-->

Mahmamah Pidana Internasional / International Criminal Court (ICC)

SUDUT HUKUM | Mahkamah Pidana Internasional didirikan berdasarkan Statuta Roma 1998 yang merupakan suatu konfrensi diplomatik yang berlangsung di Roma pada tanggal 15-17 juli 1998. Mahkamah pidana internasional ini merupakan suatu lembaga atau badan pengadilan pidana internasional yang bersifat permanen, yang mempunyai kekusaan untuk melaksanakan yurisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan sangat serius yang menjadi keprihatinan seluruh masyarakat internasional (the most serious crime of concern to the international community as a whole). 

Tempat kedudukannya adalah di Den Haag (the hague) di negeri Belanda, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1. Statuta Roma 1998 sendiri secara keseluruhan terdiri dari tiga belas bagian yang terdiri dari 128 Pasal.

Mahmamah Pidana Internasional / International Criminal Court (ICC)Menurut Pasal 4 ayat (1) statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional memiliki kepribadian hukum internasional (international legal personality). Hal ini berarti, bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dengan kemampuannya memiliki hak-hak dan memikul kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum internasional dalam ruang lingkup tugas dan kewenangannya serta maksud dan tujuannya. Atas dasar itu pula, mahkamah memiliki kemampuan hukum (legal cpacity) untuk melakukan hubunganhubungan hukum sepanjang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas, kekuasaan, dan fungsinya serta untuk memenuhi apa yang menjadi maksud dan tujuannya. 

Sebagaimana badan-badan peradilan pidana internasional pendahulunya, seperti mahkamah Nurenberg 1945 dan Tokyo 1948, Mahkamah bekas Yugoslavia 1993 dan Rwanda 1994, Mahkamah Pidana Internasional pun memiliki empat macam yurisdiksi, yakni yurisdiksi personal, yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi temporal. Adapun tentang yurisdiksi personal mahkamah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 juncto Pasal 25, sesuai dengan judulnya, bahwa mahkamah Pidana Internasional menganut tanggung jawab secara pribadi dari individu (individual criminal responsibility). 

Tegasnya, menurut Pasal 25 ayat (1), yurisdiksi Mahkamah adalah terhadap orang-orang atau individu-individu yang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya sebagaimana ditentukan dalam statuta. Sedangkan yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional adalah empat jenis kejahatan atau tindak pidana yang dinyatakan dalam Pasal 5, yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Masing-masing kejahatan itu (kecuali kejahatan agresi) dirinci dalam Pasal 6 (genosida), Pasal 7 (kejahatan terhadap kemanusiaan) dan pasal 8 (kejahatan perang).

Baca Juga

Mengenai yurisdiksi teritorial dari Mahkamah Pidana Internasional, tidak ada satu Pasalpun yang menegaskannya. Hal ini biasa dimengerti, sebab Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan peradilan criminal yang dimaksudkan untuk menjangkau keempat jenis kejahatan yang ditentukan dalam statutayang terjadi dimanapun dimuka bumi ini. Terhadap kejahatan yang terjadinya didalam atau lintas batas territorial dari Negara-negara yang sudah menjadi peserta dalam Statuta, tentulah tidak menjadi masalah yurisdiksi territorial Mahkamah Pidana Internasional sebab Negara-negara itu merupakan Negara yang menerima yurisdiksi Mahkamah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel