Mahmamah Pidana Internasional / International Criminal Court (ICC)
Wednesday, 31 August 2016
SUDUT HUKUM | Mahkamah Pidana Internasional
didirikan berdasarkan Statuta Roma 1998 yang merupakan suatu konfrensi
diplomatik yang berlangsung di Roma pada tanggal 15-17 juli 1998. Mahkamah pidana
internasional ini merupakan suatu lembaga atau badan pengadilan pidana
internasional yang bersifat permanen, yang mempunyai kekusaan untuk
melaksanakan yurisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan sangat serius
yang menjadi keprihatinan seluruh masyarakat internasional (the most
serious crime of concern to the international community as a whole).
Tempat
kedudukannya adalah di Den Haag (the hague) di negeri Belanda, sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 3 ayat 1. Statuta Roma 1998 sendiri secara keseluruhan
terdiri dari tiga belas bagian yang terdiri dari 128 Pasal.

Sebagaimana badan-badan peradilan
pidana internasional pendahulunya, seperti mahkamah Nurenberg 1945 dan Tokyo
1948, Mahkamah bekas Yugoslavia 1993 dan Rwanda 1994, Mahkamah Pidana
Internasional pun memiliki empat macam yurisdiksi, yakni yurisdiksi
personal, yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi temporal. Adapun tentang yurisdiksi
personal mahkamah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 juncto Pasal 25, sesuai
dengan judulnya, bahwa mahkamah Pidana Internasional menganut tanggung
jawab secara pribadi dari individu (individual criminal
responsibility).
Tegasnya, menurut Pasal 25 ayat (1), yurisdiksi Mahkamah adalah terhadap
orang-orang atau individu-individu yang harus bertanggung jawab atas kejahatan
yang dilakukannya sebagaimana ditentukan dalam statuta. Sedangkan
yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional adalah empat jenis kejahatan atau tindak
pidana yang dinyatakan dalam Pasal 5, yakni kejahatan genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Masing-masing
kejahatan itu (kecuali kejahatan agresi) dirinci dalam Pasal 6 (genosida), Pasal 7
(kejahatan terhadap kemanusiaan) dan pasal 8 (kejahatan perang).
Mengenai yurisdiksi teritorial
dari Mahkamah Pidana Internasional, tidak ada satu Pasalpun yang menegaskannya. Hal
ini biasa dimengerti, sebab Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan
peradilan criminal yang dimaksudkan untuk menjangkau keempat jenis
kejahatan yang ditentukan dalam statutayang terjadi dimanapun dimuka bumi ini.
Terhadap kejahatan yang terjadinya didalam atau lintas batas territorial dari
Negara-negara yang sudah menjadi peserta dalam Statuta, tentulah tidak menjadi
masalah yurisdiksi territorial Mahkamah Pidana Internasional sebab Negara-negara
itu merupakan Negara yang menerima yurisdiksi Mahkamah, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 12 ayat (1).