-->

Pendapat Ulama Kontemporer Tentang Arti Fi Sabilillah

SUDUT HUKUM | Sebelum mengupas pendapat para ulama kontemporer, penulis perlu memberi penegas bahwa yang dimaksud ulama kontemporer oleh penulis adalah para ulama yang masa hidupnya jauh dari tabi’it - tabi’in, dan yang masa rentang hidupnya masih dekat dengan kita. Diskripsi para ulama kontemporer ini dipandang sangat perlu untuk melengkapi data penegasan fi sabilillah menurut pada ulama generasi salaf.

Ditegaskan oleh Saifuddin Zuhri, memang secara kontemporer keadaan sudah berubah secara lebih kompleks dalam rentan ruang dan waktu yang membangun budaya dan peradaban manusia. Maka tidak cukup sabilillah diartikan secara harfiah, yakni sabilillah adalah sabil al-khoir yang berarti jalan kebaikan. Menurut Ahmad Mustafa al-Maraghi, yang dimaksud sabilillah adalah kemaslahatan umum kaum muslim, yang karenanya luruslah urusan agama dan negara, bukan urusan individual jadi bukan untuk kepentingan haji sebab haji diperuntukkan bagi orang yang mampu saja.

Sejalan dengan Al - Maraghi adalah Rasyid Ridha, yang memaknai sabilillah adalah segala bentuk kemaslahatan umat yang dengannya tegak urusan Agama dan Pemerintahan. Ditegaskannya pula, pentasyarufan pada golongan sabilillah bukan untuk kepentingan pribadi dan juga tidak untuk jamaah haji.

Akan tetapi demi untuk kepentingan syiar ibadah haji dan kepentingan umat untuk melaksanakannya, seperti mengamankan jalan - jalan untuk dilalui, memenuhi kebutuhan air dan makanan, serta mengurus kesehatan jamaah haji, maka hal demikian diperkenankan mengunakan dana dari bagian sabilillah.

Ditambahkan lagi oleh Rasyid Ridha, bahwa yang termasuk sabililah adalah mendirikan sekolah - sekolah para penyiar Islam ( para da’i ) dan segala usaha untuk mengembalikan tegaknya hukum Islam dan mengajak orang padanya, serta mempertahankan Islam dengan lidah, tulisan pena mereka, jelasnya segala jenis usaha untuk melawan propaganda kafir.

Baca Juga

Menurut Mahmud Saltut sebagaimana yang dikutip Yusuf Qardawi menyatakan bahwa Mahmud Saltut tidak pernah mendapatkan arti sabilillah dalam al - Qur'an selain arti kebajikan secara umum, kebaikan yang merata, termasuk penjelasan ayat pendayagunaan zakat ( at-Taubah : 60 ). Anehnya dengan sudah jelas dikehendaki keumumannya tersebut, justru kebanyakan manusia menyatakan kekhususannya hanya pada haji atau hanya untuk orang yang berperang.

Adapun menurut Yusuf Qardawi, jika dilihat konteks ‘Urf sekarang maka pemaknaan secara l uas arti sabilillah guna terbentuknya kemaslahatan umum, ini jika melihat makna asal lafadz sabilillah yang mencakup segala sesuatu yang bermanfaat pada kaum muslimin, seperti mendirikan masjid, sekolah rumah sakit, dan amal kebajikan lainnya.

Ditambahkan oleh Yusuf Qardawi bahwa, berperang membela Agama Allah juga bagian dari jalan yang akan menyampaikan pada keridhoan Allah SWT. Sehingga kandungan sabilillah dalam al-Qur'an dapat berarti perang seperti yang tertera pada surat an-Nisa ayat 95:
 Tidaklah sama antara mu'min yang duduk ( yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orangorang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga ) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (an - Nisa/4: 95 ).

