehakiman di bawahnya, dengan susunan, kekuasaan dan syaratsyarat menjadi dan diberhentikan sebagai hakim diatur dengan undangundang,[5] dijalankan secara merdeka, terlepas dari pengaruh eksekutif.[6]

Kemudian direalisasikan pertama kali pasca Dekrit 5 Juli 1959 dengan Udang-Undang Nomor 19 Tahun 2964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Kemudian diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004. Secara konstitusional diatur di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut dapat diartikan bahwa penjamina atas Kekuasaan Kehakiman di Indonesia diatur secara tegas, sebagai upaya perbaikan setelah dulu pasca era Orde Baru Kekuasaan Kehakiman berada dalam ‘tekanan’ kekuasaan eksekutif akibat kebijakan pembinaan hakim dua atap yang dulu berlaku.



[1] Bagir Manan, 2007, Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 , Yogyakarta: FH UII Press, hlm. 66-67. 
[2] Ibid. hlm. 40.
[3] Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi), Bandung: Alumni, hlm. 40. 
[4] Ibid. hlm. 44.
[5] Lihat Pasal 24 dan 25 UUD 1945.
[6] Lihat Penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel