-->

Pendapat Muhammad Abdul Mannan tentang Asuransi

1. Asuransi dalam Islam
Pendapat Muhammad Abdul Mannan tentang asuransi dalam Islam:
In the survey of modern economic world, the business of insurance must have a prominent place. There is general agreement among most economic theories that the essence of insurance lies in the elimination of the uncertain risk of loss for the individual through the combination of a large number of similarly exposed individuals who each contributes to a common fund premium payments, sufficient to make good the loss caused by anyone individual. Therefore, before insurance can be undertaken on a sound economic basis, not only the nature of an insurable risk but its probable occurrence and resulting loss must be determined. It is obvious that all risks are not equally subject to indemnification by means of insurance. The chance or the uncertainty as well as the measurability of various types of risk differs.
(Dalam suatu survei tentang dunia ekonomi modern, tentunya usaha asuransi menduduki tempat utama. Terdapat persamaan pendapat di kalangan sebagian besar ahli teori ekonomi, bahwa hakikat asuransi terletak pada ditiadakannya risiko kerugian yang tidak tentu bagi gabungan orang yang menghadapi persoalan serupa dan membayar premi kepada suatu dana umum. Dana ini cukup untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh anggota yang mana pun. Karena itu, sebelum asuransi dapat dilakukan atas dasar ekonomi yang sehat, bukan hanya sifat risiko yang dapat diasuransikan, tapi kemungkinan terjadinya, dan kerugian yang menjadi akibatnya pun harus ditentukan. Jelaslah bahwa tidak semua risiko mendapat ganti rugi yang sama melalui asuransi. Peluang, ketidakpastian, maupun dapat diukurnya berbagai jenis risiko tentulah tidak sama).

Di kalangan Muslim terdapat kesalahpahaman, bahwa asuransi itu tidak Islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari rahmat llahi. Hanya Allah-lah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata pencarian yang layak kepada kita. Dia-lah yang menentukan mata pencarian yang layak bagi makhluk-Nya. Ini dinyatakan dalam ayat berikut pada Kitab Suci Al-Qur'an :
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.'' (Q.S.Hud, 11: 6).
....dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dan langit dan bumi ? Apakah di samping Allah ada Tuhan yang lain ?.,.." (Q.S. An-Naml/27: 64).
Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluankeperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhlukmakhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.'' (Q.S. Al-Hijr/15: 20).
Untuk memahami ayat-ayat ini dengan tepat harus lebih mendalami persoalannya. Maksud dari ayat-ayat ini tidak berarti bahwa Allah menyediakan makanan dan pakaian kepada manusia tanpa usaha. Sebenarnya, semua ayat itu membicarakan tentang ekonomi di masa depan yang penuh kedamaian, yang selalu dibayangkan Islam. Seperti yang dinyatakan dalam Islam bahwa manusia sebagai khalifah Allah di Bumi, hanya dapat mempertahankan gelarnya yang Agung bila ia melaksanakan perintah yang terkandung dalam Al Qur'an dengan penafsiran yang tepat. Allah menghendaki tiadanya orang yang kehilangan mata pencahariannya yang layak, dan ia harus kebal terhadap setiap gangguan apa pun. Oleh karena itu adalah kewajiban tertinggi dari suatu negara Islam untuk menjamin hal ini. Asuransi membantu tercapainya tujuan ini.

Islam mengakui keluarga sebagai suatu unit sosial dasar. Dalam Islam keluarga melahirkan dan membesarkan setiap anak, dan setiap anggota keluarga juga dianggap sebagai suatu kewajiban. Dengan kata lain, tiada satu pun ketetapan dalam Islam yang mencegah seseorang berusaha untuk memelihara tanggungannya. Dengan melindungi risiko dan ketidakpastian, perusahaan-perusahaan asuransi memastikan persediaan bagi mereka yang menjadi tanggungannya karena asuransi adalah suatu tabungan paksa. Arti penting dari tabungan paksa ini tak dapat diabaikan dalam suatu masyarakat yang sebagian besar terdiri dari golongan menengah suatu golongan yang tidak dapat menyimpan persediaan yang cukup untuk orang yang ditanggungnya.

Mengenai hal ini, dapat dikemukakan bahwa terdapat sekelompok orang yang tak dapat membedakan antara asuransi dengan perjudian. Mereka menyamakan asuransi dengan spekulasi. Padahal dengan asuransi orang yang menjadi tanggungan dari seorang yang meninggal dunia terlebih dahulu dapat menerima keuntungan lumayan untuk sejumlah kecil uang yang telah dibayar almarhum sebagai premi. Tampaknya hal ini seperti sejenis perjudian. Tapi perbedaan antara asuransi dan perjudian adalah fundamental, karena dasar asuransi adalah kerja sama yang diakui dalam Islam.

Dasar ekonomi asuransi bukanlah ditiadakannya risiko atau kerugian walaupun organisasi asuransi mungkin merasa beruntung untuk melakukan kegiatan ini namun yang sesungguhnya adalah suatu kerugian kecil yang diketahui untuk suatu kerugian besar yang tidak pasti.

Baca Juga

Implikasi dasar asuransi ini tidaklah senegatif apa yang tampak pada mulanya. Masyarakat secara keseluruhan beruntung dengan akumulasi cadangan modal yang menggantikan kerugian disebabkan oleh hancurnya harta benda biaya usaha menjadi lebih rendah sampai kadar risiko itu dilenyapkan dan kredit diperkuat. Sedangkan melalui tindakan bersama, individu yang diasuransikan memberi kesempatan untuk meniadakan kemiskinan dan kemelaratan bagi dirinya sendiri maupun tanggungannya.

Ciri khas asuransi adalah pembayaran dari semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan. Prinsip saling menguntungkan ini tidak terbatas dalam kadar yang paling ringan bagi perusahaan bersama; tapi berlaku juga untuk semua organisasi asuransi mana pun, walau bagaimana pun struktur hukumnya, bagi perusahaan saham bersama, begitu pula pada dana asuransi pemerintah. Makin banyak orang dari tiap golongan yang menghadapi risiko bersama, maka makin pasti pula perkiraannya, dan makin murah hal itu dapat ditutup dan diusahakan perlindungannya. Justru karena asuransi itu merupakan usaha bersama, maka berdasarkan pendapat umum, bahkan di negara-negara, terutama kapitalis, hampir di seluruh dunia, menyebabkan pemerintah meninggalkan teori inisiatif individu dan menerima asuransi wajib terhadap risiko kesehatan, ganti rugi para pekerja dan kebakaran.

Demikianlah asuransi mengajarkan perlunya saling membutuhkan dalam masyarakat. Hakikat dari semangat ini sangat membantu tercapainya tujuan persaudaraan di seluruh dunia. Namun berjudi adalah dilarang karena dapat meningkatkan pertikaian, dendam, dan kecenderungan untuk menjauhkan mereka dari mengingat Tuhan dan shalat. Semua hal ini menyebabkan kerugian yang lebih besar daripada manfaat yang dapat diperoleh daripadanya.
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (Q.S. Al Baqarah, 2:219).

Selanjutnya, asuransi telah diakui sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk memobilasi tabungan nasional bagi tujuan produksi. Pakistan, misalnya telah lama menyadari arti penting sektor vital ekonomi ini dan industri asuransi yang terus menerus mencapai kemajuan pesat dalam bidang kehidupan maupun bukan kehidupan. Sebaliknya perjudian dilarang di Pakistan, karena mencemari kehidupan sosial, merintangi perkembangan moral dan spiritual manusia, dan mendorong pemborosan. Karena itu judi merupakan halangan bagi pertumbuhan ekonomi. Demikianlah kita melihat bahwa asuransi bermotivasikan prinsip kerja sama dan keuntungan sosial yang maksimum, sedangkan berjudi adalah penyangkalan dari prinsip-prinsip ini. Karena itu asuransi tidak dapat dinyatakan tidak Islami.

2. Perbedaan Asuransi Modern dan Asuransi Islami
Kini timbul pertanyaan apakah ada perbedaan antara industri asuransi modern dan industri asuransi yang diusulkan untuk dimiliki oleh suatu negara Islam. Asuransi Islami berbeda dari asuransi modern secara mendasar, baik dari sudut pandang bentuk maupun sifat. Inilah beberapa hal mengenai evolusi asuransi modem sebagai penjelasan pertama.

Sejarah asuransi masih belum tercatat, hanya tonggak sejarah evolusinya yang diketahui. Di zaman dahulupun sarana yang menyerupai asuransi sudah dikenal. Pada kekaisaran Romawi, misalnya, terdapat perkongsianperkongsian, asosiasi pengrajin, yang membayarkan sejumlah uang penguburan sebagai ganti rugi pembayaran premi bulanan dari anggota mereka yang meninggal kepada ahli warisnya.

Dalam evolusi umum ini, dapat dibedakan tiga jenis operasi asuransi, sedikit banyaknya mandiri, tidak secara berturut-turut, tetapi sering dan terus bergantian jenisnya. Ketiga jenis ini dapat disebut koperatif, kapitalis, dan pemerintah.

Organisasi asuransi atas dasar koperatif dimotivasi oleh sebab yang sama dan pada hakikatnya mengikuti perkembangan yang sama baik di zaman modern, maupun di zaman kuno. Suatu negara Islam, seharusnya menganjurkan pembentukan suatu industri asuransi yang dimotivasi oleh jiwa koperatif karena gagasan koperasi diakui dalam Islam. Jenis asuransi kapitalis, adalah usaha asuransi yang sesungguhnya lahir dari asuransi laut yang berasal dari Romawi. Asuransi ini dibentuk untuk mendapatkan laba dan didasarkan atas perhitungan niaga, Kehidupan ekonomi yang sangat berbeda di akhir abad ke sembilan belas ini membawa banyak keuntungan budaya disertai bahaya dan persyaratan baru. 

Sebaliknya pengembangan industri asuransi memerlukan perluasan dan penyebaran reasuransi. Keberhasilan stabilisasi mata uang setelah inflasi pasca perang, di abad sekarang ini bahkan lebih jelas bercirikan pertumbuhan perusahaan asuransi menjadi usaha yang bekerja pada skala internasional. Para pengusaha di semua negeri besar dan di semua cabang asuransi pun mendirikan anak perusahaan dengan membentuk asosiasi yang mirip kartel. Konsentrasi horisontal untuk mengurangi persaingan merupakan ciri khas periode ini. Tetapi konsentrasi vertikal, misalnya dalam bentuk gabungan asuransi dan reasuransi dalam perusahaan yang sama, bukannya tidak biasa.

Yang harus dipertimbangkan adalah, apakah asosiasi mirip kartel yang dibentuk oleh para pengusaha dalam bidang industri asuransi itu Islami. Kita semua mengetahui bahwa tatanan ekonomi yang didominasi monopoli tidak dapat menghasilkan barang untuk masyarakat. Karena tujuan dasar asuransi jenis kartel ini adalah untuk memaksimumkan laba tanpa memperhatikan kesejahteraan akhir dari individu, maka hal ini tidak dapat disebut Islami. Negara Islam harus tampil ke muka untuk mengendalikan atau untuk mengawasi industri asuransi demikian.

Sesungguhnya, dengan bertambah pentingnya arti industri asuransi di mana-mana mengakibatkan perundang-undangan pengawasan negara yang lebih efektif mengenai kelakuan dan bentuk kebijakannya. Sejumlah negeri, seperti India, telah menasionalisasi industri asuransi. Bagi suatu negara Islam, hal yang penting bukanlah apakah industri asuransi harus dinasionalisasi, tetapi pertimbangan utamanya adalah apakah diorganisasi dengan suatu cara yang dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia, dengan memperhatikan perintah yang terdapat dalam Kitab Suci Al- Qur'an dan Sunnah.

Demikianlah di suatu negara Islam, asuransi harus dikembangkan dan diperluas pada skala nasional. Asuransi kematian dapat diserahkan pada perusahaan swasta. Asuransi bagi orang berusia lanjut, pengangguran, sakit dan luka dapat disokong oleh pemerintah pada skala nasional, sehingga seluruh bangsa dapat bertanggung jawab secara bersama-sama untuk menyediakan dana bagi mereka yang sakit, tua, tidak terurus, atau pengangguran. Di samping premi, suatu pemerintahan Islami juga mempunyai Zakat yang dapat digunakan untuk kesejahteraan sosial.

Hal ini sangat mirip dengan rencana National Insurance di Inggris yang meliputi semua risiko ekonomik dari semua orang, mulai dari buaian sampai ke liang kubur. Satu-satunya perbedaan adalah pasiva tidak akan digunakan dalam usaha berbunga. Lagi pula, perusahaan asuransi dewasa ini menginvestasi dananya dalam bisnis hipotek dan usaha berbunga lainnya. Tetapi perusahaan asuransi Islami bahkan harus memberikan pinjaman modal atas dasar mitra usaha dan industri. 

Dianjurkan agar asuransi Islami melakukan investasi secara langsung atas dasar Mudarabah, ataupun dalam partisipasi dengan bank Islam dan lembaga kredit lainnya. Karena tujuan akhir dari semua lembaga kredit Islam adalah satu dan sama yaitu kesejahteraan rakyat, maka kelayakan dan kepraktisan membentuk suatu departemen asuransi dalam bank lslam dapat diselidiki oleh negara-negara Islam. Islam tidak membolehkan spekulasi dan perjudian, karena itu industri asuransi Islami hanya akan meliputi risiko murni dan akan merupakan proses likuidasi diri yang akan memberi perlindungan kepada yang diasuransikan atas dasar prinsip saling bantu dan kerja sama.

3. Asuransi Islami dalam Praktek
Syariat menyetujui asuransi koperatif. Sebelum kita melukiskan kerja sesungguhnya dari suatu rencana asuransi Islami, barangkali perlu diketahui bahwa sekalipun Dewan Yurisprudensi Islam Liga Dunia Muslim, Mekkah, Arab Saudi, menganggap bahwa semua transaksi asuransi modern termasuk asuransi jiwa dan niaga adalah bertentangan dengan ajaran agama Islam, tetapi Dewan menyetujui adanya "asuransi koperatif.''

Dalam sistem ini, para penyumbang dana asuransi adalah para dermawan, dan sumbangan mereka adalah donasi, dengan tujuan menanggung kerugian yang menimpa siapa saja dari para penyumbang itu secara bersama-sama. Kompensasi yang diberikan bertalian dengan kerugian yang diderita dan bukan suatu jumlah tertentu yang disetujui antara pengasuransi dan yang diasuransikan pada waktu perjanjian dibuat. Rencana asuransi yang dibuat pemerintah juga disetujui karena ini merupakan suatu bentuk untuk memenuhi kewajiban negara agar memperhatikan para warganya dan untuk meringankan penderitaan yang mereka hadapi. Satu-satunya suara yang menolak putusan ini adalah Shaikh Mustata Al-Zarqa, Profesor Yurisprudensi Islam di Universitas Yordania, dan ia adalah seorang tokoh terkemuka dalam bidangnya. la telah melakukan studi secara luas tentang masalah asuransi dan ia berpendapat bahwa asuransi dalam kebanyakan bentuknya dapat diterima secara Islami. Tetapi yang lebih aman adalah mengambil pendapat Dewan Yurisprudensi Islam, karena jauh lebih berbobot dan memperoleh dukungan sejumlah besar sarjana.

Pada tahun 1979 'Faisal lslamic Bank of Sudan mengambil prakarsa untuk mendirikan Perusahaan Asuransi atas dasar koperatif. Perusahaan tersebut telah membuat banyak kemajuan dalam jangka waktu lima tahun dan telah mampu mendirikan beberapa cabang di Arab Saudi.

Perusahaan itu mengasuransikan usaha berikut ini, kecuali Asuransi Jiwa:
  1. Asuransi Muatan Laut
  2. Asuransi Kapal
  3. Kebakaran dan Pencurian
  4. Penerbangan
  5. Kecelakaan Pribadi
  6. Rekayasa
  7. Ganti rugi para pekerja.
Perusahaan tersebut menyelenggarakan dua akun yang terpisah dan berbeda: yang satu adalah akun pemegang polis, yang kedua akun pemegang saham. Akun para pemegang polis dimasukkan dalam kredit beserta semua iuran mereka, dengan mempertimbangkan perlindungan asuransi ditambah dengan keuntungan yang diterima pada investasi sumbangannya, dan didebitkan dengan proporsi beban jasa dan klaim. Kelebihan yang ada setelah menyiapkan cadangan yang diperlukan, dibagikan di antara para pemegang polis, sebanding dengan iuran yang mereka bayar. Para pemegang saham perusahaan tidak turut serta dalam suatu bagian pun dari kelebihan akun para pemegang polis itu. Tetapi pendapatan yang diperoleh dari investasi modal saja dikreditkan pada akun mereka. Demikian pula bila ada kelebihan yang tersisa sesudah membayar bagian pengeluaran mereka untuk masa yang tertentu, maka ini dapat dibagi di antara mereka. Perusahaan juga memberikan fasilitas reasuransi Islami.

Walaupun pengeluaran mulanya sama dengan di setiap perusahaan lainnya, namun bank membagikan laba di kalangan pemegang sahamnya sebanyak lima persen, selama tahun 1979, tahun pertama permulaan operasinya, dan mengharapkan dapat membagikan delapan sampai sepuluh persen selama tahun 1982-1983. Seperti tercantum dalam Bab 10, Dar Al-Maal Al-Islami mempunyai gaya bisnis yang agresif dan telah berkecimpung dalam bisnis asuransi, serta bermaksud untuk meluaskan operasinya dalam bidang asuransi koperatif selama lima tahun pertama berdirinya yang berakhir pada tahun 1985-1986.

11 Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Terj. Nastangin, Yogyakarta: Dana
Bakti Prima Yasa, 1997, hlm. 301.
10 Abdul Mannan, 1986, Islamic Economic: Theory an Practice, Cambridge: The Islamic
Academy, Edisi Revisi, hlm. 355.

41
12 Yayasan Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya:


DEPAG RI, 1978, hlm. 327.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel