Sanksi Hukum Jarimah Maisir
Saturday, 3 September 2016
SUDUT HUKUM | Khamar dan maisir/judi adalah perbuatan keji yang diharamkan dalam Al-Qur’an. Para fuqaha tidak menempatkan perjudian sebagai salah satu pembahasan dalam delik pidana, jika dilihat dari hukum Islam, maka larangan tentang perjudian dirangkaikan dengan khamar. Berdasarkan hal dimaksud, cukup beralasan jika perjudian termasuk salah satu tindak pidana, yang konsekuensi atau sanksi hukumnya disejajarkan dengan tindak pidana khamar. Dalam hadist disebutkan hukuman tentang jarimah khamar sebagai berikut:
Hukuman jarimah khamar disebutkan dalam kasusnya al-Walid bin Uqbah dengan 40 kali pukulan. Dalam kasus ini diceritakan juga kata-kata Ali r.a:
Semua Ulama’ dari keempat mazhab sepakat bahwa seorang pemabuk harus dihukum cambuk. Para Ulama Maliki, Hanafi, Hanbali berkata bahwa hukuman had bagi peminum khamar adalah 80 kali
cambukan, tetapi Imam Syafi’i berkata hukumannya hanya sebanyak 40 kali cambukan saja. Umar bin Khattab juga pernah memberikan hukuman 80 kali cambukan dan memerintahkan Khalid bin al-Walid serta Abu Ubaidah menerapkan hukum cambuk di Syiria melalui surat yang dilayangkannya kepada mereka, hukuman tersebut akan diterapkan kalau yang meminum itu mengakui (al-Iqrar) bahwa dia telah meminumnya atau berdasarkan bukti dari dua orang saksi yang adil.
Sanksi terhadap jarimah khamar ini disandarkan pada hadist Nabi yakni melalui sunnah fi’liyah-nya, bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah 40 kali dera. Abu Bakar mengikuti jejak ini. Tetapi, Umar Ibnul Khathab menjatuhkan 80 kali dera. Alasan panetapan 80 kali didasarkan pada metode analogi, yakni dengan mengambil ketentuan hukum yang berada dalam surat an-Nur ayat 4, bahwa orang yang menuduh zina dicambuk 80 kali. Orang mabuk biasanya suka mengigau, kalau mengigau
suka membuat kebohongan, orang bohong sama dengan membuat onar atau fitnah. Fitnah dikenakan hukuman 80 kali cambukan. Maka peminum khamar dihukum 80 kali deraan.
Jarimah khamar sanksi hukumnya disejajarkan dengan maisir/judi, karena khamar dan maisir sama-sama menimbulkan kemudharatan, diantaranya; Mendatangkan permusuhan dan dendam, menghalangi dan menolak untuk ingat Allah dan Shalat, mendatangkan krisis moral dan
menurunnya etos kerja, akibat manusia terbiasa dan terdidik dengan perbuatan-perbuatan malas, dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga, merusak masyarakat, karena dengan merajalelanya khamar dan maisir/judi, maka timbul pula berbagai tindak kriminal lainnya.
Islam sangat memelihara kesehatan badan, jiwa dan kemanfaatan harta benda, karena itu Islam mengharamkan khamar dan menghukum pemabuk dengan 40 kali cambukan, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambukan. Hal ini karena khamar dan barang-barang memabukan
yang lain merupakan racun yang mematikan. Dengan demikian Islam mengharamkan khamar ini antara lain adalah demi memelihara kesehatan dan mengharamkan perjudian adalah untuk menghindari penggunaan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, bahkan membahayakan.
عَنْ اَنَسِ اِبْن مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُتِيَ بِرَجُلٍ قَد شَرِبَ اَلْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra.: Sesungguhnya seoarang laki-laki yang meminum arak telah dihadapkan kepada Nabi SAW. Kemudian baginda telah memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali pukulan.”
قَالَ عَلِيُّ: جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَرْبَعِيْنَ وَاَبُوْ بَكْرٍ اَرْبَعِيْنَ وَعُمَر ث مَانِيْنَ وَكُلُّ سَنَةٍ وَهَذَا اَحَبُّ اِلَيَّ (رواه مسلم
Rasulullah telah menghukum dengan empat puluh pukulan, Abu Bakar ra. Juga empat puluh kali pukulan, dan Umar ra. Menghukum dengan delapan puluh pukulan. Hukuman ini (empat puluh kali pukulan) adalah hukuman yang lebih saya sukai.” (diriwayatkan oleh Muslim).
Semua Ulama’ dari keempat mazhab sepakat bahwa seorang pemabuk harus dihukum cambuk. Para Ulama Maliki, Hanafi, Hanbali berkata bahwa hukuman had bagi peminum khamar adalah 80 kali
cambukan, tetapi Imam Syafi’i berkata hukumannya hanya sebanyak 40 kali cambukan saja. Umar bin Khattab juga pernah memberikan hukuman 80 kali cambukan dan memerintahkan Khalid bin al-Walid serta Abu Ubaidah menerapkan hukum cambuk di Syiria melalui surat yang dilayangkannya kepada mereka, hukuman tersebut akan diterapkan kalau yang meminum itu mengakui (al-Iqrar) bahwa dia telah meminumnya atau berdasarkan bukti dari dua orang saksi yang adil.
Sanksi terhadap jarimah khamar ini disandarkan pada hadist Nabi yakni melalui sunnah fi’liyah-nya, bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah 40 kali dera. Abu Bakar mengikuti jejak ini. Tetapi, Umar Ibnul Khathab menjatuhkan 80 kali dera. Alasan panetapan 80 kali didasarkan pada metode analogi, yakni dengan mengambil ketentuan hukum yang berada dalam surat an-Nur ayat 4, bahwa orang yang menuduh zina dicambuk 80 kali. Orang mabuk biasanya suka mengigau, kalau mengigau
Jarimah khamar sanksi hukumnya disejajarkan dengan maisir/judi, karena khamar dan maisir sama-sama menimbulkan kemudharatan, diantaranya; Mendatangkan permusuhan dan dendam, menghalangi dan menolak untuk ingat Allah dan Shalat, mendatangkan krisis moral dan
menurunnya etos kerja, akibat manusia terbiasa dan terdidik dengan perbuatan-perbuatan malas, dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga, merusak masyarakat, karena dengan merajalelanya khamar dan maisir/judi, maka timbul pula berbagai tindak kriminal lainnya.
Islam sangat memelihara kesehatan badan, jiwa dan kemanfaatan harta benda, karena itu Islam mengharamkan khamar dan menghukum pemabuk dengan 40 kali cambukan, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambukan. Hal ini karena khamar dan barang-barang memabukan
yang lain merupakan racun yang mematikan. Dengan demikian Islam mengharamkan khamar ini antara lain adalah demi memelihara kesehatan dan mengharamkan perjudian adalah untuk menghindari penggunaan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, bahkan membahayakan.