Kerangka Berpikir Maududi dan Karya-karyanya
Thursday, 4 August 2016
SUDUT HUKUM | Dalam mengemukakan gagasan-gagasannya, Maududi tidak serta merta mengeluarkan ide-idenya dengan begitu saja. Namun pikiran-pikiran Maududi tentang kenegaraan selalu dilandasi oleh dasar-dasar yang menjadi landasan pemikiran yang diyakininya. Landasan-landasan inilah yang menjadi kerangka pikir Maududi dalam setiap pemikirannya.
Dasar-dasar keyakinan Maududi yang melandasi pemikiran-pemikirannya adalah sebagai berikut:
Menurut Maududi, ajaran kenegaraan dalam agama Islam sudah tertuang dalam sistem yang selama ini telah diterapkan dan dipakai pada masa Nabi serta Khulafa al - Rasyididn, baik hal itu mencakup bentuk pemerintahan serta hal-hal yang tercakup di dalamnya maupun dalam hal kewarganegaraan beserta hal-hal yang berhubungan dengan praktek kenegaraan lainnya.
Pemahaman atau landasan dari pemikiran tersebut didasari atas sebuah ayat al Qur'an, yaitu :
Maududi melihat bahwa ayat tersebut merupakan jaminan peihal kesempurnaan ajaran Islam. Dengan demikian, kalau di dalam suatu hal telah ditemukan nash yang mengatur atau hadits yang jelas maka tidak dibenarkan bagi siapapun untuk bergeser dari nash tersebut, sekalipun oleh Majlis Syuro ataupun Majlis Rakyat.
Khalifah artinya "wakil". Manusia menurut Islam merupakan wakil Tuhan di atas dunia karena mengemban kuasa yang didelegasikan kepadanya oleh Tuhan, dan didalam batas-batas yang ditentukan, manusia dituntut untuk melaksanakan kekuasaan Tuhan.
Untuk menjelaskan pengertian khalifah ini, lebih kanjut Maududi memberikan sebuah gambaran contoh pada kasus sebidang tanah dimana pemilik tanah menunjuk seseorang untuk menggarap tanah tersebut atas nama pemilik tanah. Dalam hal ini terdapat empat persyaratan yang ada dalam kasus ini:
Inilah yang dimaksudkan bahwa manusia adalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi. Oleh karena itu keempat syarat di atas juga berlaku dalam konsep khilafah. Negara yang ditetapkan sesuai dengan teori politik ini merupakan suatu kekhalifahan di bawah kedaulatan Tuhan.
Berdasarkan tiga landasan inilah, Maududi melahirkan konsepnya tentang kenegaraan termasuk juga konsep kewarganegaraan.
Di antara para pemikir politik Islam, Maududi merupakan sosok yang menyajikan konsep tentang kenegaraan dan kewarganegaraan yang paling lengkap dan lebih rinci. Selain seorang pembicara ulung, Maududi juga dikenal sebagai penulis yang sangat produktif serta agitator dan konseptor yang mempesona bagi para pengikutnya.
Gagasan-gagasan Maududi tentang Islam, termasuk teori kenegaraannya, dipublikasikan selain melalui majalah Tarjuman al Qur'an juga disosialisasikan melalui ceramah-ceramah yang naskahnya kemudian diterbitkan untuk umum serta melalui penulisan risalah-risalah ataupun dalam format buku.
Dari sekian banyak karya tulis Maududi, selain buku pertamanya yang berjudul Al - Jihad fi al- Islam (jihad dalam Islam), juga terdapat risalah dan buku yang berkaitan dengan gagasan-gagasannya tentang kenegaraan.
Risalah-risalah yang merupakan produktifitas dari hasil pemikiran serta merupakan karya fenomenal dari Maududi yang banyak dikenal di kalangan luas, antara lain yaitu:
Selain karya-karya tersebut di atas, masih banyak lagi karya tulis Maududi yang tidak bisa penulis sebutkan lagi, mengingat Maududi merupakan sosok penulis yang sangat produktif sehingga wajar jika karya tulisnya sangatlah banyak jumlahnya.
Dasar-dasar keyakinan Maududi yang melandasi pemikiran-pemikirannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga
1. Islam merupakan agama yang sempurna
Islam merupakan agama yang sempurna lengkap dengan petunjuk untuk mengatur semua sendi kehidupan manusia, termasuk kehidupan politik. Oleh karena itu dalam konsep bernegara, umat Islam selayaknya tidak perlu atau bahkan dilarang meniru sistem Barat dan cukup kembali kepada sistem Islam dengan menunjuk kepada pola politik pada masa Nabi, Khulafa al - Rasyidin sebagai model sistem kenegaraan menurut Islam.Menurut Maududi, ajaran kenegaraan dalam agama Islam sudah tertuang dalam sistem yang selama ini telah diterapkan dan dipakai pada masa Nabi serta Khulafa al - Rasyididn, baik hal itu mencakup bentuk pemerintahan serta hal-hal yang tercakup di dalamnya maupun dalam hal kewarganegaraan beserta hal-hal yang berhubungan dengan praktek kenegaraan lainnya.
Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu dan telah Aku cukupkan atasmu nikmat-Ku dan Aku ridhoi Islam jadi agamamu." (QS. Al Maidah : 3)
Maududi melihat bahwa ayat tersebut merupakan jaminan peihal kesempurnaan ajaran Islam. Dengan demikian, kalau di dalam suatu hal telah ditemukan nash yang mengatur atau hadits yang jelas maka tidak dibenarkan bagi siapapun untuk bergeser dari nash tersebut, sekalipun oleh Majlis Syuro ataupun Majlis Rakyat.
2. Kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan.
Kekuasaan yang paling tinggi berada pada Allah. Landasan ini diasumsikan bahwa manusia hanyalah sebagai pelaksana kedaulatan Allah atau hanyalah sebagai khalifah-khalifah Allah di muka bumi. Dengan begitu kiranya tidak bisa dibenarkan tentang gagasan kedaulatan ada pada rakyat. Sebagai pelaksana kedaulatan Allah, manusia atau negara harus tunduk kepada hukum-hukum yang tercantum dalam al - Qur'an dan Sunah Nabi.Khalifah artinya "wakil". Manusia menurut Islam merupakan wakil Tuhan di atas dunia karena mengemban kuasa yang didelegasikan kepadanya oleh Tuhan, dan didalam batas-batas yang ditentukan, manusia dituntut untuk melaksanakan kekuasaan Tuhan.
Untuk menjelaskan pengertian khalifah ini, lebih kanjut Maududi memberikan sebuah gambaran contoh pada kasus sebidang tanah dimana pemilik tanah menunjuk seseorang untuk menggarap tanah tersebut atas nama pemilik tanah. Dalam hal ini terdapat empat persyaratan yang ada dalam kasus ini:
- Kepemilikan tanah secara nyata masih berada di tangan pemilik tanah tersebut bukan si penggarap tanah karena memang bukan tanahnya ;
- penggarap menggarap tanah tersebut secara langsung atas perintah dari si pemilik tanah ;
- penggarap melaksanakan garapannya dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh si pemilik tanah ;
- dalam pelaksanaan tanggungjawabnya, penggarap hanya melaksanakan kehendak pemilik dan memenuhi tujuan pemilik bukan untuk memenuhi tujuan si penggarap tanah.
Inilah yang dimaksudkan bahwa manusia adalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi. Oleh karena itu keempat syarat di atas juga berlaku dalam konsep khilafah. Negara yang ditetapkan sesuai dengan teori politik ini merupakan suatu kekhalifahan di bawah kedaulatan Tuhan.
3. Sistem politik Islam yang universal.
Sistem politik yang ada dalam Islam merupakan sebuah system yang sangat universal dan tidak mengenal batas-batas dan ikatan geografis, bahasa serta kebangsaan.Berdasarkan tiga landasan inilah, Maududi melahirkan konsepnya tentang kenegaraan termasuk juga konsep kewarganegaraan.
Di antara para pemikir politik Islam, Maududi merupakan sosok yang menyajikan konsep tentang kenegaraan dan kewarganegaraan yang paling lengkap dan lebih rinci. Selain seorang pembicara ulung, Maududi juga dikenal sebagai penulis yang sangat produktif serta agitator dan konseptor yang mempesona bagi para pengikutnya.
Gagasan-gagasan Maududi tentang Islam, termasuk teori kenegaraannya, dipublikasikan selain melalui majalah Tarjuman al Qur'an juga disosialisasikan melalui ceramah-ceramah yang naskahnya kemudian diterbitkan untuk umum serta melalui penulisan risalah-risalah ataupun dalam format buku.
Dari sekian banyak karya tulis Maududi, selain buku pertamanya yang berjudul Al - Jihad fi al- Islam (jihad dalam Islam), juga terdapat risalah dan buku yang berkaitan dengan gagasan-gagasannya tentang kenegaraan.
Risalah-risalah yang merupakan produktifitas dari hasil pemikiran serta merupakan karya fenomenal dari Maududi yang banyak dikenal di kalangan luas, antara lain yaitu:
- Al - Hukumah al - Islamiyah.
- Huquq Ahl al - Dzimmah fi al - Dud al - Islamiyah (Hak-Hak Golongan Dzimmi dalam negara Islam).
- Minhaj al - Inqilab al - Islami (Metode Revolusi Islam).
- Nadhariyah al - Islam al - Siyasiyah (Teori Politik Islam).
- Al - Mabadi al - Asasiyah li al - Daulah al - Islamiyah (Prinsipprinsip Dasar Bagi Negara Islam).
- Al - Qanun al - Islami wa Turuq Tanfidhihi (Hukum Islam dan Cara Pelaksanannya).
- Tadwin al - Dustur al - Islami (Kodifikasi Konstitusi Islam).
- The Islamic Law and Constitution.
Selain karya-karya tersebut di atas, masih banyak lagi karya tulis Maududi yang tidak bisa penulis sebutkan lagi, mengingat Maududi merupakan sosok penulis yang sangat produktif sehingga wajar jika karya tulisnya sangatlah banyak jumlahnya.