-->

Konflik Agraria

SUDUT HUKUM | Konflik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti perselisihan, pertentangan, percekcokan. Konflik dapat terjadi antar individu, antar kelompok, atau antar individu dan kelompok. Sebuah konflik hadir karena kepentingan-kepentingan yang dimiliki setiap pihak berbeda. Namun secara umum, salah satu definisi konflik dalam ilmu sosial adalah suatu situasi proses, yaitu proses interaksi antara dua atau lebih individu atau kelompok dalam memperebutkan obyek yang sama demi kepentingannya.  Dalam sebuah konflik, pihak-pihak itu berselisih akan suatu hal atau benda di mana setiap pihak memiliki kehendak sendiri yang berbeda untuk menyikapi hal atau benda itu. Perbedaan kepentingan itu saling bertentangan dan setiap pihak yang berkonflik seakan dibawa pada suasana kompetisi untuk menunjukkan siapa yang paling benar dan paling berhak dengan kepentingannya.

Berkenaan urusan keagrariaan, konflik sudah pasti dan akan terus terjadi karena banyaknya kepentingan dalam menyikapi sumber-sumber agraria. Pada dasarnya, semua konflik agraria timbul sebagai akibat dari adanya ketidakserasian/kesenjangan terkait sumber-sumber agraria, khususnya kesenjangan dalam penguasaan, peruntukan, persepsi dan konsepsi, serta hukum dan kebijakan yang saling beretentangan. Dengan demikian, konflik agraria secara sederhana dapat diartikan sebagai pertentangan kepentingan yang berbeda terhadap sumber-sumber agraria–seringnya dan akan selalu melibatkan tanah secara umum–yang terjadi antar individu, antar kelompok, maupun individu dengan kelompok, di mana setiap pihak yang berkonflik harus berupaya untuk mendapatkan kekuatan, membuktikan, dan menunjukan kepentingannya sebagai yang paling baik.

Pada upaya mempertahankan kepentingan suatu pihak maka akan ada kepentingan pihak lain yang dikorbankan karena kedua kepentingan tersebut tidak dapat diwujudkan bersama terhadap satu objek agraria yang sama. Sebagai akibatnya, masyarakat lebih sering menjadi pihak yang dikorbankan demi kepentingan pihak lain yang lebih memiliki kekuatan. Konsorsium Performa Agraria (KPA) telah merekam ribuan kasus konflik agraria yang pernah terjadi di Indonesia berupa konflik agraria struktural, yaitu konflik yang melibatkan masyarakat berhadapan dengan kekuatan modal,dan/atau instrument negara. Dengan menggunakan pengelompokan masyarakat dalam tiga sektor, seperti dikemukakan Alexis Tocqueville (1805-1859), konflik agraria struktural dapat dinyatakan sebagai konflik kelompok masyarakat sipil “melawan” dua kekuatan lain di masyarakat, yakni sektor bisnis dan/atau negara.

Akar masalah dari konflik agraria ini adalah berawal dari penyalahgunaan kewenangan dan tumpang tindih pengaturan agararia. Sedikitnya ada empat ketidakserasian atau ketimpangan agraria yang dapat diidentifikasi, yaitu:

  • Ketimpangan dalam hal penguasaan sumber-sumber agraria;
  • Ketidakserasian dalam hal “peruntukan” sumber-sumber agraria, khususnya tanah;
  • Ketidakserasian antara persepsi dan konsepsi mengenai agraria; dan
  • Ketimpangan antara berbagai produk hukum, sebagai akibat dari pragmatisme dan kebijakan sektoral.

Baca Juga

Persoalan agraria ini pada intinya menyangkut kekuasaan atas seluruh elemen yang terkandung di dalam kehidupan agraris oleh masing-masing pihak yang terdapat di dalamnya.Pada tataran ini dapat dikatakan bahwa masalah agraria adalah produk dari relasi dan intrerelasi antara masyarakat, negara, dan lingkungan dengan menempatkan tanah dan kekuasaan sebagai inti persoalan.

Berdasarkan Pasal 6 UUPA telah ditegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.Namun kenyataan yang terjadi jauh dari semangat UUPA.Amanat undang-undang yang mengutamakan kepentingan rakyat akhirnya harus terkikis dengan kepentingan-kepentingan investasi dan komersial yang menguntungkan segelintir kelompok sehingga kepentingan rakyat banyak yang seharusnya memperoleh prioritas utama akhirnya terabaikan.

Terdapat aktor-aktor utama yang kerap kali berhadaphadapan secara langsung dalam persoalan konflik agraria di berbagai sektor.  Aktor-aktor tersebut adalah pertama, petani dan masyarakat/komunitas adat, dua kelompok besar masyarakat yang selama ini menjadi korban dalam konflik agraria, baik pada level mempertahankan tanah dari upaya penguasaan oleh kelompok lain di luar mereka, yang umumnya adalah kelompok dunia usaha guna kepentingan profit atau pun pemerintah guna kepentingan umum. Kedua, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta, kelompok jamak sebagai pihak yang telah mendapatkan izin, hak dan konsesi dari pemerintah atas sebidang tanah yang mengakibatkan timbulnya konflik dengan masyarakat adat, petani, pemerintah maupun sesama badan usaha itu sendiri.

Pada situasi konflik tersebut, posisi negara (yang direpresentasikan lembaga pemerintah, badan-badan usaha milik negara/daerah, maupun institusi militer) kerap muncul sebagai “lawan” rakyat. Tampilnya pemerintah sebagai lawan sengketa rakyat, sering terjadi pada berbagai jenis sengketa, antara lain pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan, perkebunan besar, perumahan dan kota baru, bendungan dan sarana pengairan, sarana wisata, areal kehutanan produksi, dan sarana milliter.

Dikarenakan berbagai kegiatan pembangunan tersebut merupakan tanggung jawab dari pemerintah sebagai penyelenggara negara yang diamanati oleh rakyat untuk mengelola pembangunan, tentunya kegiatan-kegiatan itu harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat.Sebagai pihak yang diberi mandat, pemerintah memiliki keterbatasan dalam menguasai sumber-sumber agraria di Indonesia.Pelaksanaan penguasaan itu  tidak boleh bertentangan dengan kepentingan yang ada di masyarakat.Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas segalah hal yang ada di bumi Indonesia ini, termasuk hak agraria (hak atas tanah serta yang ada di atas dan terkandung di dalamnya).

Tanah bukan sekedar aset, tetapi juga merupakan basis bagi teraihnya kuasa-kuasa ekonomi, sosial dan politik. Maka ketimpangan dalam hal akses terhadap tanah ini akan sangat menentukan corak masyarakat dan dinamika antar lapisan di dalam masyarakat tersebut. Kepentingan antara ekonomi, sosial, dan politik berperan besar dalam setiap konflik agraria yang terjadi.Rencana pembangunan yang sedang ramai disusung oleh pemerintah seringnya hanya menatap ke atas untuk menuju perindustrian dengan laba besar, tetapi tidak menatap ke bawah lagi untuk melihat kondisi masyarakat yang ada.Industrialisasi menjadi sistem yang sekarang sedang ramai dibangun di negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia sebagai dasar peningkatan pembangunan dan perekonomian negara.Tapi pembangunan yang hanya mengedepankan perindustrian belum tentu sesuai dengan kondisi sosial di masyarakat.Para pengusaha yang berdatangan dengan menawarkan investasi dan keuntungan besar justru bisa membawa masyarakat pada krisis besar.

Selanjutnya, perusahaan swasta yang kerap menjadi lawan masyarakat pada kasus perkebunan besar, perumahan dan kota-kota baru, kawasan kehutanan (untuk tujuan produksi maupun konservasi), pengembangan kawasan industri dan pabrik (seperti pertambangan). Menurut data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) hingga saat ini terdapat lebih dari 1.700 kasus konflik agraria yang belum terselesaikan baik pada tingkat pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung.BPN mencatat terdapat 8000 konflik agraria di Indonesia.Dilain pihak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan lebih dari 90% (Sembilan puluh) persen kasus pelanggaran HAM berkait erat dengan konflik Agraria. Dari konflik itu, sedikitnya ada 731.342 KK petani penggarap yang kehilangan tanahnya sepanjang 2004-2012 yang mencapai lebih dari 2.399.314,49 hektar.

Data konflik yang lain didapat dari hasil pantauan DPD RI terhadap konflik pertanahan atau agraria yang paling parah terjadi pada periode Januari-Desember 2012 yang mencapai 198 kasus. Jika dihitung rata-rata setidaknya terjadi 1 kali konflik agraria dalam 2 hari dan 1 orang petani ditahan dalam 2 hari. Sementara Sawit Watch mencatat konflik tanah di perkebunan kelapa sawit mencapai 663 diseluruh Indonesia.Konflik agraria ini melibatkan perusahaan-perusahaan perkebunan swasta dan BUMN, perusahaan pertambangan, Taman Nasional, dan Perhutani.HuMa  juga mengamati bahwa hampir disetiap konflik, terdapat keterlibatan aparat keamanan seperti kepolisian dan militer.

Sepanjang 2013, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terdapat 369 konflik agraria dengan luasan mencapai 1.281.660.09 hektar, dan melibatkan 139.874 kepala keluarga. Dari konflik tersebut tercatat 21 orang tewas, 30 tertembak, 130 dianiaya serta 239 orang ditahan oleh aparat keamanan. Dibandingkan tahun 2012, terdapat peningkatan luas areal konflik sejumlah 318.248,89 hektar, atau naik 33,03 persen. Dari jumlah konflik dibandingkan 2012 juga mengalami kenaikan, dari 198 konflik agraria di tahun 2012 naik menjadi 369 konflik pada tahun 2013, atau meningkat 86,36 persen. Bedasarkan sektor, konflik tersebut terjadi di perkebunan sebanyak 108 konflik (48,78 persen), infrastruktur 105 konflik (28,46 persen), pertambangan 38 konflik (10,3 persen), kejutanan 31 konflik (8,4 persen), pesisir 9 konflik (2,44 persen dan sisanya 6 konflik (1,63 persen). Sepuluh provinsi yang mengalami konflik agraria adalah: Sumatera Utara (10,48 persen), Jawa Timur (10,57 persen), Jawa Barat (8,94 persen), Riau (8,67 persen), Sulawesi Tengah (3,52 persen), dan lampung (2,98 persen). Jatuhnya korban jiwa akibat konflik agraria tahun ini juga meningkat drastis, sebanyak 525 persen.Tahun lalu korban jiwa dalam konflikagraria sebanyak tiga orang, sementara tahun ini konflik agraria telah menimbulkan korban jiwa sebanyak 21 orang.

Konflik ini bukan saja terjadi antara rakyat dengan instansi pemerintah, atau antara rakyat dengan perusahaan swasta atau BUMN/BUMD, akan tetapi juga antar instansi-instansi pemerintah sendiri, antar departemen sektoral. Bagaimanapun juga, pengakuan dari pemegang kekuasaan, terutama pemerintahan itu sangat diperlukan agar hak itu terlindungi, maka dari itu pada hakekatnya konflik agraria ini adalah masalah kekuasaan, masalah politik. Oleh karena itu, konflik agraria ini adalah masalah bagi sebuah negara dan seluruh masyarakatnya. Bukan hal mudah untuk mencari pemecahan dari konflik ini karena terlalu banyak kepentingan yang dibela.Untuk mencapai sebuah keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, penyelesaian konflik agraria ini merupakan bagian penting yang harus selalu diperjuangkan.

Sering dikemukakan, pembicaraan tentang hukum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga.103Pihak ketiga yang dapat membantu penyelesaian konflik dalam sebuah negara hukum adalah hakim dalam sebuah pengadilan. Melalui sebuah proses peradilan, hakim akan menjadi pihak yang netral dan memberikan sebuah putusan terhadap konflik yang terjadi. Konflik yang sudah masuk ke ranah pengadilan kelak akan memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan yang mengikat dan memaksa kedua pihak yang berkonflik untuk mematuhinya.

Putusan hakim itu tergantung pada proses peradilan yang dijalani. Indonesia sendiri memiliki pengaturan tentang tata cara untuk menyelesaikan konflik melalui pengadilan. Tugas hakim didukung oleh tenaga-tenaga terdidik di bidang hukum serta pranata-pranata khusus yang bertalian dengan hukum yang memiliki personal yang mengurusi semua jenis bahan yang dibutuhkan di bidang hukum, sehingga para hakim dapat memenuhi tugasnya untuk menghasilkan putusan hukum. Tenaga terdidik yang dapat membantu para hakim untuk melakukan penegakan hukum melalui peradilan adalah jaksa, polisi, dan advokat.

Profesi-profesi tersebut merupakan pemeran utama dalam proses penegakan hukum di pengadilan. Tugas utama dari mereka adalah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.Di dalam penyelesaian konflik lewat pengadilan, terdapat kesenjangan antara persepsi para hakim dan persepsi para pihak yang berkonflik sendiri tentang kasusnya.  Para aparat penegak hukum terutama para hakim yang menjadi sasaran dari para pencari keadilan harus memiliki kemampuan interpretation, yakni untuk menggali, menemukan, dan memahami nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, untuk dijadikan dasar dalam mempertimbangkan dan menetapkan suatu putusan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Maka keneteralan, independensi, dan kebijaksanaan hakim harus selalu dijunjung tinggi dalam menentukan putusan terhadap konflik yang terjadi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel