Pengertian Tindak Pidana Penghinaan
Friday, 5 August 2016
SUDUT HUKUM | Sebelum
berbicara mengenai pengertian dari pada tindak pidana penghinaan terlebih
dahulu kita hars tahu apa arti dari penghinaan itu. Di dalam Kitab Undang-undang HukumPidana memang tidak dijelaskan dan diterangkan secara pasti apa anti
dari penghinaan.
Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa penghinaan adalah
pencemaran nama baik seseorang baik secara lisan atau tertulis atau perbuatan lain. Jadi yang dimaksud penghinaan adalah
menganggap rendah derajat orang lain, meremehkannya
atau mengingatkan cela-cela dan kekurangan-kekurangan dengan cara
yang dapat menyebabkan ketawa.
Sedangkan
arti penghinaan yang tercantum di dalam KUHP BAB XVI dari
buku II KUHP tentang penghinaan dijelaskan bahwa "menghina" yaitu menyerang
kehormatan dan nama baik seseorang dan yang diserang itu biasanya merasa
"malu". Kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang
"nama baik", bukan kehormatan dalam lapangan seksuil.
Penghinaan
yang dalam bahasa Belanda disebut Belediging
itu ada 6 macam
ialah:
- Menista (Smaad) yang dijelaskan dalam pasal 310 ayat (1)
- Menista dengan surat (Smaadschrift) yang dijelaskan dalam pasal 310 ayat 2
- Menfitnah (Laster) yang dijelaskan dalam pasal 311
- Penghinaan ringan (Eenvaudige Belediging) yang dijelaskan dalam pasal 315.
- Mengadu secara menfitnah (Lasterl jke Aanklacht) yang dijelaskan dalam pasal 317 dan,
- Tuduhan secara menfitnah (Lasterlijke Verdachtmaking) yang dijelaskan dalam pasal 318.
Jadi
yang dimaksud dengan tindak pidana penghinaan yaitu suatu perbuatan yang
mana telah diatur dalam BAB XVI dari buku II KUHP yaitu menyerang kehormatan
dan nama baik seseorang. Yang di dalamnya termasuk mencaci dan memaki
yang akan dijatuhi hukuman sesuai dengan yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut
(KUHP).
Rujukan:
- W. J.S Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1987,
- Zainuddin, Bahaya Lidah, Bumi Aksara, Jakarta, 1986.,
- R.Soesilo, KUHPSertaKomentarKomentarnya LengkapPasalDemiPasal, Politek Bogor 1980,