Ditegaskan lebih lanjut oleh Yusuf Qardawi bahwa, sabilillah juga tidak selamanya berarti perang, namun juga dapat berarti kebajikan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah SWT, sebagaimana surat al - Baqarah, ayat 261:
Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan ( ganjaran ) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas ( kurnia - Nya ) lagi Maha Mengetahui”. ( al – Baqoroh / 2: 261 ).

Penjelasan dari Yusuf Qardawi diatas dipertegas oleh Muhammad Quraish Shihab (mufassir Indonesia), bahwa jihad dalam Islam mencakup jihad dengan jiwa dan harta, sehingga perluasan makna fisabilillah atau madlul jihad masuk pada kontek qiyas (analogi). Adapun Syaikhul Hadi Permono menjelaskan bahwa, fisabilillah mempunyai tiga klasifikasi arti.

Pertama, mempunyai arti perang, pertahanan dan keamanan Islam. Kedua, mempunyai arti kepentingan keagamaan Islam.

Ketiga, mempunyai arti kemaslahatan atau kepentingan umum. Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa jalan menuju ridha Allah telah meliputi ketiga klasifikasi di atas.

Dalam hal ini Masdar F. Mas’udi dalam bukunya yang berjudul Keadilan: Risalah Zakat (Pajak ) dalam Islam, berpendapat bahwa, dana zakat untuk sector sabilillah pentasyarufannya untuk kebutuhan - kebutuhan sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan sistem kenegaraan atau pemerintahan yang mengabdi kepada kepentingan rakyat.
  2. Melindungi keamanan warga negara dari kekuatan - kekuatan destruktif yang melawan hak - hak kemanusiaan dan kewarganegaraan mereka yang sah.
  3. Menegakkan keadilan hukum bagi segenap warga negara.
  4. Membangun dan memelihara segala sasarana dan prasarana umum, yakni semua sarana prasarana demi kepentingan hajad hidup orang banyak.
  5. Untuk membangun sumber daya manusia. Meningkatkan kualitas manusia dalam rangka menunaikan tugas sosialnya untuk membangun peradaban di muka bumi ( ta’mirul ardl).
  6. Usaha-usaha lain yang diperuntukkan untuk mewujudkan cita - cita keadilan sosial dan kesejahteraan umat.

Dari urain bab ini dapat diketahui bahwa secara garis besar para ulama kontemporer memaknai sabilillah mencakup arti khusus dan arti umum, berdasar kaidah. “Yang menjadi pegangan adalah arti umumnya kata-kata bukan karena sebab yang khusus”. Dan tidak hanya masalah metodologi yang menyebabkan para ulama berbeda interpretasi atas pemaknaan sabilillah, tetapi juga ushul dimana para ulama terkait bermukim. Namun hal inilah yang harus disyukuri sebab akan memperkaya khasanah pengetahuan generasi yang akan datang.

Rujukan:

Masdar F. Mas’udi, Agama Keadilan: Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam, Jakarta Pustaka Firdaus, 1993,
Muslih Usman, MA, Kaidah Qowaidul Fiqhiyyah Jakarta :PT Raja Grafindo, 1999, 
Saifudin Zuhri, Zakat Kontekstual, Semarang: Bima Sejati, Cet I, 2000.
Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi (trj), Semarang: Toha Putra. Cet I, 1987.
Sayid Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur'anul Karim Lias-saikh Muhammad Abduh, Juz X, Mesir: Maktabah al-Qohiroh t.th.
Saifudin Zuhri, Zakat Kontekstual, Semarang: Bima Sejati, Cet I, 2000.
Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi (trj), Semarang: Toha Putra. Cet I, 1987,
Sayid Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur'anul Karim Lias-saikh Muhammad Abduh, Juz X, Mesir: Maktabah al-Qohiroh t.th.
Muhammad Quraish Shisab, Tafsir Al-Misbah Pesan dan Keserasian al-Quran, Jakarta: Lentera Hati, 2002,
KH. Syaikhul Hadi Permono, Pendayagunaan Zakat dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel