-->

Pengertian Tindak Pidana Penghinaan

SUDUT HUKUM | Sebelum berbicara mengenai pengertian dari pada tindak pidana penghinaan terlebih dahulu kita hars tahu apa arti dari penghinaan itu. Di dalam Kitab Undang-undang HukumPidana memang tidak dijelaskan dan diterangkan secara pasti apa anti dari penghinaan. 

Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa penghinaan adalah pencemaran nama baik seseorang baik secara lisan atau tertulis atau perbuatan lain. Jadi yang dimaksud penghinaan adalah menganggap rendah derajat orang lain, meremehkannya atau mengingatkan cela-cela dan kekurangan-kekurangan dengan cara yang dapat menyebabkan ketawa.

Sedangkan arti penghinaan yang tercantum di dalam KUHP BAB XVI dari buku II KUHP tentang penghinaan dijelaskan bahwa "menghina" yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dan yang diserang itu biasanya merasa "malu". Kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang "nama baik", bukan kehormatan dalam lapangan seksuil.


Baca Juga

Pengertian Tindak Pidana Penghinaan


Penghinaan yang dalam bahasa Belanda disebut Belediging itu ada 6 macam ialah:
  1. Menista (Smaad) yang dijelaskan dalam pasal 310 ayat (1)
  2. Menista dengan surat (Smaadschrift) yang dijelaskan dalam pasal 310 ayat 2
  3. Menfitnah (Laster) yang dijelaskan dalam pasal 311
  4. Penghinaan ringan (Eenvaudige Belediging) yang dijelaskan dalam pasal 315.
  5. Mengadu secara menfitnah (Lasterl jke Aanklacht) yang dijelaskan dalam pasal 317 dan,
  6. Tuduhan secara menfitnah (Lasterlijke Verdachtmaking) yang dijelaskan dalam pasal 318.


Jadi yang dimaksud dengan tindak pidana penghinaan yaitu suatu perbuatan yang mana telah diatur dalam BAB XVI dari buku II KUHP yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang di dalamnya termasuk mencaci dan memaki yang akan dijatuhi hukuman sesuai dengan yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut (KUHP).

Rujukan:


  • W. J.S Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1987,
  • Zainuddin, Bahaya Lidah, Bumi Aksara, Jakarta, 1986.,
  • R.Soesilo, KUHPSertaKomentarKomentarnya LengkapPasalDemiPasal, Politek Bogor 1980,

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel