-->

Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden dalam Pasal 134 KUHP

SUDUT HUKUM | Tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 134 KUHP, rumusanya dalam bahasa Belanda setelah disesuaikan dengan perubahan yang ditentukan dalam Pasal VIII angka 24 undang-undang nomor 1 tahun 1946 berbunyi sebagi berikut:
Opzettelijke Belediging Den President of Den Vice-President Aangedaan, Wordt Gestraft Met Gevangenis Straf Van Den Hoogste Zes Jaren Of Geldboete Van Ten Hoogste Vier Ovizend Vijk Honderd Gulden. Artinya Kesengajaan menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau dengan pidana denda setiggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah.

Tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden adalah segala tindakan yang mencemarkan nama baik atau kehormatan Presiden atau Wakil Presiden, yang di dalamnya termasuk kualifikasi penghinaan yang ada dalam ketentuan dalam BAB XVI yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 134 KUHP.

Di dalam pengertian penghinaan dengan sengaja di dalam pasal 134 termasuk juga penghinaan yang diterangkan 315 KUHP, jika penghinaan itu dilakukan di belakang orang yang dihina yaitu baik di depan umum dengan beberapa perbuatan atau tidak di depan umum namun disaksikan oleh lebih dari empat orang dan yang hadir merasa merasa berkecil hati akan perbuatan itu.

Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden dalam Pasal 134 KUHP

Baca Juga


Penghinaan sebagaimana yang tersebut dalam pasal 315 adalah sebagai berikut:
  1. Penghinaan dengan ucapan atau lisan atau perbuatan yang dilakukan tidak di depan umum, orang yang dihinanya harus mendengar sendiri (berada ditempat penghinaan itu dilakukan).
  2. Penghinaan dengan lisan atau tulisan yang dilakukan di muka umum dan orang yang dihinanya tidak perlu mendengar atau melihat sendiri.
  3. Penghinaan yang dilakukan dengan surat, surat itu harus dialamatkan kepada orang yang dihina.

Penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden sebagaimana yang tersebut dalam pasal 134 dan kemungkinan-kemungkinan yang tersebut dalam pasal 315 di atas diperluas lagi, sehinga unsur-unsur penghinaan itu akan memenuhi syarat apabila:
  • Penghinaan yang diucapkan dengan lisan atau perbuatan yang dilakukan tidak di tempat umum itu didengar atau diketahui sendiri oleh orang yang dihina (orang yang dihina berada ditempat penghinaan).
  • Penghinaan dengan ucapan lisan atau dengan tulisan yang tidak disaksikan oleh orang yang dihina (orang yang dihina tidak mengetahui atau mendengar sendiri) itu walaupun tidak dilakukan di muka umum, harus disaksikan oleh empat orang yang berada disitu dengan kemauannya dan merasa tersentuh hatinya oleh penghinaan itu. Mengenai arti tidak dengan kemauannya dapat diumpamakan dengan diundangnya untuk mengunjungi rapat.

Agar seseorang dapat dipidana menurut. ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 134 KUHP sekurang-kurangnya orang yang menghina. harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 315 KUHP. Akan tetapi karena penghinaan yang diatur dalam pasal 134 KUHP ini mempunyai sifat yang sangat tercela, maka pembedaan antara beberapa jenis tindak pidana penghinaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Bab XVI itu telah ditiadakan dalam tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Ditiadakannya pembedaan dalam beberapa jenis tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden itu tidak berarti bahwa syarat-syarat bagi masing-masing tindak pidana penghinaan seperti yang dimaksudkan dalam BAB XVI itu juga harus ditiadakan, karena tindak pidana menista dengan lisan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 310 ayat (1) KUHP itu mempunyai unsur-unsur yang beda dengan tindak pidana penghinaan biasa sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP. 

Hanya saja karena tindak pidana tersebut ditujukan kepada presiden atau wakil presiden, maka kepada tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh pelaku itu hanya kualifikasi sebagai penghinaan saja, dan bagi pelaku tidak diberlakukan ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XVI, melainkan ketentuan pidana diatur dalam pasal 134 KUHP.

Dalam pasal 310 KUHP ayat (1) dinyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Dengan demikian, seseorang itu dapat melakukan suatu smaad atau . menista presiden atau wakil presiden. Dalam hal ini pengertian smaad harus diartikan sesuai dengan pengertian yang terdapat dalam rumusan pasal 310 ayat 1 KUHP dan agar pelaku dapat dipersalahkan telah menista presiden atau wakil presiden, ia pun harus memenuhi semua unsur yang ditentukan dalam pasal 310 ayat 1 KUHP.

Seorang penghina dapat dikatakan melakukan smaad schrift atau menista dengan tulisan, apabila pengertian smaad schrift itu harus diartikan sesuai dengan apa yang ada dalam ketentuan pasal 310 ayat (1) jo, ayat (2) KUHP, agar pelaku dapat dipersalahkan baik martabat presiden atau wakil presiden, ia pun harus memenuhi semua rumusan yang terdapat dalam pasal 310 ayat (1) dan ayat (2).

Semua tindak kejahatan di atas apabila ditujukan kepada presiden dan wakil presiden oleh undang-undang hanya disebut suatu kejahatan saja yaitu "penghinaan", dan membuat pelakunya bukan hanya dapat dituntut dan dipidana menurut ketentuanketentuan pidana yang diatur dalam pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, melainkan menurut ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 134 KUHP.

Rumusan yang ada dalam pasal 134 KUHP, tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden harus dilakukan atas dasar sengaja dan menghendaki menyerang nama baik atau martabat presiden dan wakil presiden serta mengetahui bahwa yang diserang kehormatannya atau martabatnya itu adalah presiden atau wakil presiden. Jika pelaku ternyata tidak menghendaki untuk menyerang kehormatan atau nama baik presiden atau wakil presiden, dan ia tidak mengetahui bahwa yang ia serang kehormatan itu adalah presiden atau wakil presiden, maka ia dapat dituntut dan dipidana menurut salah satu pasal yang diatur dalam Bab XVI.

Tindak pidana yang diatur dalam Bab XVI yang pada umumnya merupakan klachtdelicten atau tindak pidana yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan, maka tindak-tindak pidana yang diatur dalam BAB II dari Buku I, II itu semuanya merupakan gewone delicten atau delik-delik biasa atau. delik-delik yang menurut jabatannya telah dapat disidik oleh penyelidik atau dapat dituntut oleh penuntut umum, walaupun tidak ada pengaduan. Dalam hal ini walaupun presiden atau wakil presiden tidak mengadukan perihal kehormatannya yang dihina, maka tetap orang yang dihina itu dapat dituntut.

Tentang apa sebabnya mengapa tindak pidana berupa kesengajaan menghina presiden atau wakil presiden telah dijadikan delik biasa, hingga kepala negara atau presiden atau wakil presiden tidak perlu membuat pengaduan. Dalam hal kehormatan atau nama baik mereka sebagai kepala negara atau wakil kepala negara telah dicemarkan oleh orang lain. Sebab perbuatan penghinaan kepada presiden atau wakil presiden itu sebenarnya merupakan inbruek atau merupakan suatu pencemaran terhadap martabat kepala negara atau wakil kepala negara hingga demi kepentingan umum, perbuatan seperti itu perlu ditindak tanpa adanya suatu pengaduan.

Di atas telah dijelaskan bahwa perbuatan-perbuatan menista dengan lisan atau smaad (pasal 310 ayat 1), menista dengan surat (pasal 310 ayat 2), menfitnah (pasal 311), penghinaan ringan (pasal 315), mengadu secara menfitnah (pasal 318), jika ditujukan kepada presiden atau wakil presiden maka bagi perbuatan-perbuatan tersebut hanya dapat diberikan suatu kualifikasi yakni penghinaan.

Penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyakbanyaknya Rp. 4.500, Ketentuan pidana tersebut yang diatur dalam pasal 134 KUHP terdiri dari:
  1. Unsur obyektif yaitu opzettel jk atau dengan sengaja.
  2. Unsur-unsur obyektif yaitu terdiri dari beledigen atau menghina dan denpresident of den vice president atau presiden atau wakil presiden.

Mengenai ketentuan pidana tercantum dalam pasal 10 KUHP, dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan.
  • Pidana pokok terdiri dari:

  1. Pidana mati
  2. Pidana penjara
  3. Kurungan
  4. Denda

  • Pidana tambahan terdiri dari:

  1. Pencabutan hak-hak tertentu
  2. Perampasan barang-barang tertentu
  3. Pengumuman putusan hakim.


Bila diklasifikasikan hukuman tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan pemberatan yaitu:
  1. Pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan atau
  2. Denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,

Ketentuan di atas merupakan ancaman hukuman bagi pelaku tindak penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Sanksi-sanksi pidana tersebut untuk menjamin kelangsungan dan keseimbangan dalam perkembangan masyarakat, sebab peraturan-peraturan yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh dan mentaatinya, menyebabkan terjadinya keseimbangan dalam masyarakat, setiap pelanggar hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan melanggar hukum.

Rujukan: 
P.A.F. LamintangDelik-delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Sinar Baru, Bandung.
R Sughandi, KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional Surabaya, 1980.
 Moeljanto, KUHP, Bumi Aksara, Jakarta 1999.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel